• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Revisi UU ITE untuk Jamin Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 7 Mei 2021 - 09:07
in Headline
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) BS Center bertajuk "Masa Depan Demokrasi Pancasila, Urgensi Revisi UU ITE", di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis. Foto: Antara

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) BS Center bertajuk "Masa Depan Demokrasi Pancasila, Urgensi Revisi UU ITE", di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat di ruang digital dengan tetap menjaga hak dan kewajiban sesama warga di mata hukum.

“Sehingga mewujudkan keadaban publik melalui keadaban daring atau ‘online civility’, menangkal penyebaran berita bohong, konten pornografi, serta meredam masifnya ujaran kebencian melalui media sosial. Diharapkan semakin menguatkan demokrasi Pancasila di Indonesia,” kata Bamsoet dalam Focus Group Discussion (FGD) BS Center bertajuk “Masa Depan Demokrasi Pancasila, Urgensi Revisi UU ITE” seperti dikutip Antara, Kamis (6/5/2021).

BacaJuga:

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Bamsoet juga menyoroti data SAFEnet tentang besarnya kasus pidana yang menjerat warga terkait UU ITE, yaitu hingga 30 Oktober 2020 jumlahnya mencapai 324 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 209 orang dijerat pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, 76 orang dijerat pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian, serta 172 kasus dilaporkan berasal dari unggahan di media sosial.

“Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan TNI-Polri pada 15 Februari 2021 tegas menyampaikan, semangat awal UU ITE adalah menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif. Presiden menekankan, jika implementasinya menimbulkan ketidakadilan, tidak menutup kemungkinan UU ITE perlu direvisi, termasuk menghapus pasal karet yang multitafsir,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, desakan revisi UU ITE juga terekam dalam survei litbang Kompas pada Februari 2021, yaitu dari 1.007 responden berusia minimal 17 tahun yang tersebar di 34 Provinsi, menyatakan UU ITE perlu revisi sebagian (47,4 persen), perlu revisi menyeluruh (28,4 persen), tidak perlu revisi, tetap seperti itu saja (10,3 persen) dan tidak tahu (13,9 persen).

Dalam diskusi tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan agar UU ITE tidak disalahgunakan, pada 19 Februari 2021 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Selain itu menurut dia, Polri juga telah membentuk “virtual police”, dengan tujuan menciptakan media sosial yang bersih, sehat, dan produktif, terbebas dari hoaks dan ujaran kebencian. “Jika ditemukan komunikasi/konten yang berpotensi melanggar UU ITE di ruang publik, penegakan hukum dilakukan dalam bentuk preventif, preemtif, dan kuratif,” katanya.

Dia menjelaskan, “virtual police” akan memberikan edukasi secara privat melalui pesan langsung atau “direct message” disertai kajian mendalam bersama para ahli.

Menurut dia, jika pelaku mengikuti arahan “virtual police”, maka masalah selesai namun jika tidak, korban yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke Polri, tidak boleh diwakilkan karena termasuk delik aduan. (wib)

Tags: bambang soesatyoKetua MPR RIrevisi uu iteUU ITE

Berita Terkait.

Nasarudin
Headline

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20
Yusril
Headline

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:28
anjar
Headline

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:27
bowo
Headline

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:43
cerdas cermat
Headline

Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14
Prabowo
Headline

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.