INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memperketat masuknya pemudik ke wilayahnya dengan diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal yang sama berlaku bagi warga Kota Tangerang yang hendak ke luar kota.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya tengah merumuskan SIKM untuk masyarakat yang hendak masuk atau keluar dari Kota Tangerang.
“Nantinya, penggunaan SIKM tersebut akan digunakan pada 6-17 Mei 2021, tepat pada larangan mudik Lebaran 2021. SIKM ini sedang dipersiapkan oleh teman-teman di bagian pemerintahan,” ujarnya, Sabtu (24/4/2021).
Arief menjelaskan, pembuatan SIKM hanya dikhususkan bagi orang yang mendapat pengecualian perjalanan. Hal itu sudah tertuang dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Arief mengatakan nantinya banyak warga Kota Tangerang yang bakal pulang kampung, ketimbang masuk ke Kota Tangerang. Arief berharap dengan adanya larangan mudik Lebaran 2021 dapat diantisipasi bagi warga yang akan keluar Kota Tangerang.
“Selama kendaraan transportasi dibatasi, mudahan-mudahan itu bisa diantisipasi. Karena pemerintah benar-benar ingin membatasi. Yang penting masyarakat sadar kalau ada larangan mudik. Selama dikasih pemahaman yang jelas, mudah-mudahan tidak memaksakan diri untuk mudik,” pungkasnya. (dam)








