• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tujuh Pegawai KPK Layangkan Surat Keberatan ke Pimpinan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 17 Mei 2021 - 19:25
in Nasional
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Foto: Antara/M Risyal Hidayat/rwa

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Foto: Antara/M Risyal Hidayat/rwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tujuh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) melayangkan surat keberatan kepada pimpinan lembaga antirasuah. Ketujuh pegawai tersebut antara lain Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono, pegawai KPK Samuel Fajar HTS, Novariza, Benydictus S., dan Tri Artining Putri.

“Surat sudah disampaikan ke pimpinan KPK tadi pagi,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Jakarta, Senin (17/5/2021).

BacaJuga:

Prabowo–Raja Abdullah II Saksikan Demo Drone dalam Latihan Kontraterorisme

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Seperti diketahui pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi syarat (TMS).

“Kami meminta agar pimpinan segera mencabut SK 652. Lebih dari itu, perhatian dan komitmen terhadap upaya pembarantasan korupsi semestinya menjadi prioritas kita bersama karenanya proses alih status pegawai KPK sebagai konsekuensi berlakunya UU No 19 tahun 2019 seharusnya hanya ditujukan untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya,” demikian tertulis dalam surat keberatan tersebut.

Pada 7 Mei 2021, pimpinan KPK menerbitkan SK No 652/2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar keberatan para pegawai tersebut. Pertama, ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 hanya mengatur bahwa KPK bekerja sama dengan BKN melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan dan tidak pernah mensyaratkan kriteria dan menuntut kewajiban hukum pegawai untuk lulus maupun tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan, demikian pula tidak mengatur konsekuensi apapun dari lulus maupun tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan.

“Singkatnya, ketentuan pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No 1/2021 hanya mewajibkan pegawai KPK hadir dan mengikuti asesmen wawasan kebangsaan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan BKN sehingga seluruh keputusan dan tindakan administratif yang diterbitkan di luar ketentuan Peraturan KPK Nomor 1/2021, termasuk penetapan SK 652/2021 jelas tidak berdasarkan hukum,” demikian surat tersebut dilansir Antara.

Kedua, saat para pegawai menanyakan “Apa konsekuensinya jika pegawai tidak lulus asesmen wawasan kebangsaan?” Berulang kali dijawab oleh Biro SDM, Kepala Biro Hukum maupun Pimpinan KPK “Tidak perlu khawatir mengenai asesmen wawasan kebangsaan”, “semua pegawai KPK pasti bisa mengerjakan asesmen wawasan kebangsaan” sehingga tidak pernah sekalipun disebutkan adanya konsekuensi tidak lulus.

“Pernyataan Pimpinan, Biro SDM dan Kepala Biro Hukum pada sosialisasi tersebut jelas menegaskan seolah tidak akan ada konsekuensi yang merugikan bagi pegawai yang mengikuti asesmen wawasan kebangsaan, namun faktanya Pimpinan justru menerbitkan SK 652 yang berdampak merugikan bagi pegawai. Sikap ini mencerminkan ketidaksesuaian antara kata-kata dan tindakan yang semestinya tidak boleh terjadi di lembaga anti korupsi,” demikian surat tersebut.

Ketiga, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Mei 2021 dalam perkara No 70/PUU[1]XVII/2019 menyatakan: “Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.”

Konsekuensi hukum dari putusan tersebut adalah (1) desain pengalihan status pegawai KPK adalah menjadi ASN, (2) pengalihan status tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN, (3) tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan jika terdapat tindakan atau keputusan yang merugikan pegawai KPK sehingga tidak dapat beralih menjadi pegawai ASN, (4) Pengabdian dan dedikasi para pegawai KPK selama ini harus diyakini sebagai kenyataan hukum yang tidak terbantahkan,.

Apalagi butir kedua SK 652 memerintahkan kepada pegawai yang diyatakan tidak lulus asesmen kebangsaan untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab secara paksa dan dalam waktu singkat kepada atasan merupakan prosedur penjatuhan hukuman yang umumnya dikenakan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dan etik.

“Perlakuan terhadap pegawai yang tidak lulus jelas tidak dapat dipersamakan dengan pegawai yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik, apalagi mengingat Pimpinan sampai saat ini belum dapat menentukan kebijakan apa yang akan dilakukan terhadap mereka dinyatakan tidak lulus sebagaimana disebutkan dalam butir kedua SK 652, dengan demikian ketentuan butir kedua SK 652 tidak berdasarkan hukum dan kepatutan,” demikian surat tersebut. (aro)

Tags: 75 Pegawai KPKKPKPegawai KPKTWK
Berita Sebelumnya

Pandangan Jokowi Terkait Hasil TWK Searah dengan Anggota Dewas KPK

Berita Berikutnya

Saksi Sanjaya Mengaku Diminta Transfer Uang ke Ajudan Mensos Juliari

Berita Terkait.

1763214406141
Nasional

Prabowo–Raja Abdullah II Saksikan Demo Drone dalam Latihan Kontraterorisme

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08
Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
Nasional

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Sabtu, 15 November 2025 - 19:35
IMG-20251115-WA0021
Nasional

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Sabtu, 15 November 2025 - 19:07
IMG-20251115-WA0020
Nasional

Menjawab Tantangan UNIB Jadi Titik Awal Agen Perubahan Pembangunan Keluarga

Sabtu, 15 November 2025 - 18:52
WhatsApp Image 2025-11-15 at 16.28.25
Nasional

KKP Perbanyak Riset Terapan Menuju Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 15 November 2025 - 18:35
IMG-20251115-WA0019
Nasional

Imbas Putusan MK, Kompolnas Dorong Pembuatan Daftar Institusi yang Relevan dengan Polri

Sabtu, 15 November 2025 - 18:18
Berita Berikutnya
Saksi Sanjaya Mengaku Diminta Transfer Uang ke Ajudan Mensos Juliari

Saksi Sanjaya Mengaku Diminta Transfer Uang ke Ajudan Mensos Juliari

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3986 shares
    Share 1594 Tweet 997
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2766 shares
    Share 1106 Tweet 692
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.