• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenkopUKM Fasilitasi Pengusaha Kuliner Masuk Marketplace dan Laman Bela Pengadaan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 6 Mei 2021 - 21:33
in Nasional
Menkop dan UKM Teten Masduki menyerahkan bantuan jaring pengaman sosial kepada pengusaha warung tegal dan pengusaha warung makan lainnya oleh BAZNAS serta penyerahan santunan kepada anak Yatim dan Dhuafa.

Menkop dan UKM Teten Masduki menyerahkan bantuan jaring pengaman sosial kepada pengusaha warung tegal dan pengusaha warung makan lainnya oleh BAZNAS serta penyerahan santunan kepada anak Yatim dan Dhuafa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pada 2019 lalu, Kementerian Koperasi dan UKM telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Sebagai tindak lanjut nota kesepahaman tersebut, hari ini telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Usaha Mikro dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

“Melalui PKS ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi usaha mikro bidang kuliner untuk masuk ke GoFood dan laman Bela Pengadaan LKPP,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada acara Sinergi Untuk Penguatan Usaha Mikro Berdaya Saing, di Jakarta, Kamis (6/5/2021)).

BacaJuga:

Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Mengemuka, Anggota DPR RI: Menarik Secara Akademik, Tapi Harus Dikaji Matang

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Anggota DPR: Ini Bukan Kriminal Biasa!

Hadir dalam acara tersebut, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, dan Staf Khusus Menteri Bidang Ekonomi Kreatif Fiki Satari.

Selain penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Usaha Mikro dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, ada juga penyerahan bantuan jaring pengaman sosial kepada pengusaha warung tegal dan pengusaha warung makan lainnya oleh BAZNAS serta penyerahan santunan kepada anak Yatim dan Dhuafa.

Menurut Teten, pedagang warteg dan warung makan lainnya merupakan pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui program bantuan jaring pengaman sosial, BAZNAS akan memberikan bantuan jaring pengaman sosial senilai Rp1 miliar kepada mereka.

“Melalui kerja sama dengan marketplace dan LKPP, untuk perluasan jaringan pemasaran, pengusaha makanan ini akan kita dorong untuk bergabung dengan marketplace dan onboarding Laman Bela Pengadaan,” jelas Teten.

Laman Bela Pengadaan menjadi pasar online yang disediakan pemerintah. Melalui e-Katalog dan Laman BekanPengadaan LKPP di platform online tersebut, pelaku UMKM dapat memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.

“Selain itu, ada Pasar Digital (PaDi), yang merupakan hasil kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian BUMN untuk menyerap produk UMKM melalui belanja barang dan jasa BUMN dengan nilai di bawah Rp14 miliar,” papar MenkopUKM.

Lebih dari itu, Teten mengatakan, upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) dilakukan dengan kebijakan subsidi bunga, penempatan dana restukturisasi, imbal jasa penjaminan, insentif pajak, tambahan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dari sisi hilir, pemerintah memperluas akses pasar produk UMKM, terutama melalui pasar online. “Target pemerintah pada tahun 2023, 30 juta UMKM dapat terhubung ke ekosistem digital. Hingga bulan April 2021, tercatat baru sekitar 12 juta atau 18% pelaku UMKM yang masuk ke dalam ekosistem digital,” tukas MenkopUKM.

Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk Usaha Mikro Kecil.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Dyan Shinto E. Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya mencatat ada perubahan perilaku konsumen, di mana banyak orang belanja makanan pindah ke sistem online.

“Kami juga mencatat ada peningkatan jumlah layanan logistik dan juga transportasi online,” kata Shinto.

Bahkan, lanjut Shinto, selama pandemi ada sekitar 180 ribuan UMKM yang bergabung dengan GoFood dan Gojek, di mana 90% di antaranya merupakan usaha mikro.

“Kami juga melakukan langkah dengan menawarkan ekosistem bisnis dengan berbagai kemudahan dan fitur-fitur bagi UMKM. Di dalamnya termasuk pelatihan-pelatihan bagi UMKM seperti pelatihan manajemen dan packaging,” pungkas Shinto. (PR/wib)

Tags: KemenKopUKMMarketplaceUMKM

Berita Terkait.

Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Nasional

Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56
Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Mengemuka, Anggota DPR RI: Menarik Secara Akademik, Tapi Harus Dikaji Matang
Nasional

Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Mengemuka, Anggota DPR RI: Menarik Secara Akademik, Tapi Harus Dikaji Matang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Anggota DPR: Ini Bukan Kriminal Biasa!
Nasional

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Anggota DPR: Ini Bukan Kriminal Biasa!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:04
SKB Larangan AI, Pakar: Kebijakan Ini Cederai Konstitusi Cerdaskan Kehidupan Bangsa
Nasional

SKB Larangan AI, Pakar: Kebijakan Ini Cederai Konstitusi Cerdaskan Kehidupan Bangsa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:24
Maraton OTT KPK: Bupati Cilacap Kepala Daerah Ketiga yang Terjaring Selama Ramadan
Nasional

Maraton OTT KPK: Bupati Cilacap Kepala Daerah Ketiga yang Terjaring Selama Ramadan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:34
KIP Tegaskan Putusan Soal Ijazah Jokowi dan Gibran Bersifat Netral
Nasional

KIP Tegaskan Putusan Soal Ijazah Jokowi dan Gibran Bersifat Netral

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:05

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.