• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PD Kubu Moeldoko Gugat Putusan Menkumham, Kubu AHY Langsung Reaksi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 25 Juni 2021 - 20:45
in Headline
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memberi keterangan terkait gugatan kelompok KLB ke Pengadilan Tata Usaha Negara, di Jakarta, Jumat (25/6/2021). Foto : DPP Partai Demokrat

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memberi keterangan terkait gugatan kelompok KLB ke Pengadilan Tata Usaha Negara, di Jakarta, Jumat (25/6/2021). Foto : DPP Partai Demokrat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait Partai Demokrat (PD) digugat kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu pun mendapat reaksi keras dari PD kubu Agus Harymurti Yudhoyono (AHY).

Herzaky Mahendra Putra, kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat mengatakan, gugatan itu tidak menghormati hukum dan putusan pemerintah serta mengganggu upaya penanggulangan Pandemi Covid-19.

BacaJuga:

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

“Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh kubu KSP Moeldoko. Kami yakin Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku demi kepastian hukum,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Pimpinan kelompok KLB, Moeldoko bersama Jhoni Allen Marboen melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Jumat (25/6/2021). Gugatan itu yang terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT antara lain meminta majelis hakim membatalkan dan mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.10-47, tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.

Kubu KLB juga meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohonan kelompok KLB, yaitu perubahan struktur kepengurusan PD dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Menkumham Yasonna Laoly didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada 31 Maret membacakan isi surat Nomor: M. HH.UM.01.10-47, yang pada intinya menolak permohonan kelompok KLB.

Alasan penolakan antara lain kelompok KLB sebagai pemohon tidak dapat melengkapi dokumen dan memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh Peraturan Menkumham RI No 34/2017. Karena itu, Herzaky menyebut langkah pihak KLB justru menunjukkan kelompok tersebut tidak patut.

“Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden,” ujar Herzaky.

Dia menambahkan, gugatan itu hanya akan memecah fokus dan tanggung jawab Moeldoko sebagai KSP yang seharusnya membantu Pemerintah fokus menangani Pandemi Covid-19. “Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua COVID-19 yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden,” tandas Herzaky dilansir Antara.

Sejauh ini, kubu KLB dan kuasa hukumnya atau Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan. (aro)

Tags: AHYdemokratMoeldokopartai demokrat

Berita Terkait.

Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5813 shares
    Share 2325 Tweet 1453
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1615 shares
    Share 646 Tweet 404
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.