• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Komisioner KIP DKI Putuskan Sengketa Informasi TGUPP

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 April 2021 - 14:52
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Komisioner (MK) akhirnya putuskan sengketa informasi antara Perkumpulan Pemantauan Keuangan Negara atau PPKN (Pemohon) melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Termohon).

Adapun informasi yang dimohonkan yaitu data TGUPP Tahun 2019 berupa SK Pengangkatan, daftar gaji atau honor dan tanda terima penerimaan honor, fotokopi kehadiran/absensi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), DPA serta Laporan Keuangan Perjalanan Dinas.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Seperti Dakwaan JPU, PN Jakut Vonis Bebas Pengusaha Ini

Peringati 61 Tahun, PGN Salurkan Layanan Kesehatan Anak lewat Program Khitan Massal

“Tujuan Pemohon meminta informasi tersebut untuk melaksanakan kontrol sosial dan sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Dalam putusannya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan dan mengukuhkan Keputusan Badan Publik yang telah memberikan informasi publik kepada Pemohon. Aang Muhdi Gozali menjadi Ketua Majelis sedangkan Harminus dan Harry Ara Hutabarat sebagai anggota Majelis dalam sengketa informasi ini.

“Sebelum Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI) di KIP DKI Jakarta, Termohon sudah memberikan beberapa informasi yang dimohonkan,” katanya.

Informasi tersebut, kata dia, berupa link yang dapat diakses langsung oleh Pemohon untuk mendapatkan data berupa Laporan Pertanggungjawaban Kinerja dan Laporan Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA) TGUPP Tahun 2019. Selain itu, Termohon juga sudah memberikan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota TGUPP Tahun 2019.

“Dan untuk data terkait dengan Laporan Perjalanan Dinas TGUPP Tahun 2019 yang dilakukan bersama perwakilan dari Perangkat Daerah/ Unit Perangkat Daerah terkait, Majelis berpendapat bahwa data tersebut dapat diberikan kepada Pemohon dalam bentuk rekapitulasi,” ucapnya.

“Sedangkan, data berupa salinan kehadiran/ absensi TGUPP Tahun 2019 tidak dapat diberikan sebagai bahan penilaian kinerja karena tidak tersedia. Dan Termohon menyampaikan bahwa penilaian kinerja TGUPP berdasarkan output kinerja yang telah dilakukan dan disampaikan secara tertulis, yang dimonitor dan dievaluasi oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta secara periodik melalui Ketua TGUPP,” sambung dia.

Selanjutnya, Majelis juga berpendapat bahwa data berupa Laporan Keuangan Perjalanan Dinas jika belum diaudit maka informasi tersebut benar termasuk informasi tertutup. Namun, karena Laporan Keuangan tersebut sudah diaudit maka dinilai sebagai informasi terbuka sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Sehingga Termohon wajib memberikan Laporan Keuangan tersebut kepada Pemohon,” ujarnya.

Selain itu, termohon juga menyampaikan, Dalam surat keberatannya bahwa pemohon tidak menjelaskan secara lengkap informasi apa saja yang dianggap tidak terpenuhi. Sehingga termohon tidak dapat memberikan penjelasan secara maksimal mengenai informasi yang dimohonkan.

“Dengan demikian, Termohon dapat memberikan informasi sesuai dengan yang tertuang dalam Putusan KIP DKI Jakarta, Rabu (14/4/2021) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Termohon menerima salinan putusan,” ungkapnya.

Pemohon juga menuturkan pasca pembacaan putusan, pihaknya cukup bangga, salut dan sangat mengapresiasi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta. Pertimbangan hukumnya juga sudah memenuhi standar yang ada.

“Untuk informasi yang kami minta, yaitu daftar hadir, kami sangat mengerti kalau tidak ada datanya karena sesuai dengan SK Gubernur. Artinya sudah ada Peraturan Gubernur yang mengunci dan tidak bisa kita paksakan. Tetapi dari segi daftar gaji, anggaran dan lainnya termasuk informasi terbuka sehingga Majelis mengabulkan permohonan informasi kami terkait hal tersebut,” imbuhnya. (yah)

 

Tags: Komisioner KIP DKITGUPP

Berita Terkait.

Hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:34
Alwi
Megapolitan

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Seperti Dakwaan JPU, PN Jakut Vonis Bebas Pengusaha Ini

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:38
Anak
Megapolitan

Peringati 61 Tahun, PGN Salurkan Layanan Kesehatan Anak lewat Program Khitan Massal

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:25
febri
Megapolitan

Tanpa Bolak-Balik ke BPN, ‘Laris Manis’ Layani Roya dan Waris Cuma 5 Menit di Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38
Jaringan Pedofilia WN Jepang Terbongkar, DPRD Sebut Pengawasan Pemerintah Lemah
Megapolitan

Jaringan Pedofilia WN Jepang Terbongkar, DPRD Sebut Pengawasan Pemerintah Lemah

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:32
Kebakaran Rumah di Sunter Jakut, 4 Orang Meninggal dan 2 Luka-luka
Megapolitan

Kebakaran Rumah di Sunter Jakut, 4 Orang Meninggal dan 2 Luka-luka

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:41

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.