• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Berkas Lengkap, Bea Cukai Langsa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 14 Juni 2021 - 16:51
in Nusantara
indoposco

Bea Cukai Langsa menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rabu (9/6).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang (P-21), Bea Cukai Langsa menyerahkan tersangka dan barang bukti, pada Rabu (9/6). Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polres Aceh Tamiang, pada April lalu.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, 2 orang tersangka, 1 unit truk, dan 3.300.000 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana.

BacaJuga:

Akun Abah80 Bantah Diskreditkan LSM dan Wartawan: Yang Dikritik Oknum

Dua Getaran Gempa Susulan M 4,9 Guncang Manggarai di NTT Tadi Pagi

Bank Banten Berekspansi, Kantor Cabang Pandeglang Pindah ke Lokasi Lebih Strategis

Berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, menyatakan bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka, maka akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami akan menindak segala bentuk pelanggaran yang terjadi di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Jika dibiarkan, ini akan memberikan dampak buruk bagi perekonomian negara. Kami harap ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa kami akan tegas menindak siapapun yang melanggar,” pungkas Tri Hartana. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Langsarokok ilegal

Berita Terkait.

Akun Abah80 Bantah Diskreditkan LSM dan Wartawan: Yang Dikritik Oknum
Nusantara

Akun Abah80 Bantah Diskreditkan LSM dan Wartawan: Yang Dikritik Oknum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:28
Prakiraan Cuaca di Jakarta, Hari Ini Terpantau Cerah Merata Sepanjang Hari
Nusantara

Dua Getaran Gempa Susulan M 4,9 Guncang Manggarai di NTT Tadi Pagi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:17
bankbanten
Nusantara

Bank Banten Berekspansi, Kantor Cabang Pandeglang Pindah ke Lokasi Lebih Strategis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:40
UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok
Nusantara

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:02
Bea Cukai Bekali UMKM, dari Prosedur Ekspor hingga Strategi Menggaet Buyer Internasional
Nusantara

Melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bontang dan Banten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:31
Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh
Nusantara

Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:05
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.