• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terdakwa Penggelap Uang Nasabah Tertangkap Gara-gara Main TikTok

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Mei 2021 - 19:15
in Nusantara
indoposco

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap DPO perkara penggelapan dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel sejak tahun 2008-2012 senilai Rp 22.245.000.000

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap DPO perkara penggelapan dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel sejak tahun 2008-2012 senilai Rp 22.245.000.000 atas nama Nurbaiti als Betty Binti Munir Supardi. Yang bersangkutan sudah buron sejak tahun 2016 lalu.

Lucunya, tim Intelijen berhasil mengetahui keberadaan yang bersangkutan setelah Nurbiati mengunggah video di akun TikTok miliknya.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

“Sebelumnya tersangka sempat buron, namun dari video TikTok yang beredar kami mengetahui bahwa yang bersangkutan berada di Jl. Sebelas April, Kel. Rancamulya, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat . Dari sana kami pun berhasil menangkap mantan karyawati Bank Mega tersebut,” kata Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, Selasa (25/5/2021).

Dikatakan, Nurbaiti adalah terdakwa yang menggelapkan uang nasabah Bank Mega saat menjabat sebagai manajer funding pada 2009-2012. Adapun modus kejahatannya dengan meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah akan diinvestasikan pada produk Mega Kapital dengan bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang di Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel.

“Dalam kasus ini terdakwa melakukan transaksi cash to cash (melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya). Namun sebagian uang digunakan untuk pribadi sehingga para nasabah mengalami kerugian karena uang mereka tak pernah kembali,” tuturnya.

Selain menangkap Nurbaiti, Tim Intelijen Kejagung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe, Yoan Putra.

indoposco
Mantan pejabat Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe, Yoan Putra diamankan Tim Intelijen Kejagung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Yoan adalah tersangka yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani merugikan negara sebesar Rp10 miliar.

Menurut Asinten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo,MH yang langsung memimpin operasi penangkapan Yoan, Selasa (25/5/2021) penangkapan dilakukan di Pasar Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

Asintel kejati SU menegaskan bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar. Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (gin)

Tags: Kejagungkejaksaan agungPenggelapan Uang Nasabah

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45
bc2
Nusantara

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35
Penandatanganan
Nusantara

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:15
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Nusantara

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nusantara

Platform Keempat Sukses Onstream, PHM Percepat Produksi Gas dari Proyek Sisi Nubi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.