• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Hati-hati! Pengusaha Tidak Bayar THR, Siap-siap Didenda

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 26 April 2021 - 23:26
in Ekonomi
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan pengusaha kepada pekerja sebelum hari raya tiba. Kalau tahun sebelumnya, menurutnya ada semacam relaksasi THR bisa dicicil hingga akhir tahun.

“Tahun lalu kita belum ada pengalaman menentukan sikap yang pas terkait THR. Tahun ini THR wajib diberikan pengusaha sebelum hari lebaran tiba,” tegas Anwar Sanusi melalui gawai, Senin (26/4/2021).

BacaJuga:

OMODA & JAECOO Hadirkan Empat Pilihan NEV di GIIAS Surabaya 2026

Penjualan Daihatsu di Jatim Naik 14 Persen, Rocky Hybrid Jadi Sorotan GIIAS Surabaya

GIIAS Surabaya 2026, Geely Coolray Meluncur dengan Harga Mulai Rp341 Juta

Ia mengatakan, sesuai regulasi pembayaran THR diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Bagi perusahaan yang terdampak dengan bukti laporan keuangan diberikan kelongaran pembayaran THR. Caranya pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja.

“Keputusan dialog berupa pembayaran THR diberikan hanya sampai hari raya (H), bukan H-7,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pengusaha yang tidak melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja akan diberikan sanksi administratif hingga denda hingga 5 persen. Misalkan saja, dikatakan Anwar, THR pekerja sebesar Rp 5 juta. Saat THR tidak dibayar hingga H-7, maka ada denda 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan sebagai tambahan.

“Batasan dialaog pengusaha dan pekerja ini H-7. Batasan waktu tersebut, bagi Kemnaker ingin melihat tingkat kepatuhan pengusaha membayarkan THR,” katanya.

Apabila dalam kesepakatan pembayaran THR melewati hari raya, menurut Anwar, penyelesaiannya dilakukan di pengadilan hubungan industrial (PHI). Di sana, kesepakatan tersebut akan diuji secara mendalam.

“Betul-betul dialog tersebut diuji. Bahwa kesepakatan yang diambil bukan kesepakatan semu. Dan ini menjadi dasar Kemnaker menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Lebih jauh Anwar menambahkan, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT) hingga pekerja outsourcing. Untuk pekerja kontrak, menurut Anwar, dalam satu tahun berhak menerima THR satu bulan gaji.

“Kalau pekerja kontrak ini baru 10 bulan, berarti THR-nya 10 bulan dibagi 12 dikalikan nilai gajinya,” bebernya.

Ia berharap, setiap masalah berkaitan dengan THR bisa diadukan ke posko yang berada di pusat dan tiap dinas tenaga kerja kabupaten/ kota dan provinsi. Posko tersebut didirikan untuk fungsi advokasi pembayaran THR untuk pekerja.

“Harapan kami persoalan terkait THR bisa ditunaikan oleh pengusaha. Apalagi kami telah memberikan ruang dialog bagi pengusaha dan pekerja,” ujarnya. (nas)

Tags: kemenakerKemnakerthrTHR dicicil

Berita Terkait.

omoda
Ekonomi

OMODA & JAECOO Hadirkan Empat Pilihan NEV di GIIAS Surabaya 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:23
dai
Ekonomi

Penjualan Daihatsu di Jatim Naik 14 Persen, Rocky Hybrid Jadi Sorotan GIIAS Surabaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:11
giias
Ekonomi

GIIAS Surabaya 2026, Geely Coolray Meluncur dengan Harga Mulai Rp341 Juta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:12
xforce
Ekonomi

New Xforce HEV Ramaikan GIIAS Surabaya, Sekali Isi Bensin Capai 1.172 Km

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:02
modal
Ekonomi

Bukan Cuma Soal Modal, Program Pemerintah Ini Turut Benahi Infrastruktur Sekolah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:18
foto
Ekonomi

Pembangunan Terminal Terpadu Palaran Lampaui Target, Elnusa Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:09

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.