• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Gubernur Banten Terseret Korupsi Dana Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 21 Mei 2021 - 22:07
in Headline
indoposco

Dua mantan kepala Biro Kesra Pemprov Banten, berinisial IS dan TS saat digiring ke tahanan oleh Kejati Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terseretnya nama Gubernur Banten Wahidin Halim dalam kasus mega korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran tahun 2019, sebagaimana diungkapkan oleh Irvan Santoso (IS) melalui kuasa hukumnya Alloy Ferdinan SH, memantik berbagai reaksi sejumlah kalangan.

Mereka mendesak, kasus tersebut sebaiknya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena jika tetap ditangani oleh Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten, akan ada ewuh pekewuh atau sungkan untuk memeriksa Gubernur yang sama-sama berada di Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).

BacaJuga:

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi

KPK Periksa 8 Orang Hasil OTT Lombok Barat, Termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini

“Kami bukan tidak percaya dengan independensi Kejati Banten. Namun, kemungkinan akan ada ewuh pekewuh, karena mereka sama-sama berada di Forpimda,” ujar Ojat Sudrajat selaku pengamat kebijakan publik Banten kepada INDOPOSCO, Jumat (21/5/2021).

Menurut Ojat, jika benar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersngka IS melakukan hal yang dituduhkan tersebut atas perintah gubernur, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, maka akan lebih baik jika dalam pendalaman kasus ini di supervisi oleh KPK atau Kejaksaan Agung, mengingat Gubernur dan Kejati tergabung dalam Forpimda. ”Pendapat kami,lebih baik kasus itu diambil alih oleh KPK atau Kejagung, biar kasusnya menjadi terang benderang dan tidak ada pihak yang meraas dikorbankan,” tutur Ojat.

Sementara anggota DPRD Banten dari Fraksi Demokrat, M Nawa Said Dimyanti yang dimintai tanggapan terkait adanya penyebutan nama Gubernur oleh tersangka dalam kasus korupsi dana hibah itu mengatakan, pihaknya belum bisa berpendapat terkait kasus tersebut, karena sampai saat ini dirinya belum tahu tersangka Irvan dan Toton didakwa pasal berapa, dan APBD tahun berapa, dan juga belum tahu berapa kerugian negaranya. ”Saya belum bisa berpendapat mas, karena tersangka didakwa pasal berapa dan dana hibah tahun berapa,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Bama ini kepada INDOPOSCO, Jumat (21/5/2021).

Sebab menurut Cak Nawa, hibah Ponpes tahun 2018 dengan tahun 2020 pola pencairannya berbeda. Yaitu, jika hibah tahun 2018 melalui FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) sedangkan dana hibah tahun 2020, langsung kepada Ponpes. ”Sejak awal saya sampaikan, apakah penggarongan dana hibah itu terstruktur dan masif bisa di lihat dari beberapa aspek,” kata politisi asal Kabupaten Tangerang ini.

Ia mengungkapkan, pola penentuan lembaga yang mendapatkan hibah, di kasus Ponpes ini agak sulit ditemukan, karena semua pondok pesantren mendapatkan bantuan dengan jumlah nominal yang sama, yaitu Rp20 juta di tahun 2018 dan Rp30 juta di tahun 2020.

Sementara pola pelaporan, di mana penerima hibah harus melaporkan penggunaan dana hibahnya ke pemberi hibah. ”Wartawan bisa analisa sendiri,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dengan modus pemotongan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten pada tahun 2020 sebesar Rp117 miliar.

Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten Irfan Santoso (IS) dan mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes Toton Suriawinata (TS). Keduanya ditahan oleh Kejati Banten di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang selama 20 hari ke depan.

Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan menyatakan bahwa kliennya adalah korban. “Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar karena melampaui waktu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021).

Alloy mengungkapkan, pada tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren. “Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” cetusnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan. (yas)

Tags: Gubernur Bantenkejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah PonpesWahidin Halim

Berita Terkait.

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung
Headline

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:32
kpk
Headline

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47
lalu
Headline

KPK Periksa 8 Orang Hasil OTT Lombok Barat, Termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:45
Ahmad-Zaini
Headline

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Bupati Lombok Barat

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:34
Prabowo
Headline

Digitalisasi Perlinsos Dikebut, Prabowo Ingin Bantuan Tepat Sasaran Tanpa Hambatan Birokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:40
bowo
Headline

Prabowo Tepis Tudingan Program MBG Bikin Rupiah dan Saham Anjlok

Senin, 20 Juli 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3180 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12558 shares
    Share 5023 Tweet 3140
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2740 shares
    Share 1096 Tweet 685
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.