• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Gubernur Banten Terseret Korupsi Dana Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 21 Mei 2021 - 22:07
in Headline
indoposco

Dua mantan kepala Biro Kesra Pemprov Banten, berinisial IS dan TS saat digiring ke tahanan oleh Kejati Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terseretnya nama Gubernur Banten Wahidin Halim dalam kasus mega korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran tahun 2019, sebagaimana diungkapkan oleh Irvan Santoso (IS) melalui kuasa hukumnya Alloy Ferdinan SH, memantik berbagai reaksi sejumlah kalangan.

Mereka mendesak, kasus tersebut sebaiknya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena jika tetap ditangani oleh Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten, akan ada ewuh pekewuh atau sungkan untuk memeriksa Gubernur yang sama-sama berada di Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).

BacaJuga:

Hari ke-7: Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan, Tim SAR Maksimalkan Pencarian

Speedboat Hilang Belum Ditemukan, Andra Soni Desak Basarnas Perpanjang Operasi SAR

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal

“Kami bukan tidak percaya dengan independensi Kejati Banten. Namun, kemungkinan akan ada ewuh pekewuh, karena mereka sama-sama berada di Forpimda,” ujar Ojat Sudrajat selaku pengamat kebijakan publik Banten kepada INDOPOSCO, Jumat (21/5/2021).

Menurut Ojat, jika benar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersngka IS melakukan hal yang dituduhkan tersebut atas perintah gubernur, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, maka akan lebih baik jika dalam pendalaman kasus ini di supervisi oleh KPK atau Kejaksaan Agung, mengingat Gubernur dan Kejati tergabung dalam Forpimda. ”Pendapat kami,lebih baik kasus itu diambil alih oleh KPK atau Kejagung, biar kasusnya menjadi terang benderang dan tidak ada pihak yang meraas dikorbankan,” tutur Ojat.

Sementara anggota DPRD Banten dari Fraksi Demokrat, M Nawa Said Dimyanti yang dimintai tanggapan terkait adanya penyebutan nama Gubernur oleh tersangka dalam kasus korupsi dana hibah itu mengatakan, pihaknya belum bisa berpendapat terkait kasus tersebut, karena sampai saat ini dirinya belum tahu tersangka Irvan dan Toton didakwa pasal berapa, dan APBD tahun berapa, dan juga belum tahu berapa kerugian negaranya. ”Saya belum bisa berpendapat mas, karena tersangka didakwa pasal berapa dan dana hibah tahun berapa,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Bama ini kepada INDOPOSCO, Jumat (21/5/2021).

Sebab menurut Cak Nawa, hibah Ponpes tahun 2018 dengan tahun 2020 pola pencairannya berbeda. Yaitu, jika hibah tahun 2018 melalui FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) sedangkan dana hibah tahun 2020, langsung kepada Ponpes. ”Sejak awal saya sampaikan, apakah penggarongan dana hibah itu terstruktur dan masif bisa di lihat dari beberapa aspek,” kata politisi asal Kabupaten Tangerang ini.

Ia mengungkapkan, pola penentuan lembaga yang mendapatkan hibah, di kasus Ponpes ini agak sulit ditemukan, karena semua pondok pesantren mendapatkan bantuan dengan jumlah nominal yang sama, yaitu Rp20 juta di tahun 2018 dan Rp30 juta di tahun 2020.

Sementara pola pelaporan, di mana penerima hibah harus melaporkan penggunaan dana hibahnya ke pemberi hibah. ”Wartawan bisa analisa sendiri,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dengan modus pemotongan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten pada tahun 2020 sebesar Rp117 miliar.

Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten Irfan Santoso (IS) dan mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes Toton Suriawinata (TS). Keduanya ditahan oleh Kejati Banten di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang selama 20 hari ke depan.

Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan menyatakan bahwa kliennya adalah korban. “Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar karena melampaui waktu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021).

Alloy mengungkapkan, pada tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren. “Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” cetusnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan. (yas)

Tags: Gubernur Bantenkejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah PonpesWahidin Halim

Berita Terkait.

sar
Headline

Hari ke-7: Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan, Tim SAR Maksimalkan Pencarian

Senin, 14 September 2026 - 10:30
soni
Headline

Speedboat Hilang Belum Ditemukan, Andra Soni Desak Basarnas Perpanjang Operasi SAR

Senin, 14 September 2026 - 09:19
Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 19:48
Basarnas
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik, SAR: 115 Penumpang Selamat Dievakuasi dan 1 Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 12:05
amin
Headline

Sektor Manufaktur Berkontraksi, Gelombang PHK Mengancam

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12
five
Headline

Five Journalists Still Missing, KPP DEM: Safety Must Be a Shared Concern

Sabtu, 12 September 2026 - 16:36

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1486 shares
    Share 594 Tweet 372
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.