• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Eks Bupati Malang Dieksekusi ke Lapas Surabaya

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 11 Juni 2021 - 21:21
in Daerah
indoposco

Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna (kanan) berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/5/2019). Foto : Antara/Umarul Faruq

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Bupati Malang, Jawa Timur (Jatim) Rendra Kresna dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya setelah vonis berkekuatan tetap. “Pada Kamis (10/6/2021), Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby pada 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna (eks Bupati Malang, red) dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Rendra Kresna dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi yakni menerima uang sejumlah Rp6,075 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

BacaJuga:

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina

Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 

Ia divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

“Eksekusi dilakukan setelah terpidana terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Surabaya tanggal 9 Mei 2019,” ujar Ali dilansir Antara.

Selain itu Rendra diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,075 miliar. Jumlah yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Rendra melalui rekening KPK adalah Rp2 miliar maka Rendra masih harus membayar uang pengganti tersisa yaitu Rp4,75 miliar.

“Yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya adalah 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tambah Ali.

Sebelumnya dalam perkara Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Surabaya terkait suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Kabupaten Malang, Rendra divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 9 Mei 2019.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun. Ia juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti senilai Rp4,075 miliar yang bila tidak dibayarkan akan dipenjara selama dua tahun. Rendra juga dicabut hak untuk menduduki jabat publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan. (aro)

Tags: bupati malanggratifikasikorupsiKPKRendra Kresna

Berita Terkait.

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya
Daerah

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:14
Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina
Daerah

Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:26
Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 
Daerah

Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:42
Edukasi
Daerah

Dompet Dhuafa Ajak 3.408 Siswa di Jawa Tengah Belajar Siaga Bencana Sejak Dini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:02
Yunus
Daerah

Pemkab Jayapura dan Swasta Garap Lahan Tidur Berbasis Agroforestri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:01
Gempa-Pacitan
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Pacitan di Jawa Timur

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:10

OLAHRAGA

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya
Olahraga

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Editor Laurens Dami
Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 20 forum wartawan se-Jabodetabek berkumpul dalam ajang Media Billiards Tournament ‘Press & Pocket Tournament’ Piala Menteri UMKM...

SelengkapnyaDetails
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2716 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.