• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Hati-hati! Pengusaha Tidak Bayar THR, Siap-siap Didenda

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 26 April 2021 - 23:26
in Ekonomi
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan pengusaha kepada pekerja sebelum hari raya tiba. Kalau tahun sebelumnya, menurutnya ada semacam relaksasi THR bisa dicicil hingga akhir tahun.

“Tahun lalu kita belum ada pengalaman menentukan sikap yang pas terkait THR. Tahun ini THR wajib diberikan pengusaha sebelum hari lebaran tiba,” tegas Anwar Sanusi melalui gawai, Senin (26/4/2021).

BacaJuga:

Ekspor Indonesia di Tengah Konflik Timur Tengah: Tahan Guncangan atau Tertekan?

PHE dan Pertamina Drilling Perkuat Budaya Keselamatan Kerja di Rig PDSI#40.3

Eni Kucurkan Investasi Rp200 Triliun, Proyek Gas Raksasa Kaltim Siap Produksi 2028

Ia mengatakan, sesuai regulasi pembayaran THR diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Bagi perusahaan yang terdampak dengan bukti laporan keuangan diberikan kelongaran pembayaran THR. Caranya pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja.

“Keputusan dialog berupa pembayaran THR diberikan hanya sampai hari raya (H), bukan H-7,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pengusaha yang tidak melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja akan diberikan sanksi administratif hingga denda hingga 5 persen. Misalkan saja, dikatakan Anwar, THR pekerja sebesar Rp 5 juta. Saat THR tidak dibayar hingga H-7, maka ada denda 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan sebagai tambahan.

“Batasan dialaog pengusaha dan pekerja ini H-7. Batasan waktu tersebut, bagi Kemnaker ingin melihat tingkat kepatuhan pengusaha membayarkan THR,” katanya.

Apabila dalam kesepakatan pembayaran THR melewati hari raya, menurut Anwar, penyelesaiannya dilakukan di pengadilan hubungan industrial (PHI). Di sana, kesepakatan tersebut akan diuji secara mendalam.

“Betul-betul dialog tersebut diuji. Bahwa kesepakatan yang diambil bukan kesepakatan semu. Dan ini menjadi dasar Kemnaker menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Lebih jauh Anwar menambahkan, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT) hingga pekerja outsourcing. Untuk pekerja kontrak, menurut Anwar, dalam satu tahun berhak menerima THR satu bulan gaji.

“Kalau pekerja kontrak ini baru 10 bulan, berarti THR-nya 10 bulan dibagi 12 dikalikan nilai gajinya,” bebernya.

Ia berharap, setiap masalah berkaitan dengan THR bisa diadukan ke posko yang berada di pusat dan tiap dinas tenaga kerja kabupaten/ kota dan provinsi. Posko tersebut didirikan untuk fungsi advokasi pembayaran THR untuk pekerja.

“Harapan kami persoalan terkait THR bisa ditunaikan oleh pengusaha. Apalagi kami telah memberikan ruang dialog bagi pengusaha dan pekerja,” ujarnya. (nas)

Tags: kemenakerKemnakerthrTHR dicicil

Berita Terkait.

ekspor
Ekonomi

Ekspor Indonesia di Tengah Konflik Timur Tengah: Tahan Guncangan atau Tertekan?

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:02
Jajaran-manajemen-PHE
Ekonomi

PHE dan Pertamina Drilling Perkuat Budaya Keselamatan Kerja di Rig PDSI#40.3

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:02
Bahlil
Ekonomi

Eni Kucurkan Investasi Rp200 Triliun, Proyek Gas Raksasa Kaltim Siap Produksi 2028

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:21
Petugas
Ekonomi

Danantara Perluas DPT PSEL, Bidik Teknologi Global untuk Ubah Sampah Jadi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:50
Perwira-PEP
Ekonomi

Inovasi USAT PEP Rantau Tekan Loss Produksi, Tambah Pendapatan hingga Miliaran Rupiah

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:19
Perwira-PDC
Ekonomi

Dedikasi Tanpa Libur, PDC Pastikan Kebutuhan Energi Tetap Terpenuhi di Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:48

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2546 shares
    Share 1018 Tweet 637
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.