• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Aturan Pengetatan Mudik 22 April hingga 24 Mei

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 15:07
in Nasional
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan, addendum atau tambahan klausul Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

BacaJuga:

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.

“Ada pun tujuan addendum surat edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pad amasa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku,” ujar Doni, Kamis (22/4/2021).

Selama periode tesebut, berlaku tambahan protokol bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Penumpang transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Real Time Polyemerase Chain Reaction (RT PCR)/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Syarat tersebut juga bisa digantikan surat keterangan hasil negatif tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” katanya.

Sebagai perbedaan, dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021, hasil negatif RT PCR yang berlaku maksimal 3×24 jam sebelum perjalanan. Adapun rapid test antigen berlaku 2×24 jam sebelum perjalanan.

Sedangkan, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, penumpang kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose di stasiun sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat, pengetesan secara acak akan dilakukan dengan rapid test antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.

Sementara, pelaku transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Selain itu, akan ada pengetesan secara acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

“Pengisian e-HAC wajib dilakukan pelaku perjalanan udara dan laut. Adapun, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose,” katanya.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (yah)

Tags: Larangan Mudikmudik dilarangmudik lebaran 2021Satgas Covid-19

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11
ary
Nasional

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”
Nasional

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31
Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!
Nasional

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55
Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.