• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Saran Nih, Bantuan Hibah Pesantren di Banten Disesuaikan Jumlah Santri Saja

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 11 Juni 2021 - 17:11
in Nusantara
indoposco

Puluhan mahasiswa melakukan unjuk rasa pengusutan secara tuntas kasus dugaan korupsi di kantor Kejaksaan Tinggu (Kejati) Banten, Serang, Selasa (8/6/2021). Foto: Antara/Mulyana

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pesantren merupakan sebuah lembaga nonformal atau tradisional yang sudah ada sebelum Bangsa Indonesia merdeka. Biasanya, para murid (santri) tinggal bersama dengan Kiai. Lembaga itu pun mendapat perhatian dari pemerintah. Hal itu sudah tertuang dalam UU Nomor 18/2019 tentang pesantren.

Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah memberikan perhatian melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun pada perjalanannya, bantuan itu dinodai dengan tindakan yang melanggar hukum. Seperti pada bantuan hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020 yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

BacaJuga:

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Untuk mengantisipasi pelanggaran hukum terulang, Pengamat Kebijakan Publik Moch Ojat Sudrajat berpendapat bahwa bantuan hibah Ponpes sebaiknya disesuaikan dengan jumlah santri. Hal itu dinilai lebih berkeadilan.

Menurutnya, Pemprov Banten harus tetap memberikan perhatian kepada pesantren. Tapi pada pelaksanaanya, wajib memiliki inovasi baru. Seperti penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).

“Belajar dari Kasus hibah yang saat ini ditangani Kejati Banten, maka saya mengusulkan untuk tahun anggaran 2021 Pemprov Banten harus tetap hadir dalam pendanaan pesantren, tentunya dengan melakukan inovasi dalam penyalurannya. Untuk itu saya mengusulkan cara penyaluran hibah pesantren dilakukan sama seperti penyaluran dana BOSDa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya, Jumat (11/6/2021).

Menurutnya, aturan yang ada pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 49/2017, sudah sangat rijit. Sehingga tinggal dilakukan evaluasi pelaksanaannya agar adil. Artnya, panitia hibah pada saat menerima proposal dan memverifikasi tidak membeda-bedakan pesantren.

“Sama seperti di BOSDa sekolah swasta, Dindikbud tidak membeda–bedakan, dan semua sekolah menerima BOSDa dengan nilai besaran yang sama setiap siswanya. Apakah sekolah tersebut merupakan sekolah dengan berbasis keagamaan tertentu atau pun umum,” ungkapnya.

Ia menerangkan, penyaluran dana hibah pesntren dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tidak melalui lembaga tertentu, yang akan menimbulkan kecemburuan dan kecurigaan dari lembaga yang lain.

“Besaran nilai hibah harus juga adil, yakni jika Pesantren X dengan santri yang lebih sedikit dan Pesantren Y yang santrinya lebih banyak, maka harus dapat diperhitungkan dengan seksama. Contoh, jumlah santri kurang dari 50 orang, per-santri Rp 500.000. Kemudian, jumlah santri 51 orang sampai dengan 150 orang, Rp 400.000,” terangnya.

Ojat menuturkan, jika pun terjadi permasalahan hukum atas penggunaan yang tidak sesuai atau verifikasi yang tidak benar, maka permasalahan tersebut akan terlokalisir.

“Demikian ususlan saya ini, semoga bisa dan dapat memberikan masukan bagi para pihak, dengan demikian Pesantren di Banten tetap dan harus mendapatkan pendanaan dari Pemprov Banten,” tuturnya. (son)

Tags: BantenBOSDaDana Hibah PonpeskorupsiKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:31
Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak
Nusantara

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:31
Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2375 shares
    Share 950 Tweet 594
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1566 shares
    Share 626 Tweet 392
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.