• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Gubernur Banten Terseret Korupsi Dana Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 21 Mei 2021 - 22:07
in Headline
indoposco

Dua mantan kepala Biro Kesra Pemprov Banten, berinisial IS dan TS saat digiring ke tahanan oleh Kejati Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terseretnya nama Gubernur Banten Wahidin Halim dalam kasus mega korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran tahun 2019, sebagaimana diungkapkan oleh Irvan Santoso (IS) melalui kuasa hukumnya Alloy Ferdinan SH, memantik berbagai reaksi sejumlah kalangan.

Mereka mendesak, kasus tersebut sebaiknya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena jika tetap ditangani oleh Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten, akan ada ewuh pekewuh atau sungkan untuk memeriksa Gubernur yang sama-sama berada di Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).

BacaJuga:

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

“Kami bukan tidak percaya dengan independensi Kejati Banten. Namun, kemungkinan akan ada ewuh pekewuh, karena mereka sama-sama berada di Forpimda,” ujar Ojat Sudrajat selaku pengamat kebijakan publik Banten kepada INDOPOSCO, Jumat (21/5/2021).

Menurut Ojat, jika benar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersngka IS melakukan hal yang dituduhkan tersebut atas perintah gubernur, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, maka akan lebih baik jika dalam pendalaman kasus ini di supervisi oleh KPK atau Kejaksaan Agung, mengingat Gubernur dan Kejati tergabung dalam Forpimda. ”Pendapat kami,lebih baik kasus itu diambil alih oleh KPK atau Kejagung, biar kasusnya menjadi terang benderang dan tidak ada pihak yang meraas dikorbankan,” tutur Ojat.

Sementara anggota DPRD Banten dari Fraksi Demokrat, M Nawa Said Dimyanti yang dimintai tanggapan terkait adanya penyebutan nama Gubernur oleh tersangka dalam kasus korupsi dana hibah itu mengatakan, pihaknya belum bisa berpendapat terkait kasus tersebut, karena sampai saat ini dirinya belum tahu tersangka Irvan dan Toton didakwa pasal berapa, dan APBD tahun berapa, dan juga belum tahu berapa kerugian negaranya. ”Saya belum bisa berpendapat mas, karena tersangka didakwa pasal berapa dan dana hibah tahun berapa,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Bama ini kepada INDOPOSCO, Jumat (21/5/2021).

Sebab menurut Cak Nawa, hibah Ponpes tahun 2018 dengan tahun 2020 pola pencairannya berbeda. Yaitu, jika hibah tahun 2018 melalui FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) sedangkan dana hibah tahun 2020, langsung kepada Ponpes. ”Sejak awal saya sampaikan, apakah penggarongan dana hibah itu terstruktur dan masif bisa di lihat dari beberapa aspek,” kata politisi asal Kabupaten Tangerang ini.

Ia mengungkapkan, pola penentuan lembaga yang mendapatkan hibah, di kasus Ponpes ini agak sulit ditemukan, karena semua pondok pesantren mendapatkan bantuan dengan jumlah nominal yang sama, yaitu Rp20 juta di tahun 2018 dan Rp30 juta di tahun 2020.

Sementara pola pelaporan, di mana penerima hibah harus melaporkan penggunaan dana hibahnya ke pemberi hibah. ”Wartawan bisa analisa sendiri,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dengan modus pemotongan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten pada tahun 2020 sebesar Rp117 miliar.

Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten Irfan Santoso (IS) dan mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes Toton Suriawinata (TS). Keduanya ditahan oleh Kejati Banten di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang selama 20 hari ke depan.

Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan menyatakan bahwa kliennya adalah korban. “Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar karena melampaui waktu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021).

Alloy mengungkapkan, pada tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren. “Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” cetusnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan. (yas)

Tags: Gubernur Bantenkejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah PonpesWahidin Halim

Berita Terkait.

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun
Headline

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 18:37
Pertamina NRE Bangun Model Ekonomi Sirkular melalui Decentralized Waste Management
Headline

3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq

Rabu, 16 September 2026 - 16:24
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Headline

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 15:33
menkeu
Headline

Bukan Sekadar Rupiah, Ini Indikator yang Jadi Ujian Menkeu Baru di Mata Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 10:30
ilustrasi korupsi
Headline

Fahd Kembali Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Golkar Tak Tolerir Praktik Itu

Rabu, 16 September 2026 - 09:10
rini
Headline

SKB 3 Menteri Diterbitkan: Ini Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Rabu, 16 September 2026 - 08:50

OLAHRAGA

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung
Olahraga

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Editor Laurens Dami
Rabu, 16 September 2026 - 15:43

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung langsung mendapat ujian berat saat membuka perjalanan mereka di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/2027....

SelengkapnyaDetails
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1661 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.