• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Permudah Izin Usaha, KemenkopUKM Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 20 Mei 2021 - 08:40
in Nasional
indoposco

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pelaku usaha mikro bisa naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal. Salah satunya dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyatakan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM adalah dengan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia.

BacaJuga:

50 Tahun Berkarya, Bridgestone Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi dan Perkuat Kepercayaan Konsumen

DPD RI: IHPS II 2025 BPK, Harus Jadi Perbaikan Nyata Bukan Sekadar Catatan

PLN Energi Gas Perkuat SDM Lokal Lewat Sertifikasi K3, Peluang Kerja Kian Terbuka

“Kalau bicara target, tahun ini sekitar 2,5 juta usaha informal bisa jadi formal. Artinya mereka bisa memperolah NIB,” ucap Eddy, pada acara webinar Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) dengan tema Berakselerasi Bangkit Melalui Kemudahan Usaha Mikro, di Jakarta, Rabu (19/5).

Dalam mencapai target tersebut, KemenkopUKM juga aktif menjalin kerja sama dengan perbankan, institusi, serta asosiasi lain terkait.

Eddy menyebut, kebanyakan UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.

“Kita ingin mengubah paradigma tersebut,” imbuhnya.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 12 disebutkan, aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.

“Manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM adalah UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, hingga membantu memudahkan pemasaran usaha. Begitu juga akses pembiayaan yang lebih mudah serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah,” jelas Eddy.

Bahkan, lanjut Eddy, dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi Koperasi dan UMKM.

“Terdapat 11 kluster poin UU Cipta Kerja, yang salah satu di antaranya kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhanaan perizinan berusaha,” tukas Eddy.

Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Di mana risiko suatu kegiatan usaha menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan,” ungkap Eddy.

Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

“Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” tandas Eddy.

Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar. Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.

“Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) telah membalik proses perizinan yang dilakukan. Jika sebelumya izin operasional atau izin komersial dikeluarkan setelah serangkaian perizinan seperti izin lingkungan, AMDAL, dan lain sebagainya, dikantongi oleh pengusaha.

“Namun, dengan OSS, dengan NIB, pengusaha bisa mendapatkan izin operasional dan izin komersial, dan proses AMDAL diselesaikan secara bertahap pasca NIB terbit,” ulas Eddy.

Untuk itu, Eddy menekankan perlu adanya proses percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui koordinasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Selain itu, pendampingan pengajuan NIB bagi UMKM utamanya usaha mikro dan kebijakan kemudahan perizinan berusaha ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh pelaku usaha sehingga dapat berdaya saing dan meningkatkan skala usahanya.

Garda Transfumi

Tahun 2021, Eddy mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM mendorong penerbitan legalitas usaha berupa NIB dan koordinasi lintas sektor terkait kemudahan pendaftaran sertifikasi produk bagi usaha mikro dalam rangka tranformasi usaha mikro dari informal ke formal.

“Langkah strategis untuk mencapai kemudahan usaha yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM itu dengan membentuk Garda Transfumi di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Eddy.

Dalam mengintegrasikan Garda Transfumi, untuk saat ini bersama dengan para pendamping SIGAP UMKM-Micro Mentor Indonesia.

“Ke depan diharapkan dapat menggandeng seluruh asosiasi dan organisasi masyarakat dan komunitas UMKM,” kata Eddy.

Target terhadap pelaku usaha mikro informal yang mendapatkan BPUM diharapkan dapat didampingi legalitas usahanya dan dapat memanfaatkan dana tersebut secara produktif.

“Melalui program Garda Transfumi diharapkan dapat bersinergi dengan seluruh stakeholders untuk dapat menyentuh seluruh pelaku usaha mikro di Indonesia,” pungkas Eddy. (bro)

Tags: Izin UsahaKemenkop dan UKMkemenkop ukmKemenKopUKMUMKMUsaha Mikro

Berita Terkait.

bridgestone
Nasional

50 Tahun Berkarya, Bridgestone Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi dan Perkuat Kepercayaan Konsumen

Kamis, 23 April 2026 - 23:33
sidang
Nasional

DPD RI: IHPS II 2025 BPK, Harus Jadi Perbaikan Nyata Bukan Sekadar Catatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:02
Rapat
Nasional

PLN Energi Gas Perkuat SDM Lokal Lewat Sertifikasi K3, Peluang Kerja Kian Terbuka

Kamis, 23 April 2026 - 21:01
Tina-Maman-Abdurrahman
Nasional

DWP Kementerian UMKM Apresiasi Perempuan Tangguh Lintas Profesi

Kamis, 23 April 2026 - 20:40
rini
Nasional

Pemerintah Percepat Transformasi Digital, Bansos Jadi Proyek Percontohan

Kamis, 23 April 2026 - 20:00
perta
Nasional

Kolaborasi Disnaker–Pertamina Drilling Buka Pintu Karier Energi bagi Talenta Lokal

Kamis, 23 April 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1322 shares
    Share 529 Tweet 331
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.