• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Peredaran Sabu Internasional Seberat 310 Kg Digagalkan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Mei 2021 - 12:33
in Megapolitan
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Fadil Imran dalam konferensi pers di Hotel N 1 Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021) malam. Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Fadil Imran dalam konferensi pers di Hotel N 1 Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021) malam. Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Timur Tengah atau Afrika (Nigeria) dengan barang bukti seberat 310 kilogram (Kg) digagalkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Satuan Reserse Kepolisan Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Fadil Imran mengatakan, narkotika sabu tersebut dibawa dari wilayah Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan angkutan darat.

BacaJuga:

Pascalongsor Bantargebang, Pemprov Jakarta Didesak Seriusi Pemilahan Sampah di Tingkat RW

Relatif Bersahabat, Prakiraan Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari

Hadirkan ruang imersif Immerzoa, Museum Zoologi Bogor berikan Pengalaman Interaktif Serta Edukasi bagi Pengunjung

Berdasarkan kronologi, Satgas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat, lalu anggota menyelidiki.

Atas informasi tersebut, polisi langsung membagi tugas untuk menyelidiki di beberapa titik wilayah Jakarta Pusat yang diduga akan digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika dalam jumlah yang besar.

“Dari hasil penyelidikan tim Satgas Polres Metro Jakarta Pusat, dapat informasi bahwa orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max wama putih nopol B 9419 CCD dan narkotika sabu tersebut diduga berada di dalam mobil tersebut,” kata Fadil, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/5), seperti dilansir Antara.

Selanjutnya, anggota pun membuntuti (surveilance) membagi tugas di beberapa titik yang akan dilalui oleh mobil Daihatsu Grand Max warna putih guna mengetahui akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa narkotika jenis sabu tersebut.

Selama penguntitan, Fadil mengatakan, Daihatsu Gran Max itu sempat mengarah ke daerah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Alhasil pada Sabtu, (8/5) sekitar pukul 08.00 WIB Satreskoba Polres Jakpus melakukan penangkapan terhadap dua orang pria dengan inisial NR alias D dan HA alias A.

“Yang mengejutkan adalah ketika kendaraan digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis yakni 310 kilogram jenis sabu-sabu,” kata Kapolda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kepada penyidik bahwa barang haram itu dikirim dari Aceh yang hendak dibawa salah satunya ke wilayah DKI Jakarta yang diduga diselundupkan melalui Hotel N1, Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua tersangka merupakan warga asli Jakarta yang berperan sebagai pengedar narkoba jaringan internasional.

Sindikat internasional

Kapolda juga mengemukakan peredaran narkoba ini diduga diproduksi dari dari Timur Tengah yakni Iran dan dikendalikan oleh sindikat narkotika dari Nigeria.

Oleh sebab itu, ia mengemukakan sejauh ini Polri melakukan kerja sama dengan penegak hukum internasional yakni Drugs Enforcement Administration (DEA) guna memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga ke hilir.

Atas perbuatan kedua tersangka, kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (arm)

Tags: NarkobaPolda Metro Jayapolres jakarta pusatPolrisabu

Berita Terkait.

tpst
Megapolitan

Pascalongsor Bantargebang, Pemprov Jakarta Didesak Seriusi Pemilahan Sampah di Tingkat RW

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:12
awan
Megapolitan

Relatif Bersahabat, Prakiraan Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:47
Museum
Megapolitan

Hadirkan ruang imersif Immerzoa, Museum Zoologi Bogor berikan Pengalaman Interaktif Serta Edukasi bagi Pengunjung

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:11
Kejari Jakbar Tangkap Terpidana Kasus Pemalsuan Surat yang Buron Sejak 2017
Megapolitan

Kejari Jakbar Tangkap Terpidana Kasus Pemalsuan Surat yang Buron Sejak 2017

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:48
INDOPOSCO Kawal Estafet Kepemimpinan Lewat Aksi Nyata di Bulan Suci Ramadan
Megapolitan

INDOPOSCO Kawal Estafet Kepemimpinan Lewat Aksi Nyata di Bulan Suci Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11
2.100 Kantong Darah Terkumpul, APPBI Jakarta Bantu Jaga Ketersediaan Stok PMI
Megapolitan

2.100 Kantong Darah Terkumpul, APPBI Jakarta Bantu Jaga Ketersediaan Stok PMI

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:43

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.