• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Siap-siap Standar Drone Diatur Dalam 12 Rancangan Permenhub

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 29 April 2021 - 23:25
in Nasional
indoposco

Acara daring MHU Bahas UUCK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID  – Sebagai sektor yang sangat terdampak dari pandemi Covid-19, sektor penerbangan di Indonesia berharap banyak pada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Dan peraturan pelaksanaanya untuk mendorong kebangkitan dunia penerbangan.

Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU) Andre Rahadian mengatakan, pelaksanaan peraturan UUCK tidak boleh bertentangan dan harus sesuai dengan konvensi internasional.

BacaJuga:

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

“Jadi kerja besar kita tidak hanya berhenti dengan diundangkannya UUCK, tapi bagaimana pelaksanaannya,” ujar Andre Rahadian dalam acara daring, Kamis (29/4/2021).

Munculnya masalah pada pelaksanaan UUCK, menurutnya, karena tidak telitinya saat pembuatan peraturan tersebut. Selain itu juga tidak menampung seluruh aspirasi stakeholder.

“Kami akan komitmen dan terlibat aktif dalam pembuatan nanti, untuk membantu Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, menindaklanjuti PP 32/2021, Kemenhub akan menetapkan 12 Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan. Di antaranya terkait dengan sertifikasi dan registrasi personel  bandar udara.

Kemudian, standar pesawat udara tanpa awak  (drone), program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan nasional, dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundangan di bidang penerbangan.

“Sejauh ini kami sudah menyampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), 5 Rancangan Permenhub untuk proses harmonisasi dan ada 2 Rancangan Permenhub dalam tahap pembahasan internal terkait aturan yang benar-benar baru yaitu RPM  standar pembangunan bandara dan  aturan drone,” ujarnya.

Novie menambahkan,  khusus pembuatan aturan drone ini merupakan salah satu usaha agar Indonesia berada di posisi terdepan dalam mengatur drone yang beratnya di atas 25 Kg, kelaikudaraan, dan sertifikasi operator drone.

“Kami sudah melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang juga sudah membuat aturan sejenis,” ungkapnya. (nas)

Tags: DroneMHUpenerbanganUUCK
Berita Sebelumnya

Minimalisir Percaloan, BPN Kota Tangerang Prioritaskan Layanan Elektronik

Berita Berikutnya

Malam Nuzulul Qur’an, Ahmad Wakafkan Rumah Antik Senilai Rp1,2 Miliar

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
indoposco Malam Nuzulul Qur’an, Ahmad Wakafkan Rumah Antik Senilai Rp1,2 Miliar

Malam Nuzulul Qur’an, Ahmad Wakafkan Rumah Antik Senilai Rp1,2 Miliar

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.