• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gara-gara Wisata, Tiga WN Sri Lanka Dideportasi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 21 Mei 2021 - 15:31
in Nusantara
Petugas Rudenim Makassar melakukan pemeriksaan berkas administrasi untuk tiga WNA Srilanka yang akan dideportasi ke negara asalnya, Jumat (2152021). Foto: Antara

Petugas Rudenim Makassar melakukan pemeriksaan berkas administrasi untuk tiga WNA Srilanka yang akan dideportasi ke negara asalnya, Jumat (2152021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi tiga warga negara Sri Lanka berinisial KR (30), KS (25), dan IYS (26) karena melakukan pelanggaran berat dan memenuhi semua unsur pendeportasian.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, ketiga WNA Sri Lanka itu dikawal ketat enam anggota untuk pemulangan langsung ke negara asalnya melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

BacaJuga:

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

Anggota DPRD Jember Kedapatan Main Game saat Rapat, Formappi Soroti Etika Wakil Rakyat

“Setelah semua berkas administrasi untuk deportasi selesai dan dinyatakan lengkap kemudian ketiganya langsung kita antar ke bandara untuk pemulangan,” ujar Alimuddin seperti dikutip Antara, Jumat (21/5/2021).

Pemulangan ketiga WNA Sri Lanka itu melalui Bandara Internasonal Sultan Hasanuddin Makassar menggunakan pesawat Cirtylink QG2103 menuju Jakarta kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ957 dengan transit Singapura kemudian Kolombo, Sri Lanka.

Alimuddin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ketiga WNA Sri Lanka karena melakukan perjalanan wisata berkeliling daerah di Indonesia. Padahal, kata dia, ketiganya baru mengajukan status pengungsi atau pencari suaka politik. Setelah memperoleh surat pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR, ketiganya kemudian berwisata ke beberapa daerah.

“Ketiganya masih status asylum seeker atau seseorang yang masih dalam pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran dan akhirnya dibatalkan kemudian dideportasi,” katanya.

Alimuddin menyatakan, ketiga WNA Sri Lanka didapati sedang menginap di salah satu hotel di Kota Maros. Ketiganya salah mengartikan surat tersebut dan beranggapan dengan surat itu bebas untuk bepergian di wilayah Indonesia.

“Padahal surat tersebut hanyalah bukti bahwa mereka sementara dipertimbangkan oleh UNHCR untuk mendapatkan status pengungsi dan dilindungi untuk tidak dipulangkan secara paksa karena kemanusiaan, bukan serta merta mereka bebas keliling Indonesia,” terangnya.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan, sebelum dari Maros dan Makassar mereka telah mendatangi Medan dan Papua dengan tujuan wisata. Pada tanggal 4 April 2021 mereka diamankan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, setelah didapati berada di salah satu hotel di Kota Maros.

“Divisi Keimigrasian menyerahkan mereka ke Rudenim Makassar, selanjutnya kami lakukan koordinasi ke pimpinan dan UNHCR yang akhirnya pada tanggal 5 Mei 2021 UNHCR mengeluarkan surat penarikan status pencari suaka terhadap mereka,” ucapnya.

Alimuddin menyatakan, karena kasus mereka telah ditutup UNHCR, maka mereka bukan lagi asylum seeker, sehingga Rudenim dapat melakukan pendeportasian. (wib)

Tags: Rudenim MakassarWN Sri LankaWN Sri Lanka Dideportasi

Berita Terkait.

adib
Nusantara

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02
jateng
Nusantara

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:22
Game-Rapat
Nusantara

Anggota DPRD Jember Kedapatan Main Game saat Rapat, Formappi Soroti Etika Wakil Rakyat

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:21
Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan
Nusantara

Perluas Jaringan di Jawa Timur, Kia Resmikan Dealer Spazio Tower di Surabaya Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi
Nusantara

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:53
epi
Nusantara

PLN EPI Tanam 2.500 Cemara Udang untuk Lindungi Pesisir Lombok

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:24

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.