• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Hibah Ponpes, MAKI: Gunakan Pasal Pencucian Uang

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 2 Juni 2021 - 20:03
in Nusantara
indoposco

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pondok pesantren (Ponpes) pada tahun anggaran 2018 senilai Rp66,280 miliar dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp117,780 miliar.

Penyidik Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut yakni ES selaku pimpinan Ponpes Attohiriyah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang; AS selaku pengurus Ponpes di Pandeglang dan AG sebagai pegawai honorer pada Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Hantam Pesisir Barat Lampung Usai Waktu Subuh

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Selain itu, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso (IS) dan Toton Suriawinata (TS) sebagai mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesra Banten selaku Ketua Tim Evaluasi Hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020.

Para tersangka ini diduga melakukan pemotongan dana hibah Ponpes baik pada tahun anggaran 2018 maupun pada tahun anggaran 2020. Pemotongan yang dilakukan bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per Ponpes.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kepada INDOPOSCO.ID, Rabu (2/6/2021) mengatakan, pihaknya pada prinsipnya mendukung secara penuh langkah yang telah diambil oleh Kejati Banten dalam menangani kasus korupsi yang ada dalam hal ini kasus korupsi hibah Ponpes.

“Saya siap mengawal, dan kalau nanti kalau ada hambatan atau tekanan kepada Kejaksaan Tinggi, yah biasa saya akan mengawal dalam bentuk justru menggugat praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi untuk berjalan kembali (pengusutan kasus korupsinya),” tegas Boyamin.

Boyamin mengatakan, kalau perlu dalam penanganan kasus dugaan korupsi hibah Ponpes ini digunakan pasal pencucian uang untuk mengejar aliran uang hasil korupsi dengan modus pemotongan dana hibah itu ke mana saja.

“Nantinya, uang itu digunakan untuk pengembalian kerugian negara. Itu aja prinsipnya,” tegas Boyamin.

Untuk diketahui, tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (dam)

Tags: Dana Hibah PonpesKorupsi Dana Hibah PonpesMAKI

Berita Terkait.

Jasad
Nusantara

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:12
Gempa-Lampung
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Hantam Pesisir Barat Lampung Usai Waktu Subuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:49
Andra-Soni
Nusantara

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:44
soni
Nusantara

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Bea Cukai Maluku dan Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Bea Cukai Kendari Amankan Rokok dan Miras Ilegal Modus Jalur Ekspedisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3054 shares
    Share 1222 Tweet 764
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.