• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Aturan Pengetatan Mudik 22 April hingga 24 Mei

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 15:07
in Nasional
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan, addendum atau tambahan klausul Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

BacaJuga:

Perkuat Fungsi Inti, DPR Desak Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah Terus Belajar Cegah Korupsi

Wacana Pembatasan Pertalite: Pengamat Soroti Validasi Data dan Petugas SPBU

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.

“Ada pun tujuan addendum surat edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pad amasa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku,” ujar Doni, Kamis (22/4/2021).

Selama periode tesebut, berlaku tambahan protokol bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Penumpang transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Real Time Polyemerase Chain Reaction (RT PCR)/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Syarat tersebut juga bisa digantikan surat keterangan hasil negatif tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” katanya.

Sebagai perbedaan, dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021, hasil negatif RT PCR yang berlaku maksimal 3×24 jam sebelum perjalanan. Adapun rapid test antigen berlaku 2×24 jam sebelum perjalanan.

Sedangkan, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, penumpang kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose di stasiun sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat, pengetesan secara acak akan dilakukan dengan rapid test antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.

Sementara, pelaku transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Selain itu, akan ada pengetesan secara acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

“Pengisian e-HAC wajib dilakukan pelaku perjalanan udara dan laut. Adapun, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose,” katanya.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (yah)

Tags: Larangan Mudikmudik dilarangmudik lebaran 2021Satgas Covid-19

Berita Terkait.

pelajar
Nasional

Perkuat Fungsi Inti, DPR Desak Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:11
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah Terus Belajar Cegah Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:28
spbu
Nasional

Wacana Pembatasan Pertalite: Pengamat Soroti Validasi Data dan Petugas SPBU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:02
siswa
Nasional

Mendikdasmen: Mulai 2027, Jalan Karier Guru PPPK Makin Jelas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:11
nusron
Nasional

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:01
kementan
Nasional

Akselerasi Swasembada Berkelanjutan, Kementan Tingkatkan Inovasi dan Daya Saing Pemuliaan Tanaman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:22

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.