• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Berkas Lengkap, Bea Cukai Langsa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 14 Juni 2021 - 16:51
in Daerah
indoposco

Bea Cukai Langsa menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rabu (9/6).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang (P-21), Bea Cukai Langsa menyerahkan tersangka dan barang bukti, pada Rabu (9/6). Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polres Aceh Tamiang, pada April lalu.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, 2 orang tersangka, 1 unit truk, dan 3.300.000 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana.

BacaJuga:

Bea Cukai Fakfak Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 4,6 Kg Bubuk Kokain Asal Chile di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Sukses Asa Mandiri

Berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, menyatakan bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka, maka akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami akan menindak segala bentuk pelanggaran yang terjadi di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Jika dibiarkan, ini akan memberikan dampak buruk bagi perekonomian negara. Kami harap ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa kami akan tegas menindak siapapun yang melanggar,” pungkas Tri Hartana. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Langsarokok ilegal

Berita Terkait.

bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:46
bc3
Daerah

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 4,6 Kg Bubuk Kokain Asal Chile di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:26
bc2
Daerah

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Sukses Asa Mandiri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:06
bc
Daerah

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Senilai Rp12 Miliar di Bandara Kertajati

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:03
Gempa Bumi Dangkal Menghantam Selatan Kabupaten Gunungkidul di Yogyakarta
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Menghantam Selatan Kabupaten Gunungkidul di Yogyakarta

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:34
soni
Daerah

Kenang Momen Wisuda Bersama Mendiang Ibu, Andra Soni Pulang Kampus

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:09

OLAHRAGA

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan
Olahraga

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Editor Ali Rachman
Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06

INDOPOSCO.ID - Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri tampil luar biasa untuk merebut gelar juara Denmark Open 2026. Ganda putra Indonesia itu...

SelengkapnyaDetails
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2623 shares
    Share 1049 Tweet 656
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.