• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Hati-hati! Pengusaha Tidak Bayar THR, Siap-siap Didenda

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 26 April 2021 - 23:26
in Ekonomi
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan pengusaha kepada pekerja sebelum hari raya tiba. Kalau tahun sebelumnya, menurutnya ada semacam relaksasi THR bisa dicicil hingga akhir tahun.

“Tahun lalu kita belum ada pengalaman menentukan sikap yang pas terkait THR. Tahun ini THR wajib diberikan pengusaha sebelum hari lebaran tiba,” tegas Anwar Sanusi melalui gawai, Senin (26/4/2021).

BacaJuga:

Buka Rakernas AITTA, Ni Luh Puspa Ajak Industri Travel Perkuat Pariwisata Berkualitas

Produksi Migas PHI Lampaui Target, Inovasi Sumur Tua Jadi Kunci

Tembus USD635 Juta, Efisiensi PHE Lampaui Target dan Siapkan Jurus Baru 2026

Ia mengatakan, sesuai regulasi pembayaran THR diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Bagi perusahaan yang terdampak dengan bukti laporan keuangan diberikan kelongaran pembayaran THR. Caranya pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja.

“Keputusan dialog berupa pembayaran THR diberikan hanya sampai hari raya (H), bukan H-7,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pengusaha yang tidak melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja akan diberikan sanksi administratif hingga denda hingga 5 persen. Misalkan saja, dikatakan Anwar, THR pekerja sebesar Rp 5 juta. Saat THR tidak dibayar hingga H-7, maka ada denda 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan sebagai tambahan.

“Batasan dialaog pengusaha dan pekerja ini H-7. Batasan waktu tersebut, bagi Kemnaker ingin melihat tingkat kepatuhan pengusaha membayarkan THR,” katanya.

Apabila dalam kesepakatan pembayaran THR melewati hari raya, menurut Anwar, penyelesaiannya dilakukan di pengadilan hubungan industrial (PHI). Di sana, kesepakatan tersebut akan diuji secara mendalam.

“Betul-betul dialog tersebut diuji. Bahwa kesepakatan yang diambil bukan kesepakatan semu. Dan ini menjadi dasar Kemnaker menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Lebih jauh Anwar menambahkan, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT) hingga pekerja outsourcing. Untuk pekerja kontrak, menurut Anwar, dalam satu tahun berhak menerima THR satu bulan gaji.

“Kalau pekerja kontrak ini baru 10 bulan, berarti THR-nya 10 bulan dibagi 12 dikalikan nilai gajinya,” bebernya.

Ia berharap, setiap masalah berkaitan dengan THR bisa diadukan ke posko yang berada di pusat dan tiap dinas tenaga kerja kabupaten/ kota dan provinsi. Posko tersebut didirikan untuk fungsi advokasi pembayaran THR untuk pekerja.

“Harapan kami persoalan terkait THR bisa ditunaikan oleh pengusaha. Apalagi kami telah memberikan ruang dialog bagi pengusaha dan pekerja,” ujarnya. (nas)

Tags: kemenakerKemnakerthrTHR dicicil

Berita Terkait.

niluh
Ekonomi

Buka Rakernas AITTA, Ni Luh Puspa Ajak Industri Travel Perkuat Pariwisata Berkualitas

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:05
Anjungan Platform Sepinggan Field
Ekonomi

Produksi Migas PHI Lampaui Target, Inovasi Sumur Tua Jadi Kunci

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:13
whisnu
Ekonomi

Tembus USD635 Juta, Efisiensi PHE Lampaui Target dan Siapkan Jurus Baru 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:48
haikal
Ekonomi

Usai MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Turun ke Pelabuhan Awasi Daging dan Pakan Impor

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:22
Menara BCA
Ekonomi

BCA Umumkan Operasional Libur Kenaikan Yesus Kristus, Nasabah Diimbau Waspada Penipuan Siber Perbankan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:11
maman
Ekonomi

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:21

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.