• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Percepat RUU PDP untuk Jerat Pinjol Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 Juni 2021 - 13:21
in Ekonomi
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu F Kuncoro (dua dari kiri-red) dan peneliti Siber Dirtipideksi Bareskrim Polri, memperlihatkan barang bukti kejahatan penipuan pinjaman online, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty/aa

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu F Kuncoro (dua dari kiri-red) dan peneliti Siber Dirtipideksi Bareskrim Polri, memperlihatkan barang bukti kejahatan penipuan pinjaman online, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat untuk disahkan sebagai upaya menjerat para pelaku pinjaman online ilegal yang semakin marak.

“Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat. Masalah kerahasiaan data pribadi nasabah di bank relatif sudah beres. Namun pinjol tidak diatur, sehingga perlu payung hukum. Untuk menjerat pelaku penyalahgunaan data, Kepolisian juga mengaku masih kekurangan instrumen hukumnya,” ujar Bhima dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

Prabowo Siapkan “Bedah Besar” BUMN, Lebih dari 750 Perusahaan Negara Bakal Ditutup

LNG Global Bergejolak, Reforminer Usul 5 Langkah Jaga Daya Saing Industri Nasional

Mesin Ekonomi Baru Dipanaskan, Menkeu Yakin Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/6) secara resmi memperpanjang pembahasan RUU PDP, yang sebenarnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas sejak 2019 dan hingga Juni 2021 UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dalam pembahasan.

Bhima juga mengapresiasi upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus gencar melindungi masyarakat dari aksi perusahaan fintech atau pinjol ilegal.

OJK aktif menggelar sosialisasi, edukasi, membuka nomor pengaduan masyarakat, menyediakan fasilitas cek legalitas pinjol ke Kontak 157, serta memperbaharui daftar fintech terdaftar dan berizin secara berkala. OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat per awal Juni 2021.

“Upaya OJK di satu sisi patut diapresiasi karena dalam beberapa tahun terakhir, OJK gencar melakukan penutupan aplikasi pinjol ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Bhima.

Bhima menambahkan dari sisi nilai, transaksi pinjol memang belum signifikan dampaknya ke sistem keuangan nasional tetapi perlu segera diatasi karena menyasar segmen mikro, terutama di pedesaan yang literasi keuangannya rendah, sehingga bisa menambah penduduk miskin baru.

“Pinjol ilegal ini menjadi kanibal dari pinjaman lembaga keuangan formal, tetapi di sisi lain menjebak nasabahnya. Pinjol ilegal ini menggarap segmen mikro koperasi dan BPR, tetapi ini lebih menjebak, sehingga perlu ditangani lebih cepat,” ujar Bhima.

Namun, di sisi lain, Bhima mengemukakan pemerintah memang menghadapi tantangan sulitnya mengatasi pinjol ilegal karena cepatnya pemain berganti nama ketika diblokir. Setelah berganti nama, perusahaan masih beroperasi dengan korban baru.

Dia mengatakan saat ini ada 11 kementerian dan lembaga negara yang memiliki regulasi terkait fintech, seperti Kementerian Hukum dan HAM untuk tandatangan digitalnya, Kemendagri untuk data kependudukan dan lembaga lainnya.

Bhima menambahkan jika ada warga bermasalah dengan pinjol, jika pinjolnya legal maka bisa mengadu kepada OJK karena OJK memang mengawasinya dan sudah ada POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

“Namun, kalau pinjol ilegal ini urusannya ke pihak Kepolisian karena secara kontrak perjanjian kredit tidak sah. Apabila disertai pengancaman, meneror dan mengancam maka ranahnya sudah masuk ke pidana. Itu ada di level Kepolisian,” kata Bhima.

Dalam hal ini, SWI membantu pelacakan dan pendataan perusahaan pinjol ilegal atau mungkin ada tindakan pembekuan rekening, tetapi tindak lanjut tindakan diserahkan kepada penegak hukum. Dia memaparkan, setidaknya ada empat ciri pinjol ilegal alias rentenir digital.

Pertama, penawaran pinjaman menggunakan SMS atau aplikasi WhatsApp, sehingga harus segera dihapus. Fintech lending atau pinjol terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Kedua, tidak terdaftar dan berizin di OJK. Ketiga, tarif bunga, denda dan biaya lain tidak wajar atau terlalu tinggi. Keempat, calon nasabah dimintai data pribadi, kontak, galeri, kalender lokasi dan sejumlah data pribadi yang relatif privasi, bahkan ada yang tanpa persetujuan di awal.

Meski demikian, Bhima menyampaikan dari sisi literasi digital masyarakat, memang masih relatif rendah, yaitu sekitar 30 persen. Hal itu juga yang menjadi pemicu munculnya kasus guru TK yang terjebak pinjol ilegal.

Di sisi lain, memang ada kesengajaan dari sebagian masyarakat yang memiliki budaya konsumtif, sehingga memanfaatkan kemudahan syarat awal untuk mencairkan dana dari satu pinjol ke pinjol lain. “Akhirnya tidak sanggup melunasinya,” ujar Bhima. (bro)

Tags: HUT Jakartakanwil IX jakarta Pegadaian kanwil IX jakarta PegadaianUMKMwebinar indoposco

Berita Terkait.

Prabowo-Subianto
Ekonomi

Prabowo Siapkan “Bedah Besar” BUMN, Lebih dari 750 Perusahaan Negara Bakal Ditutup

Senin, 29 Juni 2026 - 11:02
Bongkar-Muat
Ekonomi

LNG Global Bergejolak, Reforminer Usul 5 Langkah Jaga Daya Saing Industri Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 10:11
KSTI 2026, Menbud: Kebudayaan Harus Jadi Mesin Kemandirian Ekonomi Bangsa
Ekonomi

Mesin Ekonomi Baru Dipanaskan, Menkeu Yakin Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:01
KSTI 2026, Menbud: Kebudayaan Harus Jadi Mesin Kemandirian Ekonomi Bangsa
Ekonomi

Transport & Logistics Jadi Andalan PDC, Layanan Terintegrasi Siap Topang Industri Energi

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:31
KSTI 2026, Menbud: Kebudayaan Harus Jadi Mesin Kemandirian Ekonomi Bangsa
Ekonomi

KSTI 2026, Menbud: Kebudayaan Harus Jadi Mesin Kemandirian Ekonomi Bangsa

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:31
Harga Emas Siap Bergejolak Pekan Depan, Analis Beberkan Titik Kritis
Ekonomi

Harga Emas Siap Bergejolak Pekan Depan, Analis Beberkan Titik Kritis

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:01

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1624 shares
    Share 650 Tweet 406
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
Selebrasi
Olahraga

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Editor Ali Rachman
Senin, 29 Juni 2026 - 10:41

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kanada Jesse Marsch menyanjung, penampilan timnya setelah menang dramatis 1-0 atas Afrika Selatan di 32 besar...

SelengkapnyaDetails
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.