• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Komisioner KIP DKI Putuskan Sengketa Informasi TGUPP

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 April 2021 - 14:52
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Komisioner (MK) akhirnya putuskan sengketa informasi antara Perkumpulan Pemantauan Keuangan Negara atau PPKN (Pemohon) melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Termohon).

Adapun informasi yang dimohonkan yaitu data TGUPP Tahun 2019 berupa SK Pengangkatan, daftar gaji atau honor dan tanda terima penerimaan honor, fotokopi kehadiran/absensi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), DPA serta Laporan Keuangan Perjalanan Dinas.

BacaJuga:

Pramono Anung Ajak Gen Z Hidupkan Marhaenisme Lewat Aksi Nyata

Menuju Kota Global, Jakarta Andalkan Obligasi Daerah demi Perkuat Investasi SDM

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

“Tujuan Pemohon meminta informasi tersebut untuk melaksanakan kontrol sosial dan sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Dalam putusannya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan dan mengukuhkan Keputusan Badan Publik yang telah memberikan informasi publik kepada Pemohon. Aang Muhdi Gozali menjadi Ketua Majelis sedangkan Harminus dan Harry Ara Hutabarat sebagai anggota Majelis dalam sengketa informasi ini.

“Sebelum Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI) di KIP DKI Jakarta, Termohon sudah memberikan beberapa informasi yang dimohonkan,” katanya.

Informasi tersebut, kata dia, berupa link yang dapat diakses langsung oleh Pemohon untuk mendapatkan data berupa Laporan Pertanggungjawaban Kinerja dan Laporan Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA) TGUPP Tahun 2019. Selain itu, Termohon juga sudah memberikan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota TGUPP Tahun 2019.

“Dan untuk data terkait dengan Laporan Perjalanan Dinas TGUPP Tahun 2019 yang dilakukan bersama perwakilan dari Perangkat Daerah/ Unit Perangkat Daerah terkait, Majelis berpendapat bahwa data tersebut dapat diberikan kepada Pemohon dalam bentuk rekapitulasi,” ucapnya.

“Sedangkan, data berupa salinan kehadiran/ absensi TGUPP Tahun 2019 tidak dapat diberikan sebagai bahan penilaian kinerja karena tidak tersedia. Dan Termohon menyampaikan bahwa penilaian kinerja TGUPP berdasarkan output kinerja yang telah dilakukan dan disampaikan secara tertulis, yang dimonitor dan dievaluasi oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta secara periodik melalui Ketua TGUPP,” sambung dia.

Selanjutnya, Majelis juga berpendapat bahwa data berupa Laporan Keuangan Perjalanan Dinas jika belum diaudit maka informasi tersebut benar termasuk informasi tertutup. Namun, karena Laporan Keuangan tersebut sudah diaudit maka dinilai sebagai informasi terbuka sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Sehingga Termohon wajib memberikan Laporan Keuangan tersebut kepada Pemohon,” ujarnya.

Selain itu, termohon juga menyampaikan, Dalam surat keberatannya bahwa pemohon tidak menjelaskan secara lengkap informasi apa saja yang dianggap tidak terpenuhi. Sehingga termohon tidak dapat memberikan penjelasan secara maksimal mengenai informasi yang dimohonkan.

“Dengan demikian, Termohon dapat memberikan informasi sesuai dengan yang tertuang dalam Putusan KIP DKI Jakarta, Rabu (14/4/2021) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Termohon menerima salinan putusan,” ungkapnya.

Pemohon juga menuturkan pasca pembacaan putusan, pihaknya cukup bangga, salut dan sangat mengapresiasi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta. Pertimbangan hukumnya juga sudah memenuhi standar yang ada.

“Untuk informasi yang kami minta, yaitu daftar hadir, kami sangat mengerti kalau tidak ada datanya karena sesuai dengan SK Gubernur. Artinya sudah ada Peraturan Gubernur yang mengunci dan tidak bisa kita paksakan. Tetapi dari segi daftar gaji, anggaran dan lainnya termasuk informasi terbuka sehingga Majelis mengabulkan permohonan informasi kami terkait hal tersebut,” imbuhnya. (yah)

 

Tags: Komisioner KIP DKITGUPP

Berita Terkait.

Pramono Anung Ajak Gen Z Hidupkan Marhaenisme Lewat Aksi Nyata
Megapolitan

Pramono Anung Ajak Gen Z Hidupkan Marhaenisme Lewat Aksi Nyata

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:00
delondel
Megapolitan

Menuju Kota Global, Jakarta Andalkan Obligasi Daerah demi Perkuat Investasi SDM

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:10
cuaca
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:09
Tanam
Megapolitan

PHI Tanam 1.500 Mangrove dan Lamun di Kepulauan Seribu, Perkuat Mitigasi Perubahan Iklim lewat Blue Carbon

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:50
Cerah
Megapolitan

Cuaca Akhir Pekan di Jakarta Bersahabat, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:49
Barbuk
Megapolitan

Pulihkan Mental Korban Penyekapan di Jakpus, Polda Metro Terjunkan Tim Psikologi dan Dokkes

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:27

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2224 shares
    Share 890 Tweet 556
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang
Olahraga

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Editor Laurens Dami
Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27

INDOPOSCO.ID – Kylian Mbappe kembali membuktikan perannya sebagai sosok penentu bagi Timnas Prancis di Piala Dunia FIFA 2026. Sang kapten...

SelengkapnyaDetails
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:13
Pemain-Argentina

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.