• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Perusak Polsek Ciracas Divonis 1 Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 29 April 2021 - 23:46
in Megapolitan
indoposco

Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Prada Muhammad Ilham (MI) yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur divonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta yang diketuai Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani, menyatakan Prada Ilham terbukti menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana.

BacaJuga:

Kelembapan hingga 18 Persen, Suhu di Jakarta Pagi Relatif Rendah dan Didominasi Berawan

Suhu di Pagi Relatif Rendah, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Didominasi Cerah Merata

Bukan Cuma Pesta Diskon, FJGS 2026 Berhasil Dongkrak Ekonomi Jakarta

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama satu tahun,” kata Prastiti Siswani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (29/4/2021).

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan hal yang memberatkan putusan di antaranya adalah Prada Ilham dianggap merusak citra TNI AD. Sementara untuk hal yang meringankan karena yang bersangkutan telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena dianggap telah melanggar disiplin sebagai anggota TNI. “Karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI,” ujar Prastiti.

Vonis pidana pokok yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer, yakni penjara selama satu tahun enam bulan dan pemecatan dari dinas militer.

Prada Ilham sendiri menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. Sementara itu, Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari,” tuturnya. (wib)

Tags: Kasus Penyerangan Polsek CiracasPrada Muhammad Ilham

Berita Terkait.

Kelembapan hingga 18 Persen, Suhu di Jakarta Pagi Relatif Rendah dan Didominasi Berawan
Megapolitan

Kelembapan hingga 18 Persen, Suhu di Jakarta Pagi Relatif Rendah dan Didominasi Berawan

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:08
Cerah
Megapolitan

Suhu di Pagi Relatif Rendah, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Didominasi Cerah Merata

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:30
pram
Megapolitan

Bukan Cuma Pesta Diskon, FJGS 2026 Berhasil Dongkrak Ekonomi Jakarta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:06
sd
Megapolitan

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Dibangun September 2026, Target Rampung 10 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:11
Pramono
Megapolitan

Kuliner Betawi Makin Mendunia, Rengginang Bang Zai Siap Go Internasional

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:22
Sampah
Megapolitan

Hasilkan 9 Ribu Ton Sampah per Hari, Warga Jakarta Didorong Lebih Bijak Kelola Makanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2929 shares
    Share 1172 Tweet 732
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.