• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkab Tangerang Temukan Kue Apem Berbahaya Dijual di Pasar

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 8 Mei 2021 - 13:22
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi. Pemeriksaan makanan takjil oleh dinkes dan menemukan sampel yang ada kandungan kimia berbahaya. (ANTARA/HO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tangerang menguji 27 sampling pangan demi keamanan masyarakat menjelang Idulfitri 1442 Hijriah.

Sampling pangan ini diambil dari beberapa lokasi yakni Pasar Modern Intermoda, Kecamatan Cisauk dan Supermarket di AEON Mall Pagedangan, Jumat (7/5/2021).

BacaJuga:

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

KI DKI Pasang Target 1.001 Badan Publik Ikut E-Monev 2026

Hasilnya ada satu sampel yang tidak lolos uji atau tidak memenuhi syarat yakni kue apem karena positif mengandung Rhodamin B atau zat pewarna tekstil.

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Bidang Pelayanan Kesehatan, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, pengawasan bertujuan untuk melindungi masyarakat​ dalam hal ketahanan pangan khususnya menjelang Idulfitri ini.

“Kita mengambil 27 sampling pangan dan kita menemukan satu yang tidak memenuhi syarat yaitu kue apem, yang diduga positif Rhodamin B atau pewarna tekstil,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).

Untuk diketahui bahwa Rhodamin B adalah salah satu bahan pewarna sintesis makanan yang dilarang penggunaannya di Indonesia utamanya sejak 1985 melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi juga telah mengumumkan bahwa zat tersebut berbahaya karena kandungan logam berat dan sifat kimiawinya

Rhodamin B merupakan pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal, berwarna hijau atau ungu kemerahan, tidak berbau, dan dalam larutan akan berwarna merah terang  berpendar atau berfluorosensi. Rhodamin B merupakan zat warna golongan xanthenes dyes yang digunakan pada industri tekstil dan kertas, sebagai pewarna kain, kosmetika, produk pembersih mulut dan sabun.

Desi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih makanan yang hendak dikonsumsi.

“Pastikan lakukan pengecekan sebelum membeli yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa produk,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat​, khususnya di Kabupaten Tangerang menjelang Idulfitri karena kebutuhan pangan jajanan ada peningkatan.

“Pengawalan keamanan pangan sudah dilakukan dari awal April, dan kami akan terus kawal keamanan pangan sampai sehabis Lebaran,” ujar Widya Savitri.

Ia juga menjelaskan, pada awal April sudah dilakukannya pegawasan terhadap 17 sarana distribusi/ritel dan 95 persen masih tidak memenuhi ketentuan.

“Temuan-temuan terhadap pangan yang beredar terutama pangan olahan, yaitu pangan kadaluarsa, pangan kemasan rusak dan didominasi pangan tanpa izin edar,” ujarnya.

Selain itu, juga dilakukannya pengawasan takjil selama bulan Ramadan, tetapi dari tahun ke tahun sudah menurun yang tidak memenuhi syarat.

“Kami cek 4 bahan berbahaya yang sering disalahgunakan yaitu formalin, boraks, methanil yellow, dan Rhodamin B. Pelaku usaha dinilai sudah mulai menaati peraturan yang berlaku,” katanya. (dam)

Tags: Kabupaten TangerangMakanan BerbahayaPasarPemkab Tangerang

Berita Terkait.

massa
Megapolitan

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:07
polisi
Megapolitan

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34
ki
Megapolitan

KI DKI Pasang Target 1.001 Badan Publik Ikut E-Monev 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:21
demonstrasi
Megapolitan

Polisi Klaim Belum Terima Surat Pemberitahuan Demonstrasi Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:54
bhudi
Megapolitan

Hendak Gabung Demo Mahasiswa, 2 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:08
bank jakarta
Megapolitan

Jakarta Fair 2026 Makin Seru, Bank Jakarta dan Blibli Sajikan Engagement Store dengan Promo Eksklusif

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:49

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.