• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jadi Tersangka Kasus Pengadaa Lahan, Pemprov Copot SMD dari Kepala UPT Samsat Malingping

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 27 April 2021 - 16:29
in Nusantara
calo

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping. Foto: vymaps

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penetapan tersangka terhadap SMD pada kasus pengadaan lahan, berujung pada pencopotan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin mengatakan, pencopotan SMD dari jabatannya sudah sesuai aturan kepegawaian. Apalagi saat ini penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

BacaJuga:

Manfaatkan Fasilitas KITE Pembebasan, Ekspor Sarung Tangan Golf ke Tailan dan Singapura Berjalan Sukses

Selidiki Blackout Sumatera, Bareskrim: Tidak Ditemukan Indikasi Sabotase

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Meski demikian, Samad belum dipecat dari profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu masih menungguu surat resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil inkrah dari persidangan.

“Sesuai dengan aturan kepegawaian, ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka apalagi ditahan, ya itu dilakukan pemberhentia sementara.  Sambil menunggu hasil dari pengadilan, kalau memang tebukti kembali ke aturan, bisa diberhentikan,” katanya saat ditemui di Plaza Aspirasi, Selasa (27/4/2021).

Ia menegaskan, SMD tidak lagi menerima gaji dan tunjangan kinerja (Tukin) mulai bulan Mei 202. Gaji akan ditahan atau tidak diberikan hingga keputusan hukum tetap.

Namun, jika keputusan pengadilan menyatakan tidak bersalah terhadap kasus yang menimpa SMD, maka haknya akan diberikan kembali seperti biasanya.

“Iyalah kalau gaji bulan Mei ditahan tidak dibayarkan,” tegasnya.

Saat ini secara otomatis, jabatan Kepala UPT Samsat Malingping saat ini masih kosong. Pengisian kekosongan jabatan akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapennda) Provinsi Banten.

“Kosong, yang tugas penggantinya dari Bapenda. ya pasti kosong orangnya gak ada,” tandasnya.

Diketahui, tersangka tersandung kasus pengadaan lahan seluas 6.400 meter persegi. Tersangka saat itu sebagai sekretaris pelaksana pengadaan lahan gedung Samsat Malingping yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Modus pembelian dilakukan secara pribadi oleh tersangka karena mengetahui tanah itu akan dibangun gedung Samsat Malingping, dengan harga Rp100 ribu permeter. Kemudian, tersangka belum sempat membalikan nama kepemilikan dari hasil pembelian tiga pemilik lahan. Dari penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan Rp400 ribu permeter dari selisih harga jual pemerintah Rp500 ribu permeter. (son)

Tags: Bantensamsat malingping

Berita Terkait.

Manfaatkan Fasilitas KITE Pembebasan, Ekspor Sarung Tangan Golf ke Tailan dan Singapura Berjalan Sukses
Nusantara

Manfaatkan Fasilitas KITE Pembebasan, Ekspor Sarung Tangan Golf ke Tailan dan Singapura Berjalan Sukses

Senin, 25 Mei 2026 - 15:04
Selidiki Blackout Sumatera, Bareskrim: Tidak Ditemukan Indikasi Sabotase
Nusantara

Selidiki Blackout Sumatera, Bareskrim: Tidak Ditemukan Indikasi Sabotase

Senin, 25 Mei 2026 - 14:07
RTC
Nusantara

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04
Bakrie
Nusantara

Digagas Waketum Kadin Indonesia, Petani Lebak Sukses Panen Perdana Kedelai di Lahan 25 Hektare

Senin, 25 Mei 2026 - 12:43
Mahasiswa
Nusantara

Pertamina Drilling Ajak Mahasiswa Sentuh Teknologi Pengeboran Langsung di IDTC, Indramayu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:42
Pemusnahan
Nusantara

Pemusnahan 2,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 3,86 Miliar Rupiah di Pemalang

Senin, 25 Mei 2026 - 11:32

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    4665 shares
    Share 1866 Tweet 1166
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2539 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1872 shares
    Share 749 Tweet 468
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.