• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Calon Penumpang Kapal di Ambon Terancam Lima Tahun Penjara. Kenapa?

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 6 Juni 2021 - 18:59
in Nusantara
Petugas Indagsi menunjukkan barang bukti produk cairan merkuri merek Gold ukuran 1 kilogram di Mapolda NTB, Jumat (20-7-2018). Foto: Antara/Sadim

Petugas Indagsi menunjukkan barang bukti produk cairan merkuri merek Gold ukuran 1 kilogram di Mapolda NTB, Jumat (20-7-2018). Foto: Antara/Sadim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang calon penumpang KM Nggapulu berinisial AS terancam pidana penjara selama lima tahun. Ini setelah tersangka diamankan polisi karena diduga membawa bahan kimia berbahaya berupa cairan merkuri berwarna perak.

“Pelaku diamankan saat berada di samping KM Nggapulu yang merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. AS langsung diamankan di Polsek KPYS berserta barang bukti,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I. Leatemia di Ambon, Minggu (6/6/2021) dilansir Antara.

BacaJuga:

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Saat ini polisi telah memeriksa empat orang sebagai saksi, sementara pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat melanggar Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut dia, temuan tersebut berawal ketika anggota Polsek KPYS melaksanakan pengamanan embarkasi KM Nggapulu, tepatnya samping tangga naik kapal. Anggota mencurigai seorang penumpang yang membawa barang bawaan berupa dua buah kardus berwarna cokelat. Kardus ini dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam dan dibalut lakban berwarna cokelat yang diikat dengan tali berwarna biru.

Setelah pemeriksaan, ditemukan masing-masing kardus berisikan lima botol plastik dengan berat per botol 8 kilogram dan dua botol plastik seberat 5 kg dengan total 50 kg berisikan cairan berwarna perak diduga merkuri.

Bahan kimia berbahaya ini sangat dibutuhkan para penambang emas ilegal pada beberapa daerah karena biasanya dipakai untuk memproses pemurnian logam mulia. Dampak buruknya adalah menimbulkan kerusakan lingkungan. (aro)

Tags: bahan beracunberbahayamerkuri

Berita Terkait.

Banjir
Nusantara

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:46
viral
Nusantara

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16
tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28
GT-Cikampek-Utama
Nusantara

Libur Panjang Picu Lonjakan Lalin, Arah Timur Jadi Titik Favorit

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:44

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1949 shares
    Share 780 Tweet 487
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.