• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terdakwa Penggelap Uang Nasabah Tertangkap Gara-gara Main TikTok

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Mei 2021 - 19:15
in Nusantara
indoposco

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap DPO perkara penggelapan dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel sejak tahun 2008-2012 senilai Rp 22.245.000.000

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap DPO perkara penggelapan dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel sejak tahun 2008-2012 senilai Rp 22.245.000.000 atas nama Nurbaiti als Betty Binti Munir Supardi. Yang bersangkutan sudah buron sejak tahun 2016 lalu.

Lucunya, tim Intelijen berhasil mengetahui keberadaan yang bersangkutan setelah Nurbiati mengunggah video di akun TikTok miliknya.

BacaJuga:

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

“Sebelumnya tersangka sempat buron, namun dari video TikTok yang beredar kami mengetahui bahwa yang bersangkutan berada di Jl. Sebelas April, Kel. Rancamulya, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat . Dari sana kami pun berhasil menangkap mantan karyawati Bank Mega tersebut,” kata Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, Selasa (25/5/2021).

Dikatakan, Nurbaiti adalah terdakwa yang menggelapkan uang nasabah Bank Mega saat menjabat sebagai manajer funding pada 2009-2012. Adapun modus kejahatannya dengan meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah akan diinvestasikan pada produk Mega Kapital dengan bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang di Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel.

“Dalam kasus ini terdakwa melakukan transaksi cash to cash (melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya). Namun sebagian uang digunakan untuk pribadi sehingga para nasabah mengalami kerugian karena uang mereka tak pernah kembali,” tuturnya.

Selain menangkap Nurbaiti, Tim Intelijen Kejagung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe, Yoan Putra.

indoposco
Mantan pejabat Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe, Yoan Putra diamankan Tim Intelijen Kejagung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Yoan adalah tersangka yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani merugikan negara sebesar Rp10 miliar.

Menurut Asinten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo,MH yang langsung memimpin operasi penangkapan Yoan, Selasa (25/5/2021) penangkapan dilakukan di Pasar Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

Asintel kejati SU menegaskan bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar. Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (gin)

Tags: Kejagungkejaksaan agungPenggelapan Uang Nasabah

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.