• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Hati-hati! Pengusaha Tidak Bayar THR, Siap-siap Didenda

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 26 April 2021 - 23:26
in Ekonomi
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan pengusaha kepada pekerja sebelum hari raya tiba. Kalau tahun sebelumnya, menurutnya ada semacam relaksasi THR bisa dicicil hingga akhir tahun.

“Tahun lalu kita belum ada pengalaman menentukan sikap yang pas terkait THR. Tahun ini THR wajib diberikan pengusaha sebelum hari lebaran tiba,” tegas Anwar Sanusi melalui gawai, Senin (26/4/2021).

BacaJuga:

Lewat Teknologi CEOR, PHE OSES Ubah Lapangan Mature Jadi Penopang Ketahanan Energi

Rig Pertamina Drilling Rampungkan Workover Lima Hari, Produksi Gas Sumur Limau Melonjak Enam Kali Lipat

Komitmen Kolaborasi Berbuah Prestasi, PHE Sabet Stakeholder Engagement of the Year 2026

Ia mengatakan, sesuai regulasi pembayaran THR diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Bagi perusahaan yang terdampak dengan bukti laporan keuangan diberikan kelongaran pembayaran THR. Caranya pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja.

“Keputusan dialog berupa pembayaran THR diberikan hanya sampai hari raya (H), bukan H-7,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pengusaha yang tidak melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja akan diberikan sanksi administratif hingga denda hingga 5 persen. Misalkan saja, dikatakan Anwar, THR pekerja sebesar Rp 5 juta. Saat THR tidak dibayar hingga H-7, maka ada denda 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan sebagai tambahan.

“Batasan dialaog pengusaha dan pekerja ini H-7. Batasan waktu tersebut, bagi Kemnaker ingin melihat tingkat kepatuhan pengusaha membayarkan THR,” katanya.

Apabila dalam kesepakatan pembayaran THR melewati hari raya, menurut Anwar, penyelesaiannya dilakukan di pengadilan hubungan industrial (PHI). Di sana, kesepakatan tersebut akan diuji secara mendalam.

“Betul-betul dialog tersebut diuji. Bahwa kesepakatan yang diambil bukan kesepakatan semu. Dan ini menjadi dasar Kemnaker menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Lebih jauh Anwar menambahkan, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT) hingga pekerja outsourcing. Untuk pekerja kontrak, menurut Anwar, dalam satu tahun berhak menerima THR satu bulan gaji.

“Kalau pekerja kontrak ini baru 10 bulan, berarti THR-nya 10 bulan dibagi 12 dikalikan nilai gajinya,” bebernya.

Ia berharap, setiap masalah berkaitan dengan THR bisa diadukan ke posko yang berada di pusat dan tiap dinas tenaga kerja kabupaten/ kota dan provinsi. Posko tersebut didirikan untuk fungsi advokasi pembayaran THR untuk pekerja.

“Harapan kami persoalan terkait THR bisa ditunaikan oleh pengusaha. Apalagi kami telah memberikan ruang dialog bagi pengusaha dan pekerja,” ujarnya. (nas)

Tags: kemenakerKemnakerthrTHR dicicil

Berita Terkait.

Lokasi-Proyek
Ekonomi

Lewat Teknologi CEOR, PHE OSES Ubah Lapangan Mature Jadi Penopang Ketahanan Energi

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:09
Rig
Ekonomi

Rig Pertamina Drilling Rampungkan Workover Lima Hari, Produksi Gas Sumur Limau Melonjak Enam Kali Lipat

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:08
Gov-Media
Ekonomi

Komitmen Kolaborasi Berbuah Prestasi, PHE Sabet Stakeholder Engagement of the Year 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:07
Pramono
Ekonomi

Kementerian Ekraf Gandeng Pemprov Jakarta Sukseskan WCCE 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:02
purbaya
Ekonomi

Purbaya Ubah Strategi Fiskal, Kas Negara Kini Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:14
donny
Ekonomi

Seminar Exim Bank Thailand di Bangkok Soroti Peluang Produk Halal di Pasar Indonesia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1516 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2451 shares
    Share 980 Tweet 613
Alvarez
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Argentina memastikan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati duel penuh tensi menghadapi Swiss. Bertanding di Arrowhead...

SelengkapnyaDetails
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.