• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

AMI Kepri Soroti Kelanjutan Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Batam

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 4 Mei 2021 - 21:51
in Nusantara
Ketua Anak Muda Indonesia (AMI) Kepri, Kurnia Fajrizon.

Ketua Anak Muda Indonesia (AMI) Kepri, Kurnia Fajrizon.

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga:

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

INDOPOSCO.ID – Ketua Anak Muda Indonesia (AMI) Kepri, Kurnia Fajrizon mempertanyakan kelanjutan penyelidikan kasus korupsi anggaran belanja makan minum unsur pimpinan DPRD Batam periode  2017 -2019.
Karena hingga kino hanya menjerat mantan Sekretaris Dewan Kota Batam, Asril sebagai terpidana tunggal atas dakwaan jaksa penuntut umum dan telah diputus Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Padahal ada sekitar 12 orang pejabat yang namanya terseret dan beberapa telah mengembalikan uang korupsinya tapi belum juga diproses.
Kurnia mengatakan dugaan korupsi ini tak mungkin dilakukan seorang diri melainkan berjemaah. “Karena dalam dugaan korupsi ini tidak tunggal,” ungkapnya, Selasa (4/5/ 2021).
Kurnia menyatakan ada kesan pengungkapan kasus tersebut tebang pilih. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut hanya berhenti pada mantan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril, sementara sejumlah nama yang seharusnya ikut terlibat justru sampai saat ini masih melenggang.
Padahal, lanjut Kurnia, Asril didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
“Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP  orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi. Tapi anehnya  saat  jaksa membacakan amar tuntutannya, jaksa  menyampaikan terdakwa  terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” katanya.
Padahal pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 ditegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindakan pidana pelaku korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang.
Artinya, 12 saksi yang mengembalikan uang dugaan hasil korupsi tersebut tidak bisa dihapuskan pidananya.
Menurut informasi pegawai dan anggota dewan Batam yang mengembalikan uang adalah RG senilai Rp 9,8 juta (penyedia), RG senilai Rp 22 juta (penyedia), LR senilai Rp 10 juta (PPTK 2017), RFS senilai Rp 16 juta (PPTK 2018), TRJ senilai Rp 3 juta (penyedia), DRT senilai Rp 8,412 juta (penyedia), MRL senilai Rp 15 juta (PPTK 2019), AWN senilai Rp 3,7 juta (penyedia), MK senilai Rp 9,8 juta (penyedia), RRD senilai Rp 14 juta (penyedia), RRD senilai Rp 7,3 juta (penyedia) dan TF senilai Rp 41 juta (PPK).
Kejari Batam saat itu menyampaikan sudah menerima pengembalian uang sebanyak Rp 160 072.000 dari 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam.
“Dari 12 saksi, satu di antaranya Wakil Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, yang merupakan legislator dari Partai Nasdem,” kata Kajari saat itu.
Mantan Sekwan DPRD Batam, Asril divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (22/3/2021).
Kemudian Asril melakukan upaya banding dari putusan 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang. (ibs)
Tags: AMIDPRD BatamKasus Korupsi

Berita Terkait.

tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28
GT-Cikampek-Utama
Nusantara

Libur Panjang Picu Lonjakan Lalin, Arah Timur Jadi Titik Favorit

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:44
Kunjungan-kerja
Nusantara

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08
adib
Nusantara

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1603 shares
    Share 641 Tweet 401
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1182 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.