• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Peredaran Sabu Internasional Seberat 310 Kg Digagalkan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Mei 2021 - 12:33
in Megapolitan
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Fadil Imran dalam konferensi pers di Hotel N 1 Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021) malam. Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Fadil Imran dalam konferensi pers di Hotel N 1 Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021) malam. Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Timur Tengah atau Afrika (Nigeria) dengan barang bukti seberat 310 kilogram (Kg) digagalkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Satuan Reserse Kepolisan Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Fadil Imran mengatakan, narkotika sabu tersebut dibawa dari wilayah Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan angkutan darat.

BacaJuga:

Maulid Nabi di SD Negeri Cakung Barat 02 Tak Sekadar Seremonial, Ada Pesan Jaga Alam

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Hari Ini, Cek Prakiraan di BMKG yuk

Pramono Anung Ungkap Hasil Pertemuan dengan Wali Kota New York

Berdasarkan kronologi, Satgas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat, lalu anggota menyelidiki.

Atas informasi tersebut, polisi langsung membagi tugas untuk menyelidiki di beberapa titik wilayah Jakarta Pusat yang diduga akan digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika dalam jumlah yang besar.

“Dari hasil penyelidikan tim Satgas Polres Metro Jakarta Pusat, dapat informasi bahwa orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max wama putih nopol B 9419 CCD dan narkotika sabu tersebut diduga berada di dalam mobil tersebut,” kata Fadil, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/5), seperti dilansir Antara.

Selanjutnya, anggota pun membuntuti (surveilance) membagi tugas di beberapa titik yang akan dilalui oleh mobil Daihatsu Grand Max warna putih guna mengetahui akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa narkotika jenis sabu tersebut.

Selama penguntitan, Fadil mengatakan, Daihatsu Gran Max itu sempat mengarah ke daerah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Alhasil pada Sabtu, (8/5) sekitar pukul 08.00 WIB Satreskoba Polres Jakpus melakukan penangkapan terhadap dua orang pria dengan inisial NR alias D dan HA alias A.

“Yang mengejutkan adalah ketika kendaraan digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis yakni 310 kilogram jenis sabu-sabu,” kata Kapolda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kepada penyidik bahwa barang haram itu dikirim dari Aceh yang hendak dibawa salah satunya ke wilayah DKI Jakarta yang diduga diselundupkan melalui Hotel N1, Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua tersangka merupakan warga asli Jakarta yang berperan sebagai pengedar narkoba jaringan internasional.

Sindikat internasional

Kapolda juga mengemukakan peredaran narkoba ini diduga diproduksi dari dari Timur Tengah yakni Iran dan dikendalikan oleh sindikat narkotika dari Nigeria.

Oleh sebab itu, ia mengemukakan sejauh ini Polri melakukan kerja sama dengan penegak hukum internasional yakni Drugs Enforcement Administration (DEA) guna memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga ke hilir.

Atas perbuatan kedua tersangka, kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (arm)

Tags: NarkobaPolda Metro Jayapolres jakarta pusatPolrisabu

Berita Terkait.

Maulid Nabi di SD Negeri Cakung Barat 02 Tak Sekadar Seremonial, Ada Pesan Jaga Alam
Megapolitan

Maulid Nabi di SD Negeri Cakung Barat 02 Tak Sekadar Seremonial, Ada Pesan Jaga Alam

Selasa, 29 September 2026 - 09:15
cuaca
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Hari Ini, Cek Prakiraan di BMKG yuk

Selasa, 29 September 2026 - 08:10
pramono
Megapolitan

Pramono Anung Ungkap Hasil Pertemuan dengan Wali Kota New York

Selasa, 29 September 2026 - 06:06
mono
Megapolitan

Pramono Buka Suara Soal Usulan Pergub Khusus Atur Desil Bansos

Senin, 28 September 2026 - 21:21
pram
Megapolitan

Tata Kali Kebon Melati Tanah Abang, Pramono Janji Tak Ada Penggusuran

Senin, 28 September 2026 - 17:17
bc
Megapolitan

Kanwil Bea Cukai Banten Beri Izin Fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Putra Baja Deli

Senin, 28 September 2026 - 15:05

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3856 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.