• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Keinginan Hapus KASN Tak Perlu Diikuti

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 20 Mei 2021 - 21:11
in Headline
Ilustrasi. Foto: https: kasn.go.id

Ilustrasi. Foto: https: kasn.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan Komisi II DPR sepakat dengan pendapat pemerintah bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tetap ada dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Komisi II DPR sejalan dengan pendapat pemerintah. Keinginan untuk menghapuskan KASN tidak perlu diikuti, kembalikan kepada aturan di UU yang lama,” kata Syamsurizal seperti dikutip Antara, Kamis (20/5/2021).

BacaJuga:

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Dia menjelaskan, pada awalnya pendapat beberapa fraksi di Badan Legislasi (Baleg) menilai keberadaan KASN tidak diperlukan karena atas pertimbangan politik tertentu. Namun pemerintah tidak berkenan dengan usulan tersebut karena kalau KASN dihilangkan. Pemerintah menyatakan ada kepentingan untuk pengawasan dalam penerapan sistem merit yaitu sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Syamsurizal menjelaskan, Komisi II DPR melihat dari aspek kepegawaian, KASN masih diperlukan karena kalau lembaga itu tidak ada maka tidak ada pihak yang bisa diberikan tugas mengontrol pelaksanaan sistem merit.

“Dalam revisi UU ASN tugas KASN dijalankan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN) RB, namun itu akan rancu tugasnya,” ujarnya.

Karena itu dia menilai tetap diperlukan KASN dengan pertimbangan untuk melaksanakan tugas-tugas di dalam ASN. Dia mencontohkan terkait senioritas seorang pegawai diperlukan penilaian yang objektif sehingga tidak bisa serta merta kepala daerah menilai kinerja ASN.

Politisi PPP itu menilai yang perlu dilakukan adalah langkah evaluasi dan perbaikan kinerja KASN agar ke depannya lebih baik dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya. (wib)

Tags: ASNKASN

Berita Terkait.

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah
Headline

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah

Senin, 11 Mei 2026 - 21:45
jamaah
Headline

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01
Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA
Headline

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01
Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija
Headline

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17
virus
Headline

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01
fikri
Headline

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.