• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jadi Tersangka Kasus Pengadaa Lahan, Pemprov Copot SMD dari Kepala UPT Samsat Malingping

Redaksi by Redaksi
Selasa, 27 April 2021 - 16:29
in Nusantara
calo

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping. Foto: vymaps

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penetapan tersangka terhadap SMD pada kasus pengadaan lahan, berujung pada pencopotan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin mengatakan, pencopotan SMD dari jabatannya sudah sesuai aturan kepegawaian. Apalagi saat ini penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Meski demikian, Samad belum dipecat dari profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu masih menungguu surat resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil inkrah dari persidangan.

“Sesuai dengan aturan kepegawaian, ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka apalagi ditahan, ya itu dilakukan pemberhentia sementara.  Sambil menunggu hasil dari pengadilan, kalau memang tebukti kembali ke aturan, bisa diberhentikan,” katanya saat ditemui di Plaza Aspirasi, Selasa (27/4/2021).

Ia menegaskan, SMD tidak lagi menerima gaji dan tunjangan kinerja (Tukin) mulai bulan Mei 202. Gaji akan ditahan atau tidak diberikan hingga keputusan hukum tetap.

Namun, jika keputusan pengadilan menyatakan tidak bersalah terhadap kasus yang menimpa SMD, maka haknya akan diberikan kembali seperti biasanya.

“Iyalah kalau gaji bulan Mei ditahan tidak dibayarkan,” tegasnya.

Saat ini secara otomatis, jabatan Kepala UPT Samsat Malingping saat ini masih kosong. Pengisian kekosongan jabatan akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapennda) Provinsi Banten.

“Kosong, yang tugas penggantinya dari Bapenda. ya pasti kosong orangnya gak ada,” tandasnya.

Diketahui, tersangka tersandung kasus pengadaan lahan seluas 6.400 meter persegi. Tersangka saat itu sebagai sekretaris pelaksana pengadaan lahan gedung Samsat Malingping yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Modus pembelian dilakukan secara pribadi oleh tersangka karena mengetahui tanah itu akan dibangun gedung Samsat Malingping, dengan harga Rp100 ribu permeter. Kemudian, tersangka belum sempat membalikan nama kepemilikan dari hasil pembelian tiga pemilik lahan. Dari penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan Rp400 ribu permeter dari selisih harga jual pemerintah Rp500 ribu permeter. (son)

Tags: Bantensamsat malingping
Previous Post

Warga Inggris Padati Kafe dan Tempat Wisata usai Lockdown Dibuka

Next Post

Electronic City Buka Toko Ke-62 di The Park Sawangan

Related Posts

gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
Next Post
Electronic City Buka Toko Ke-62 di The Park Sawangan

Electronic City Buka Toko Ke-62 di The Park Sawangan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1963 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.