• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Percepat RUU PDP untuk Jerat Pinjol Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 Juni 2021 - 13:21
in Ekonomi
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu F Kuncoro (dua dari kiri-red) dan peneliti Siber Dirtipideksi Bareskrim Polri, memperlihatkan barang bukti kejahatan penipuan pinjaman online, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty/aa

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu F Kuncoro (dua dari kiri-red) dan peneliti Siber Dirtipideksi Bareskrim Polri, memperlihatkan barang bukti kejahatan penipuan pinjaman online, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat untuk disahkan sebagai upaya menjerat para pelaku pinjaman online ilegal yang semakin marak.

“Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat. Masalah kerahasiaan data pribadi nasabah di bank relatif sudah beres. Namun pinjol tidak diatur, sehingga perlu payung hukum. Untuk menjerat pelaku penyalahgunaan data, Kepolisian juga mengaku masih kekurangan instrumen hukumnya,” ujar Bhima dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Simpanan Nasabah Tetap Dijaga

Menkeu Ungkap Pelajaran Frans Seda dalam Menghadapi Gejolak Ekonomi

Dilantik Jadi Menko, Bahlil Ungkap Strategi Jalankan Asta Cita di Bidang Hilirisasi dan Energi

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/6) secara resmi memperpanjang pembahasan RUU PDP, yang sebenarnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas sejak 2019 dan hingga Juni 2021 UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dalam pembahasan.

Bhima juga mengapresiasi upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus gencar melindungi masyarakat dari aksi perusahaan fintech atau pinjol ilegal.

OJK aktif menggelar sosialisasi, edukasi, membuka nomor pengaduan masyarakat, menyediakan fasilitas cek legalitas pinjol ke Kontak 157, serta memperbaharui daftar fintech terdaftar dan berizin secara berkala. OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat per awal Juni 2021.

“Upaya OJK di satu sisi patut diapresiasi karena dalam beberapa tahun terakhir, OJK gencar melakukan penutupan aplikasi pinjol ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Bhima.

Bhima menambahkan dari sisi nilai, transaksi pinjol memang belum signifikan dampaknya ke sistem keuangan nasional tetapi perlu segera diatasi karena menyasar segmen mikro, terutama di pedesaan yang literasi keuangannya rendah, sehingga bisa menambah penduduk miskin baru.

“Pinjol ilegal ini menjadi kanibal dari pinjaman lembaga keuangan formal, tetapi di sisi lain menjebak nasabahnya. Pinjol ilegal ini menggarap segmen mikro koperasi dan BPR, tetapi ini lebih menjebak, sehingga perlu ditangani lebih cepat,” ujar Bhima.

Namun, di sisi lain, Bhima mengemukakan pemerintah memang menghadapi tantangan sulitnya mengatasi pinjol ilegal karena cepatnya pemain berganti nama ketika diblokir. Setelah berganti nama, perusahaan masih beroperasi dengan korban baru.

Dia mengatakan saat ini ada 11 kementerian dan lembaga negara yang memiliki regulasi terkait fintech, seperti Kementerian Hukum dan HAM untuk tandatangan digitalnya, Kemendagri untuk data kependudukan dan lembaga lainnya.

Bhima menambahkan jika ada warga bermasalah dengan pinjol, jika pinjolnya legal maka bisa mengadu kepada OJK karena OJK memang mengawasinya dan sudah ada POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

“Namun, kalau pinjol ilegal ini urusannya ke pihak Kepolisian karena secara kontrak perjanjian kredit tidak sah. Apabila disertai pengancaman, meneror dan mengancam maka ranahnya sudah masuk ke pidana. Itu ada di level Kepolisian,” kata Bhima.

Dalam hal ini, SWI membantu pelacakan dan pendataan perusahaan pinjol ilegal atau mungkin ada tindakan pembekuan rekening, tetapi tindak lanjut tindakan diserahkan kepada penegak hukum. Dia memaparkan, setidaknya ada empat ciri pinjol ilegal alias rentenir digital.

Pertama, penawaran pinjaman menggunakan SMS atau aplikasi WhatsApp, sehingga harus segera dihapus. Fintech lending atau pinjol terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Kedua, tidak terdaftar dan berizin di OJK. Ketiga, tarif bunga, denda dan biaya lain tidak wajar atau terlalu tinggi. Keempat, calon nasabah dimintai data pribadi, kontak, galeri, kalender lokasi dan sejumlah data pribadi yang relatif privasi, bahkan ada yang tanpa persetujuan di awal.

Meski demikian, Bhima menyampaikan dari sisi literasi digital masyarakat, memang masih relatif rendah, yaitu sekitar 30 persen. Hal itu juga yang menjadi pemicu munculnya kasus guru TK yang terjebak pinjol ilegal.

Di sisi lain, memang ada kesengajaan dari sebagian masyarakat yang memiliki budaya konsumtif, sehingga memanfaatkan kemudahan syarat awal untuk mencairkan dana dari satu pinjol ke pinjol lain. “Akhirnya tidak sanggup melunasinya,” ujar Bhima. (bro)

Tags: HUT Jakartakanwil IX jakarta Pegadaian kanwil IX jakarta PegadaianUMKMwebinar indoposco

Berita Terkait.

Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Ekonomi

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Simpanan Nasabah Tetap Dijaga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:25
Menkeu Ungkap Pelajaran Frans Seda dalam Menghadapi Gejolak Ekonomi
Ekonomi

Menkeu Ungkap Pelajaran Frans Seda dalam Menghadapi Gejolak Ekonomi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:31
Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten: Sosok Tegas dan Humanis
Ekonomi

Dilantik Jadi Menko, Bahlil Ungkap Strategi Jalankan Asta Cita di Bidang Hilirisasi dan Energi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:03
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan
Ekonomi

Kemenkop Gandeng KMDT Dorong Pengembangan Ekonomi Berbasis Koperasi di Kawasan Danau Toba

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:08
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Perluas Kesempatan Kerja Inklusif melalui Pelatihan dan Pemagangan
Ekonomi

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Perluas Kesempatan Kerja Inklusif melalui Pelatihan dan Pemagangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:42
Penerapan ESG Diakui Dunia, BRI Jadi Satu-satunya Bank di Indonesia yang Masuk S&P Global Sustainability Yearbook 2026
Ekonomi

Penerapan ESG Diakui Dunia, BRI Jadi Satu-satunya Bank di Indonesia yang Masuk S&P Global Sustainability Yearbook 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:45

OLAHRAGA

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup
Olahraga

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia tampil mengesankan saat menjalani laga penentu melawan Timnas Bangladesh dalam FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda...

SelengkapnyaDetails
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58
Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3893 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.