• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Persidangan Suu Kyi Dimulai di Myanmar

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 14 Juni 2021 - 18:07
in Internasional
Pengunjuk rasa memakai topeng mirip pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi, memperlihatkan salam tiga jari saat mereka berpartisipasi dalam sebuah protes terhadap kup militer di Yangon, Myanmar, Minggu (28/2/2021). Foto: Antara/REUTERS/Stringer/WSJ/cfo

Pengunjuk rasa memakai topeng mirip pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi, memperlihatkan salam tiga jari saat mereka berpartisipasi dalam sebuah protes terhadap kup militer di Yangon, Myanmar, Minggu (28/2/2021). Foto: Antara/REUTERS/Stringer/WSJ/cfo

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, akan dimulai pada Senin, ketika junta menolak kritik oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas penggunaan kekuatan mematikan terhadap pengunjuk rasa.

Suu Kyi (75 tahun) akan diadili atas tuduhan melanggar peraturan terkait virus corona saat berkampanye untuk pemilu yang ia menangkan pada November lalu, dan karena memiliki alat komunikasi radio (walkie-talkie) tanpa izin.

BacaJuga:

Asia Tenggara Satukan Kekuatan Riset, ASEAN4TB Siap Percepat Eliminasi Tuberkulosis

Timur Tengah Membara Lagi! AS-Iran Saling Serang, Gencatan Senjata di Ujung Tanduk

Drama Penyanderaan 4 WNI di Somalia, DPR Pastikan Pemerintah Siapkan Langkah Berlapis

Sidang pertama diperkirakan akan berlangsung hingga akhir Juli, kata pengacaranya.

Suu Kyi juga menghadapi tuduhan lain yang lebih serius, termasuk niat untuk menghasut, melanggar undang-undang rahasia resmi, serta tuduhan menerima 600 ribu dolar (sekitar Rp8,5 miliar) dan emas senilai 11,4 kilogram dari mantan menteri utama Yangon.

Tim hukumnya telah membantah melakukan kesalahan yang dilakukan oleh Suu Kyi dan kepala pengacaranya Khin Maung Zaw menyebut tuduhan terbaru soal korupsi “tidak masuk akal”.

Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, Phil Robertson, mengatakan dalam pernyataan bahwa tuduhan yang dihadapi Suu Kyi “palsu dan bermotivasi politik” serta “harus dibatalkan, sehingga harus dibebaskan segera dan tanpa syarat.”

Myanmar berada dalam kekacauan sejak junta merebut kekuasaan pada 1 Februari dan menahan Suu Kyi beserta para anggota senior dari partainya. Penggulingan kekuasaan itu memicu protes setiap hari serta pertempuran antara angkatan bersenjata dan pasukan gerilya etnis minoritas dan milisi.

Tentara mengatakan mereka mengambil alih kekuasaan dengan paksa karena partai Suu Kyi memenangkan pemilu melalui kecurangan pemilih. Tuduhan itu ditolak oleh komisi pemilihan sebelumnya maupun oleh pemantau internasional.

Pasukan keamanan Myanmar telah menewaskan sedikitnya 862 orang selama penumpasan mereka terhadap protes sejak kudeta, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, sebuah kelompok aktivis, meskipun junta membantah jumlahnya.

Pendukung prodemokrasi turun ke jalan-jalan di kota utama Yangon pada Senin. Beberapa di antara mereka meneriakkan “perang revolusioner, kami berpartisipasi”, menurut unggahan media sosial.

Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet mengatakan pada Jumat (12/6) bahwa kekerasan meningkat dan ia mengutuk penggunaan senjata berat yang “keterlaluan” oleh tentara.

Bachelet mengatakan junta tidak menunjukkan kesediaan untuk menerapkan konsensus lima poin yang disepakati dengan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada April untuk menghentikan kekerasan dan memulai dialog dengan lawan-lawannya.

Dalam siaran pers, kementerian luar negeri Myanmar yang dipimpin junta menolak pernyataan Bachelet serta mempertanyakan keakuratan dan ketidakberpihakan laporan tersebut.

“Laporan itu tidak menyebutkan atau mengutuk tindakan sabotase dan terorisme yang dilakukan oleh asosiasi dan kelompok teroris yang melanggar hukum serta penderitaan dan kematian pasukan keamanan,” kata kementerian itu.

Junta telah mencap Pemerintah Persatuan Nasional yang dibentuk oleh pendukung Suu Kyi sebagai kelompok teroris dan menuding mereka melakukan pengeboman, pembakaran, dan pembunuhan.

Media Myanmar yang dikendalikan junta pada Senin menuduh kelompok etnis bersenjata membunuh 25 pekerja konstruksi di timur negara itu setelah menculik sekelompok 47 orang pada Mei.

Reuters tidak dapat menghubungi Organisasi Pertahanan Nasional Karen (KNDO) untuk meminta komentar soal tuduhan tersebut. Juru bicara junta tidak menjawab panggilan untuk meminta pernyataan lebih lanjut. (bro)

Tags: Aung San Suu KyiMyanmarpersidangan Suu Kyi

Berita Terkait.

Asia Tenggara Satukan Kekuatan Riset, ASEAN4TB Siap Percepat Eliminasi Tuberkulosis
Internasional

Asia Tenggara Satukan Kekuatan Riset, ASEAN4TB Siap Percepat Eliminasi Tuberkulosis

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:22
iran
Internasional

Timur Tengah Membara Lagi! AS-Iran Saling Serang, Gencatan Senjata di Ujung Tanduk

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:11
Drama Penyanderaan 4 WNI di Somalia, DPR Pastikan Pemerintah Siapkan Langkah Berlapis
Internasional

Drama Penyanderaan 4 WNI di Somalia, DPR Pastikan Pemerintah Siapkan Langkah Berlapis

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:17
DPR: Skema 8:92 Bukti Perjuangan Ojol Akhirnya Berbuah Hasil
Internasional

Maroko Buka 50 Beasiswa untuk Indonesia, DPR Sambut Positif Kerja Sama Pendidikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:12
Johnny-Eddizon-Isir
Internasional

Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap, Penyidik Telusuri Operasi Internasional

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:04
Prajurit
Internasional

Israel Gempur Lebanon, Iran Tutup Lagi Selat Hormuz

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2164 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Messi
Olahraga

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Editor Ali Rachman
Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31

INDOPOSCO.ID - Tim nasional (Timnas) Argentina menang susah payah dengan skor 3-2 saat menghadapi Tanjung Verde pada babak 32 besar...

SelengkapnyaDetails
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:02
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.