• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KAI Operasikan Kereta Khusus Perjalanan Mendesak dan Non-mudik

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 3 Mei 2021 - 23:57
in Ekonomi
Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan Tes GeNose C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). Foto: Antara/Galih Pradipta/rwa

Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan Tes GeNose C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). Foto: Antara/Galih Pradipta/rwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mulai 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak dan untuk kepentingan non-mudik. Ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13/2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (3/5/2021).

BacaJuga:

Sabet 4 Penghargaan TJSL & CSR Award 2026, PDC Perkuat Komitmen Pemberdayaan Berkelanjutan

CID Upstream Award 2026, PHE Dorong Program Sosial Berdampak Diperluas dan Direplikasi

DPR Tekankan Pentingnya Ramuan Kebijakan BI untuk Capai Target Ekonomi Prabowo

Dia menambahkan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, kata Joni, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni dilansir Antara.

Joni menjelaskan, selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas. Karena kami mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” ujarnya.

Ia menambahkan, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh dengan penjualan tiket melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung tiga jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” tandasnya.

Sementara untuk perjalanan KA lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan, dengan diberlakukan pembatasan jam operasional, yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

Joni mengatakan, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” ujarnya.

Berikut daftar KA jarak jauh yang beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 hingga 17 Mei 2021 adalah Argo Bromo Anggrek, Argo Wilis, Gajayana, Bima, Argo Lawu, Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Selero, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan Lebaran.

Sementara daftar KA lokal yang beroperasi adalah KA Cibatuan, Lokal Bandung Raya, Penataran, Tumapel, Dhoho, Siliwangi, Pandan Wangi, Siantar Ekspres, Sibinuang, Srilelawangsa, Kedung Sepur, Jenggala, Bathara Kresna, Cut Meutia, Lembah Anai, dan Minangkabau Ekspres. (aro)

Tags: kereta apiLarangan Mudiklebaran

Berita Terkait.

Penghargaan
Ekonomi

Sabet 4 Penghargaan TJSL & CSR Award 2026, PDC Perkuat Komitmen Pemberdayaan Berkelanjutan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:14
Penghargaan
Ekonomi

CID Upstream Award 2026, PHE Dorong Program Sosial Berdampak Diperluas dan Direplikasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:04
Destry-Damayanti
Ekonomi

DPR Tekankan Pentingnya Ramuan Kebijakan BI untuk Capai Target Ekonomi Prabowo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:33
Petani-Kakao
Ekonomi

Kakao Indonesia Makin Gurih di Pasar Global, Ekspor Tembus USD3,6 Miliar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:13
Field
Ekonomi

Produksi Sumur Semberah-206 Tembus 255 Persen Target Gas, Elnusa Torehkan Kinerja Positif

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:03
Eco-RUn
Ekonomi

Jersey Eco RunFest 2026 Dibuat dari 210 Ribu Botol Plastik Bekas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:02

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.