• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Daur Ulang Alat Rapid Test di Bandara Kualanamu

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 29 April 2021 - 21:08
in Headline
indoposco

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra (kiri). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021) menyebutkan, identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Ia mengatakan bahwa salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.

BacaJuga:

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Cabinet Reshuffle in Prabowo’s Hands, Analyst Highlights Meritocracy in Public Office

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Menghantam Pulau Nias, Hiposenter Kedalaman 10 Km

Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut. Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, lanjut dia, keempat tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

“Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat Covid-19 antigen,” ungkap Panca seperti dikutip Antara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Hadir dalam konferensi tersebut Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan sejumlah PJU Polda Sumut. Seperti diberitakan sebelumnya, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. (wib)

Tags: Polda SumutPolriRapid Test Bekas

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Presiden
Headline

Cabinet Reshuffle in Prabowo’s Hands, Analyst Highlights Meritocracy in Public Office

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Gempa-Nias
Headline

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Menghantam Pulau Nias, Hiposenter Kedalaman 10 Km

Minggu, 19 April 2026 - 07:32
Gempa
Headline

Magnitude 5.9 Earthquake Strikes Nias Island, Hypocenter at 10 Km Depth

Minggu, 19 April 2026 - 07:32
Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional, BPJPH Benchmarking ke BPOM
Headline

Kerap Nginap di Hotel, Kejagung Didorong Usut Gratifikasi Ketua Ombudsman Hery Susanto

Minggu, 19 April 2026 - 02:45
Bantah Menista Agama, Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM: Saya Bicara Perdamaian
Headline

Bantah Menista Agama, Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM: Saya Bicara Perdamaian

Sabtu, 18 April 2026 - 23:21

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.