• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pasal Perzinaan untuk Lindungi Perempuan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 10 Juni 2021 - 04:31
in Nasional
indoposco

Ilustrasi RUU KUHP. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan perluasan pasal perzinaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan upaya melindungi kaum perempuan.

“Aturan itu merupakan upaya untuk melindungi harkat dan martabat kaum perempuan. Hal ini mengingat yang paling banyak sebagai korban adalah perempuan,” kata Suparji seperti dikutip Antara, Rabu (9/6/2021).

BacaJuga:

AAI Nasional Bersatu Resmi Dibentuk, Jamin Ginting Terpilih Jadi Ketum

Soroti Konflik di Papua, DPD RI: Kekerasan Harus Dihentikan

Perpres 111/2025, PKS: Pemerintah Tepat Jadikan Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter

Meskipun dalam pandangan umum hubungan itu merupakan hal pribadi yang dilakukan suka sama suka, menurut Suparji, beban berat berada pada pihak perempuan. Selain itu, perluasan pasal perzinaan dalam RUU KUHP merupakan sebuah upaya yang merumuskan sebuah rancangan undang-undang yang sesuai dengan keindonesiaan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, kesusilaan, dan etika sehingga praktik seperti itu harus dicegah. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman,” kata Suparji.

Draft RUU KUHP mengatur pasal perzinaan dan juga hidup bersama layaknya suami istri di luar hubungan pernikahan alias “kumpul kebo” dalam Pasal 417 dan Pasal 418. “Masalahnya nantinya adalah saat implementasi, dimungkinkan terjadinya kriminalisasi jika ada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan,” ujar Suparji.

Secara keseluruhan, Suparji melihat aturan itu merupakan hal yang wajar karena negara perlu hadir untuk melindungi kepentingan warga negara secara keseluruhan. Ia lantas menyebutkan indikator dalam melihat wajar atau tidaknya sebuah norma dalam aturan hukum, yakni ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, asas hukum yang berlaku secara universal dan teori hukum modern yang dipakai di banyak negara.

“Semua agama melihat perzinaan merupakan hal yang tabu, sesuatu yang tidak boleh dilakukan,” tegas Suparji.

Draft RUU KUHP pada Pasal 417 termuat empat ayat, yakni Ayat (1) menyebutkan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Kategori II maksimal Rp10 juta.

Pada Ayat (2) ditegaskan bahwa ancaman hukuman harus adanya laporan pengaduan. Adapun bunyinya: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya.”

Dalam Ayat (4) disebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Selanjutnya, Pasal 418 mengatur terkait dengan pasangan yang melakukan hidup bersama layaknya suami istri atau kumpul kebo dapat diancam pidana 6 bulan penjara.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II atau Rp10 juta,” demikian bunyi Pasal 418 Ayat (1).

Pada Ayat (2): “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya.”

Pada ayat (3): “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.”

Sementara itu, pada Ayat (5) disebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan sidang pengadilan belum dimulai.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah masih menyosialisasikan RUU KUHP kepada masyarakat. Yasonna mengklaim masyarakat memberikan respons positif walaupun ada pro dan kontra yang timbul di tengah masyarakat terkait draf RKUHP yang disosialisasikan oleh Pemerintah.

“Saat ini sudah diadakan roadshow ke beberapa daerah, 11 daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUH Pidana dan mendapat respons positif bagi masyarakat,” kata Yasonna. (wib)

Tags: Pasal Perzinaanperempuanruu kuhp

Berita Terkait.

Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya
Nasional

AAI Nasional Bersatu Resmi Dibentuk, Jamin Ginting Terpilih Jadi Ketum

Senin, 6 Juli 2026 - 17:01
Soroti Konflik di Papua, DPD RI: Kekerasan Harus Dihentikan
Nasional

Soroti Konflik di Papua, DPD RI: Kekerasan Harus Dihentikan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11
Berkaca pada Rusia, Ketum MUI Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Hukum terhadap LGBT
Nasional

Perpres 111/2025, PKS: Pemerintah Tepat Jadikan Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter

Senin, 6 Juli 2026 - 15:15
juli
Nasional

KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Soal Amplop Bupati Kuansing

Senin, 6 Juli 2026 - 12:12
smi
Nasional

SMI 2026 “Rising from Disaster”: Kebangkitan Ekonomi dan Budaya dari Tanah Batak Menuju Panggung Dunia

Senin, 6 Juli 2026 - 10:30
lgbt
Nasional

DPR Soroti Kampanye LGBTQ di Medsos, Sebut Ancaman Tak Lagi Hanya Bersifat Militer

Senin, 6 Juli 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2248 shares
    Share 899 Tweet 562
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol
Olahraga

Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol

Editor Dilianto
Senin, 6 Juli 2026 - 18:25

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Portugal Cristiano Ronaldo terlihat santai jelang laga hidup-mati melawan Timnas Spanyol dalam babak 16 besar Piala...

SelengkapnyaDetails
Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Senin, 6 Juli 2026 - 16:46
Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Senin, 6 Juli 2026 - 15:01
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:13
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.