• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pakai Swab Palsu, Polisi Tangkap 7 Orang saat Hendak Berlibur ke Pulau Seribu

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 21 Mei 2021 - 17:30
in Megapolitan
indoposco

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana (ketiga dari kanan) memperlihatkan surat swab palsu.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh orang yang diduga menggunakan surat hasil pemeriksaan Swab Antigen Covid-19 palsu, saat hendak berlibur ke Kepulauan Seribu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan itu disaat jajarannya dan stakeholder terkait melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan melakukan perjalanan ke Kepulauan Seribu. Hal itu demi memastikan tidak terjadinya penularan virus corona di tempat wisata.

BacaJuga:

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

“Ditemukan tujuh orang calon penumpang kapal yang akan berwisata ke kepulauan seribu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan Swab Test Covid-19 Antigen dengan hasil negatif diduga palsu,” kata Putu, Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Adapun ke-tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, JA, MRL, NA, MR, AH, SM dan SD. Dari hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka yakni, JA mengaku bahwa surat hasil Swab tersebut telah di edit sehingga dinyatakan negatif dari virus corona.

“Atas perbuatan tersebut selain menimbulkan kerugian materi dapat juga menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah virus Covid-19 bagi masyarakat lainnya,” ujar Putu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengungkapkan bahwa, bahan awal surat tersebut didapat oleh tersangka JA dari hasil pemeriksaan bulan Mei 2021.

Menurut David, JA sebelumnya, melakukan pemeriksaan Swab Test Covid-19 Antigen di sebuah apotek bernama Apotek Royal yang melayani praktik dokter bersama. Lalu, JA membuat surat hasil Swab itu untuk kawan-kawannya.

“Kemudian JA membuat surat keterangan tersebut sebanyak tujuh lembar dengan mengedit masing-masing nama temannya,” ucap David.

Atas perbuatannya, JA disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Sementara, tersangka lainnya dikenakan pasal 263 (2) KUHP sebagai orang yang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Disisi lain, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap perkara dugaan pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam hal ini, satu orang berinisial IS alias FR berhasil ditangkap.

Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran e-KTP palsu. Dari hasil penyelidikan awal ditemukan akun Facebook IS alias FR yang diduga menyebarkan identitas palsu itu.

“Tim mencurigai seorang laki-laki sedang duduk di pinggir jalan dan membawa bungkusan selanjutnya pelapor dan tim langsung mengamankan orang tersebut,” kata David.

Saat dilakukan penggeledahan kepada IS, petugas mendapati barang bukti berupa tiga buah e-KTP yang diduga palsu atas nama Firmansyah, Hindun Susilowati dan Asrori.

Polisi juga memburu satu orang DPO berinsial BHN yang berperan membantu IS mencetak e-KTP palsu tersebut. Pelaku sendiri meraup keuntungan Rp12 juta selama sebulan menjalankan aksi kejahatannya.

Adapun motif pemalsuan e-KTP tersebut akan digunakan untuk melakukan pinjaman ke Bank menggunakan data diri palsu, menggunakan kredit rumah atau kendaraan, melamar pekerjaan sesuai dengan domisili yang palsu.

Khusus di Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan data diri palsu untuk proses pengeluaran barang impor-ekspor. (gin)

Tags: Polres Pelabuhan Tanjung PriokPolriSurat Tes Antigen Palsu

Berita Terkait.

ppk
Megapolitan

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:02
PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44
Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42
Pramono
Megapolitan

Pramono: Jakarta International Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Sport Tourism Ibu Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:51

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4760 shares
    Share 1904 Tweet 1190
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1448 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.