• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pelajar Hina Palestina, KPAI: Jangan Di-DO, Beri Konseling

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 20 Mei 2021 - 11:51
in Headline
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA) mendorong agar siswi di Bengkulu yang dikeluarkan dari sekolah terkait video Palestina agar mendapatkan konseling serta tidak dikeluarkan dari sekolah.

“MS yang sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya, seharusnya memperoleh konseling dan pembinaan juga dari sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan dikeluarkan dari sekolah, apalagi MS sudah di kelas akhir,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

BacaJuga:

2 Kali Ditolak Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Desak Evaluasi Total

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Jadi Sorotan, DPR Dorong Dua Komisi Turun Tangan

Sempat Ditolak Masuk, Ombudsman Beber Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Retno mengatakan dikeluarkannya siswi tersebut dari sekolah telah melanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan, apalagi mengingat kasus yang viral menimbulkan potensi akan sulit diterima di sekolah lain. Oleh karena itu untuk memenuhi hak atas pendidikannya maka, KPAI mendorong Dinas Pendidikan memenuhi hak siswi tersebut.

KPAI sendiri telah berkoordinasi dengan Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak Bengkulu dan mendapatkan informasi bahwa siswi itu telah berusia 19 tahun sehingga KPAI tidak memiliki kewenangan atas kasus tersebut. Kewenangan KPAI adalah mereka yang berusia anak atau dalam rentang usia sampai 18 tahun.

Namun demikian, Retno menegaskan KPAI berkonsentrasi dengan pemenuhan hak atas pendidikan karena status MS yang seorang pelajar.

Dia mengatakan bahwa sanksi terhadap siswi itu seharusnya bukan dikeluarkan, mengingat MS telah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Jadi seharusnya siswi itu diberi kesempatan memperbaiki diri karena masa depannya masih panjang.

“KPAI juga memperoleh informasi bahwa MS mengalami masalah psikologis akibat dampak dia dikeluarkan oleh pihak sekolah, bahkan takut bertemu orang lain. Oleh karena itu, KPAI mendorong MS dibantu konseling oleh UPTD P2TP2A agar mendapatkan rehabilitasi psikologis,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Retno mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mendorong pemenuhan hak pendidikan atas siswi itu. Dia berharap kasus itu menjadi pembelajaran bagi orang tua yang diharapkan dapat mengedukasi dan mengawasi penggunaan media sosial anak. (bro)

Tags: KPAIPalestinapelajarPelajar Hina Palestina

Berita Terkait.

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

2 Kali Ditolak Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Desak Evaluasi Total

Jumat, 25 September 2026 - 06:27
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Jadi Sorotan, DPR Dorong Dua Komisi Turun Tangan

Jumat, 25 September 2026 - 04:11
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

Sempat Ditolak Masuk, Ombudsman Beber Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 23:40
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Headline

Yusril Minta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diusut Transparan

Kamis, 24 September 2026 - 18:15
umarr
Headline

Imam Besar Dunia Berkumpul di Jakarta, Menag: Diplomasi Keagamaan untuk Perdamaian

Kamis, 24 September 2026 - 07:07
rapat
Headline

Pemerintah Targetkan Kajian Kuliah Gratis di PTN Tuntas dalam 1 Bulan

Rabu, 23 September 2026 - 21:31

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.