• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Hari Ini Kepala Bapenda dan Mantan Camat Malingping Diperiksa Kejati

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 26 April 2021 - 01:37
in Daerah
Kepala UPT Samsat Malingping,Smd, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malingping.

Kepala UPT Samsat Malingping,Smd, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malingping.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi pengadaan lahan kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Malingping, Kabupaten Lebak.

Sebelumnya, penyidik Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka , yakni Samad, kepala UPT Samsat Malingping dalam kasus korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malingping.

BacaJuga:

Bea Cukai Jayapura bersama Polairud Polresta Jayapura Kota Gagalkan Pengiriman 181 Gram Ganja Kering di Pelabuhan Laut Jayapura

Bea Cukai Bandung Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Balik Muatan Kelapa

PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut

Informasi yang diperoleh INDOPOSCO, penyidik Kejati Banten juga akan memeriksa Kepala Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah) Banten, Opar Sohari, dan mantan Camat Malingping, Sukanta, Senin (26/4/2021).

” Betul, besok saya dipanggil lagi oleh penyidik Kejati, terkait kasus pengadaan lahan kantor Samsat Malingping,” ujar Sukanta kepada INDOPOSCO, Minggu (25/4/2021) malam

Sukanta mengungkapkan, dirinya selaku PAPTs (Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara) tidak mengetahui jika tanah yang dibeli oleh tersangka Smd akan dijadikan kantor UPT Samsat.

“Transaksi jual beli lahan itu terjadi saat saya sedang menunaikan ibadah haji. Dan ketika saat saya pulang dari tanah suci Mekah bulan Agustus 2019, datang staf PPAT bawa AJB (Akta Jual Beli) ke saya, minta agar saya menandatangani AJB dengan luas tanah 1.700 meter milik ibu Cicih,” ungkap Sukanta.

Ia mengatakan, di dalam AJB itu tertulis sebagai penjual adalah ibu Cicih, dan pembeli adalah Uyi Sapuri,mantan anggota DPRD Lebak, dengan nilai transaksi sebesar Rp 34 juta.

”Karena saya merasa ini bagian dari pelayanan, sehingga saya menanyakan siapa penjual dan pembeli, dan berapa nilai transaksi.Saat itu staf PPATs mengatakan,harga sesuai yang tertera dalam AJB,yakni, Rp 34 juta, sehingga saya menandatangani AJB tersebut,” tutur Sukanta.

Sukanta mengaku kaget, karena tidak lama setelah itu berdiri gedung Samsat di lahan tersebut.Dan dirinya selaku camat,. mengaku tidak pernah diberi tahu adanya rencana pembangunan gedung Samsat di lahan tersebut.

”Karena saat itu saya sudah pindah menjadi camat Banjarsari, sehingga saya tidak mau tahu tanah itu mau dibangun apa,” kata Sukanta.

Sukanta baru mengetahui tanah tersebut sudah dibeli sebelumnya oleh Smd, setelah dirinya dipangil oleh penyidik untuk memberikan kesaksian di Kejaksaan.”Saya baru tahu tanah itu sudah dibeli semuanya oleh haji Samad, setelah saya dimintai keterangan oleh penyidik,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, telah menetapkan SMD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 6.400 meter persegi, yang digunakan gedung baru Samsat Malingping. Dan SMD sendiri merupakan kepala Samsat Malingping ini juga statusnya sebagai sekretaris tim pengadaan lahan Samsat Malingping,Kabupaten Lebak.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana menjelaskan,modus operandi dalam perkara kasus ini, peranan tersangka merupakan sekretaris tim yang mengetahui persis bahwa di lokasi tersebut akan digunakan untuk dibangun gedung UPTD (Unit Pwlaksana Teknis Dinas) Sistem Adimintasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping.

“Oleh sebab itu dia membeli terlebih dahulu dengan harga tertentu, kurang lebih Rp 100 ribu per meter, dan kemudian pada saat akan digunakan, negara membayar lebih besar dari pada jumlah itu sekitar Rp 500 ribu per meter. Kami akan dalami lagi kasus ini dan akan kami lengkapi lagi bukti-bukti untuk mencari calon tersangka lain,” katanya.

Untuk tersangka baru, lanjut Asep Nana Mulyana, dimungkinkan ada. Namun pihaknya enggan menduga-duga sebelum ada alat bukti yang cukup.“Tersangka baru kemungkinan itu ada, nanti kita lihat dulu ya tentu kami tidak mau mengandai-andai kami tidak akan menduga-duga penatapan tersangka ataupun pihak-pihak yang menyakut pidana tentu dengan alat bukti yang cukup, kami tentu akan bertindak professional. Sekarang (tersangka-red) dititipkan di rutan pandeglang,” katanya. (yas)

Tags: kejati bantenkorupsi pengadaan lahan Samsat Malingping

Berita Terkait.

bc2
Daerah

Bea Cukai Jayapura bersama Polairud Polresta Jayapura Kota Gagalkan Pengiriman 181 Gram Ganja Kering di Pelabuhan Laut Jayapura

Selasa, 15 September 2026 - 16:06
bc
Daerah

Bea Cukai Bandung Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Balik Muatan Kelapa

Selasa, 15 September 2026 - 15:06
PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut
Daerah

PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut

Selasa, 15 September 2026 - 11:57
Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT
Daerah

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT

Senin, 14 September 2026 - 19:20
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah
Daerah

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah

Senin, 14 September 2026 - 17:05
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Daerah

Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 14:25

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1609 shares
    Share 644 Tweet 402
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.