• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hari Ini Kepala Bapenda dan Mantan Camat Malingping Diperiksa Kejati

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 26 April 2021 - 01:37
in Nusantara
Kepala UPT Samsat Malingping,Smd, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malingping.

Kepala UPT Samsat Malingping,Smd, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malingping.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi pengadaan lahan kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Malingping, Kabupaten Lebak.

Sebelumnya, penyidik Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka , yakni Samad, kepala UPT Samsat Malingping dalam kasus korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malingping.

BacaJuga:

Pergantian Pimpinan BGN Jadi Momentum Percepat Layanan Gizi di Tanah Papua

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Puluhan Tahun Tinggal di Rumah Reot, Ukit Akhirnya Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Baznas Banten

Informasi yang diperoleh INDOPOSCO, penyidik Kejati Banten juga akan memeriksa Kepala Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah) Banten, Opar Sohari, dan mantan Camat Malingping, Sukanta, Senin (26/4/2021).

” Betul, besok saya dipanggil lagi oleh penyidik Kejati, terkait kasus pengadaan lahan kantor Samsat Malingping,” ujar Sukanta kepada INDOPOSCO, Minggu (25/4/2021) malam

Sukanta mengungkapkan, dirinya selaku PAPTs (Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara) tidak mengetahui jika tanah yang dibeli oleh tersangka Smd akan dijadikan kantor UPT Samsat.

“Transaksi jual beli lahan itu terjadi saat saya sedang menunaikan ibadah haji. Dan ketika saat saya pulang dari tanah suci Mekah bulan Agustus 2019, datang staf PPAT bawa AJB (Akta Jual Beli) ke saya, minta agar saya menandatangani AJB dengan luas tanah 1.700 meter milik ibu Cicih,” ungkap Sukanta.

Ia mengatakan, di dalam AJB itu tertulis sebagai penjual adalah ibu Cicih, dan pembeli adalah Uyi Sapuri,mantan anggota DPRD Lebak, dengan nilai transaksi sebesar Rp 34 juta.

”Karena saya merasa ini bagian dari pelayanan, sehingga saya menanyakan siapa penjual dan pembeli, dan berapa nilai transaksi.Saat itu staf PPATs mengatakan,harga sesuai yang tertera dalam AJB,yakni, Rp 34 juta, sehingga saya menandatangani AJB tersebut,” tutur Sukanta.

Sukanta mengaku kaget, karena tidak lama setelah itu berdiri gedung Samsat di lahan tersebut.Dan dirinya selaku camat,. mengaku tidak pernah diberi tahu adanya rencana pembangunan gedung Samsat di lahan tersebut.

”Karena saat itu saya sudah pindah menjadi camat Banjarsari, sehingga saya tidak mau tahu tanah itu mau dibangun apa,” kata Sukanta.

Sukanta baru mengetahui tanah tersebut sudah dibeli sebelumnya oleh Smd, setelah dirinya dipangil oleh penyidik untuk memberikan kesaksian di Kejaksaan.”Saya baru tahu tanah itu sudah dibeli semuanya oleh haji Samad, setelah saya dimintai keterangan oleh penyidik,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, telah menetapkan SMD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 6.400 meter persegi, yang digunakan gedung baru Samsat Malingping. Dan SMD sendiri merupakan kepala Samsat Malingping ini juga statusnya sebagai sekretaris tim pengadaan lahan Samsat Malingping,Kabupaten Lebak.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana menjelaskan,modus operandi dalam perkara kasus ini, peranan tersangka merupakan sekretaris tim yang mengetahui persis bahwa di lokasi tersebut akan digunakan untuk dibangun gedung UPTD (Unit Pwlaksana Teknis Dinas) Sistem Adimintasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping.

“Oleh sebab itu dia membeli terlebih dahulu dengan harga tertentu, kurang lebih Rp 100 ribu per meter, dan kemudian pada saat akan digunakan, negara membayar lebih besar dari pada jumlah itu sekitar Rp 500 ribu per meter. Kami akan dalami lagi kasus ini dan akan kami lengkapi lagi bukti-bukti untuk mencari calon tersangka lain,” katanya.

Untuk tersangka baru, lanjut Asep Nana Mulyana, dimungkinkan ada. Namun pihaknya enggan menduga-duga sebelum ada alat bukti yang cukup.“Tersangka baru kemungkinan itu ada, nanti kita lihat dulu ya tentu kami tidak mau mengandai-andai kami tidak akan menduga-duga penatapan tersangka ataupun pihak-pihak yang menyakut pidana tentu dengan alat bukti yang cukup, kami tentu akan bertindak professional. Sekarang (tersangka-red) dititipkan di rutan pandeglang,” katanya. (yas)

Tags: kejati bantenkorupsi pengadaan lahan Samsat Malingping

Berita Terkait.

bire
Nusantara

Pergantian Pimpinan BGN Jadi Momentum Percepat Layanan Gizi di Tanah Papua

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31
Penyerahan
Nusantara

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:09
Bantuan
Nusantara

Puluhan Tahun Tinggal di Rumah Reot, Ukit Akhirnya Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Baznas Banten

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:08
Pemusnahan
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Bali & Nusa Tenggara Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:06
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Truk Mebel Menuju Lombok

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:05
Asistensi
Nusantara

Asistensi AEO Berkelanjutan, Bea Cukai Tanjung Perak Dukung Kepatuhan Industri

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3193 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2812 shares
    Share 1125 Tweet 703
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.