• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

AMI Kepri Soroti Kelanjutan Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Batam

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 4 Mei 2021 - 21:51
in Nusantara
Ketua Anak Muda Indonesia (AMI) Kepri, Kurnia Fajrizon.

Ketua Anak Muda Indonesia (AMI) Kepri, Kurnia Fajrizon.

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga:

BPBD Tapanuli Selatan Catat 15 Orang Meninggal Akibat Bencana Alam

TNI AL Evakuasi Korban Banjir di Wilayah Sumbar

Ditlantas Polda Aceh: Jalur Bireuen-Takengon Putus Total

INDOPOSCO.ID – Ketua Anak Muda Indonesia (AMI) Kepri, Kurnia Fajrizon mempertanyakan kelanjutan penyelidikan kasus korupsi anggaran belanja makan minum unsur pimpinan DPRD Batam periode  2017 -2019.
Karena hingga kino hanya menjerat mantan Sekretaris Dewan Kota Batam, Asril sebagai terpidana tunggal atas dakwaan jaksa penuntut umum dan telah diputus Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Padahal ada sekitar 12 orang pejabat yang namanya terseret dan beberapa telah mengembalikan uang korupsinya tapi belum juga diproses.
Kurnia mengatakan dugaan korupsi ini tak mungkin dilakukan seorang diri melainkan berjemaah. “Karena dalam dugaan korupsi ini tidak tunggal,” ungkapnya, Selasa (4/5/ 2021).
Kurnia menyatakan ada kesan pengungkapan kasus tersebut tebang pilih. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut hanya berhenti pada mantan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril, sementara sejumlah nama yang seharusnya ikut terlibat justru sampai saat ini masih melenggang.
Padahal, lanjut Kurnia, Asril didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
“Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP  orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi. Tapi anehnya  saat  jaksa membacakan amar tuntutannya, jaksa  menyampaikan terdakwa  terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” katanya.
Padahal pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 ditegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindakan pidana pelaku korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang.
Artinya, 12 saksi yang mengembalikan uang dugaan hasil korupsi tersebut tidak bisa dihapuskan pidananya.
Menurut informasi pegawai dan anggota dewan Batam yang mengembalikan uang adalah RG senilai Rp 9,8 juta (penyedia), RG senilai Rp 22 juta (penyedia), LR senilai Rp 10 juta (PPTK 2017), RFS senilai Rp 16 juta (PPTK 2018), TRJ senilai Rp 3 juta (penyedia), DRT senilai Rp 8,412 juta (penyedia), MRL senilai Rp 15 juta (PPTK 2019), AWN senilai Rp 3,7 juta (penyedia), MK senilai Rp 9,8 juta (penyedia), RRD senilai Rp 14 juta (penyedia), RRD senilai Rp 7,3 juta (penyedia) dan TF senilai Rp 41 juta (PPK).
Kejari Batam saat itu menyampaikan sudah menerima pengembalian uang sebanyak Rp 160 072.000 dari 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam.
“Dari 12 saksi, satu di antaranya Wakil Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, yang merupakan legislator dari Partai Nasdem,” kata Kajari saat itu.
Mantan Sekwan DPRD Batam, Asril divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (22/3/2021).
Kemudian Asril melakukan upaya banding dari putusan 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang. (ibs)
Tags: AMIDPRD BatamKasus Korupsi
Berita Sebelumnya

2137 Ahli Waris Covid-19 di Jatim Dapat Santunan Rp5 Juta

Berita Berikutnya

Ganjar: Jaga Jalur Tikus dan Waspadai Boks Angkut Orang

Berita Terkait.

bencana-alam
Nusantara

BPBD Tapanuli Selatan Catat 15 Orang Meninggal Akibat Bencana Alam

Kamis, 27 November 2025 - 04:14
TNI-AL
Nusantara

TNI AL Evakuasi Korban Banjir di Wilayah Sumbar

Kamis, 27 November 2025 - 03:13
alat-berat
Nusantara

Ditlantas Polda Aceh: Jalur Bireuen-Takengon Putus Total

Kamis, 27 November 2025 - 01:13
BENCANA-SUMUT
Nusantara

Tangani Bencana di Sumut, BNPB Kerahkan Tim dan Buka Akses Jalan Sibolga-Taput

Rabu, 26 November 2025 - 22:58
BANG-TOGAR
Nusantara

Musibah Melanda Sumatera Bang Tigor Beri Dukungan Untuk Wisata Danau Toba

Rabu, 26 November 2025 - 22:31
SEKOLAH-LANSIA
Nusantara

Wabup Karangasem Ajak Seluruh Kepala Desa Bentuk Sekolah Lansia

Rabu, 26 November 2025 - 22:10
Berita Berikutnya
Ganjar: Jaga Jalur Tikus dan Waspadai Boks Angkut Orang

Ganjar: Jaga Jalur Tikus dan Waspadai Boks Angkut Orang

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.