• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Komisioner KIP DKI Putuskan Sengketa Informasi TGUPP

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 April 2021 - 14:52
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Komisioner (MK) akhirnya putuskan sengketa informasi antara Perkumpulan Pemantauan Keuangan Negara atau PPKN (Pemohon) melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Termohon).

Adapun informasi yang dimohonkan yaitu data TGUPP Tahun 2019 berupa SK Pengangkatan, daftar gaji atau honor dan tanda terima penerimaan honor, fotokopi kehadiran/absensi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), DPA serta Laporan Keuangan Perjalanan Dinas.

BacaJuga:

Baru Sehari Kerja, Karyawati Apotek di Cengkareng Curi iPhone 11 dan Uang

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan Hari Ini

Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal 

“Tujuan Pemohon meminta informasi tersebut untuk melaksanakan kontrol sosial dan sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Dalam putusannya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan dan mengukuhkan Keputusan Badan Publik yang telah memberikan informasi publik kepada Pemohon. Aang Muhdi Gozali menjadi Ketua Majelis sedangkan Harminus dan Harry Ara Hutabarat sebagai anggota Majelis dalam sengketa informasi ini.

“Sebelum Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI) di KIP DKI Jakarta, Termohon sudah memberikan beberapa informasi yang dimohonkan,” katanya.

Informasi tersebut, kata dia, berupa link yang dapat diakses langsung oleh Pemohon untuk mendapatkan data berupa Laporan Pertanggungjawaban Kinerja dan Laporan Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA) TGUPP Tahun 2019. Selain itu, Termohon juga sudah memberikan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota TGUPP Tahun 2019.

“Dan untuk data terkait dengan Laporan Perjalanan Dinas TGUPP Tahun 2019 yang dilakukan bersama perwakilan dari Perangkat Daerah/ Unit Perangkat Daerah terkait, Majelis berpendapat bahwa data tersebut dapat diberikan kepada Pemohon dalam bentuk rekapitulasi,” ucapnya.

“Sedangkan, data berupa salinan kehadiran/ absensi TGUPP Tahun 2019 tidak dapat diberikan sebagai bahan penilaian kinerja karena tidak tersedia. Dan Termohon menyampaikan bahwa penilaian kinerja TGUPP berdasarkan output kinerja yang telah dilakukan dan disampaikan secara tertulis, yang dimonitor dan dievaluasi oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta secara periodik melalui Ketua TGUPP,” sambung dia.

Selanjutnya, Majelis juga berpendapat bahwa data berupa Laporan Keuangan Perjalanan Dinas jika belum diaudit maka informasi tersebut benar termasuk informasi tertutup. Namun, karena Laporan Keuangan tersebut sudah diaudit maka dinilai sebagai informasi terbuka sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Sehingga Termohon wajib memberikan Laporan Keuangan tersebut kepada Pemohon,” ujarnya.

Selain itu, termohon juga menyampaikan, Dalam surat keberatannya bahwa pemohon tidak menjelaskan secara lengkap informasi apa saja yang dianggap tidak terpenuhi. Sehingga termohon tidak dapat memberikan penjelasan secara maksimal mengenai informasi yang dimohonkan.

“Dengan demikian, Termohon dapat memberikan informasi sesuai dengan yang tertuang dalam Putusan KIP DKI Jakarta, Rabu (14/4/2021) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Termohon menerima salinan putusan,” ungkapnya.

Pemohon juga menuturkan pasca pembacaan putusan, pihaknya cukup bangga, salut dan sangat mengapresiasi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta. Pertimbangan hukumnya juga sudah memenuhi standar yang ada.

“Untuk informasi yang kami minta, yaitu daftar hadir, kami sangat mengerti kalau tidak ada datanya karena sesuai dengan SK Gubernur. Artinya sudah ada Peraturan Gubernur yang mengunci dan tidak bisa kita paksakan. Tetapi dari segi daftar gaji, anggaran dan lainnya termasuk informasi terbuka sehingga Majelis mengabulkan permohonan informasi kami terkait hal tersebut,” imbuhnya. (yah)

 

Tags: Komisioner KIP DKITGUPP

Berita Terkait.

maling
Megapolitan

Baru Sehari Kerja, Karyawati Apotek di Cengkareng Curi iPhone 11 dan Uang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:08
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan Hari Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36
Sinergi Bea Cukai dan Polri Cegah 1,79 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Lampung
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:06
pram
Megapolitan

Pramono Nilai Peran Notaris dan PPAT Kunci Utama Genjot BPHTB Jakarta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:14
mono
Megapolitan

Beky Mardani Dukung Pramono, Penggalangan Dana PMI Harus Sukarela

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:06
rano
Megapolitan

Belajar dari Busan, Rano Karno Siapkan Ekosistem Film Jakarta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:10

OLAHRAGA

forki
Olahraga

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Editor Ali Rachman
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto optimistis kontingen karate Indonesia meraih hasil positif dalam Kejuaraan...

SelengkapnyaDetails
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.