• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Maria Pauline Divonis 20 Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 10 Mei 2021 - 20:24
in Nasional
indoposco

Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Pauliene Maria Lumowa dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi L/C fiktif Bank BNI 46 dan pencucian uang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Pauline Maria Lumowa dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 dan tindak pidana pencucian uang.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Sumidi seperti dikutip Antara, Senin (10/5/2021).

BacaJuga:

Universitas Darunnajah Bawa Isu Wakaf Pendidikan ke ICOP 2026

KPK Akan Kembangkan Kasus Silmy Karim dkk ke TPPU

Usai Insiden Bekasi Timur, DPR Soroti “Benang Kusut” Persinyalan Kereta Nasional

Maria Pauline diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu. JPU juga menuntut agar Maria membayar uang pengganti Rp185,822 miliar yang bila tidak dibayar harus menjalani 10 tahun penjara.

“Agar terdakwa membayar uang pengganti 185,822 miliar (Rp) jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang, dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 10 tahun,” tutur jaksa Sumidi.

Dalam perkara ini Maria dituntut dengan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 atau jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua adalah pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan aset perusahaan sudah dilakukan penyitaan dalam perkara Adriwan Woworuntu,” ungkap jaksa.

Dalam dakwaan pertama, Maria terbukti menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.

Perusahaan itu ada dalam Gramarindo Group yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Baso Masindo dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.

Selanjutnya Maria meminta para direktur tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.

Pihak BNI 46 Kebayoran pun tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C seperti Roos Bank Switzerland, Milik is Bank Kenia, Word Street Banking Corporation Ltd dan Dubai Bank Kenya Ltd padahal bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden BNI 46 dan langsung menyetujui untuk mengambil alih hak tagihnya seperti dokumen yang diajukan.

Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui. Setiap pencairan L/C kredit, Maria memberi jatah ke pejabat BNI 46 Kebayoran Baru yakni Edy Santoso, Koesadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda.

Atas pengajuan tersebut selanjutnya diberikan keputusan persetujuan untuk dikeluarkan pembayaran oleh pejabat-pejabat Bank BNI. Setelah itu, uang kredit L/C yang dicairkan, Adrian Waworuntu lalu melakukan pengelolaan dana melalui PT Sagared Team. Dana tersebut digunakan untuk membeli saham sebesar 70-80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan; membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai 4 juta dolar AS serta mentransfer uang ke rekening miliknya. (wib)

Tags: kejaksaan agungMaria Paulinepencucian uang

Berita Terkait.

Darunnajah
Nasional

Universitas Darunnajah Bawa Isu Wakaf Pendidikan ke ICOP 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:36
Silmy-Karim
Nasional

KPK Akan Kembangkan Kasus Silmy Karim dkk ke TPPU

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:43
Kecelakaan
Nasional

Usai Insiden Bekasi Timur, DPR Soroti “Benang Kusut” Persinyalan Kereta Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:42
Dadan
Nasional

Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31
Menko-Polkam
Nasional

Prabowo Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi, Menko Polkam Ingatkan Pejabat Jaga Amanah

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:21
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

KAI Percepat Pengembangan Stasiun Bogor, Siap Layani Commuter Line 12 Kereta

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:33

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2095 shares
    Share 838 Tweet 524
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3530 shares
    Share 1412 Tweet 883
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.