• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

27 Tahun Menunggu, Putusan Komisi Informasi DKI Berikan Kepastian Hukum Status Tanah Warga

Redaksi by Redaksi
Senin, 19 April 2021 - 17:41
in Megapolitan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan mediasi Komisi Informasi DKI Jakarta berhasil memberikan kepastian hukum kepada Ahmad Falak (Pemohon) dalam mendapatkan informasi mengenai warkah tanah yang dibelinya sejak tahun 1994.

Seperti diketahui, selama 27 tahun, status tanah belum ada kejelasan hukum karena saat pembuatan sertifikat, Badan Pertanahan Jakarta Selatan mengatakan bahwa tanah yang dibelinya itu sudah bersertifikat sejak tahun 1971.

“Dalam putusan mediasi kasus pertanahan ini, kami Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon dengan memperlihatkan datanya dalam audiensi,” ujar Ketua Majelis Arya Sandhiyudha melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).

Arya Sandhiyudha menjadi Ketua Majelis sedangkan Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina sebagai anggota Majelis serta Harminus sebagai Mediator terkait sengketa informasi pertanahan antara Ahmad Falak (Pemohon) melawan Badan Pertanahan Jakarta Selatan (Termohon).

Pascapembacaan putusan pekan lalu, BPN Jaksel menuturkan, pihaknya telah memberikan informasi yang diminta berupa dokumen warkah tanah Ahmad Falak dalam audiensi sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.

“Kami memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon dalam audiensi beberapa waktu lalu. Jadi, kami sudah melaksanakan putusan Komisi Informasi DKI Jakarta. Dalam audiensi tersebut, kami membacakan bukti-bukti dan memperlihatkan dokumen warkah tanah Pak Ahmad Falak,” ungkapnya.

Selain itu, BPN Jaksel juga mengatakan bahwa dalam bukti yang disampaikan, ternyata ada indikasi bahwa Pak Ahmad Falak ditipu oleh penjual tanah. Tanah yang dibeli 1994 tersebut, AJBnya hanya berdasarkan girik sedangkan di tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 1971.

Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta ini sangat membantu Pemohon dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengetahui status tanah yang dibelinya. Termohon akhirnya membuka informasi berupa warkah tanah tersebut kepada Pemohon.

“Adanya Komisi Informasi DKI Jakarta, sangat membantu kami dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kami mendapatkan keadilan sebagai Pemohon. Mungkin jika tidak ada persidangan kemarin, mereka tidak akan memberikan informasinya karena selalu menganggap bahwa informasi tersebut termasuk yang dikecualikan,” ujarnya.

Dengan diperlihatkannya warkah tanah yang dibeli Pemohon, Kuasa Pemohon mengungkapkan akhirnya pihaknya dapat mengambil langkah hukum yang tepat untuk kasus ini.

“Memang betul, setelah kami diperlihatkan warkah tanahnya, ternyata ada indikasi bahwa client kami ini ditipu oleh Penjual. Awalnya, ketika client kami ingin mengajukan pembuatan sertifikat, diberitahu bahwa tanah yang dimaksud sudah ada nomor sertifikatnya. Pertanyaannya, dari mana orang tersebut bisa mendapatkan sertifikat padahal penjualnya sama? Makanya kami ingin mengetahui warkah tanah tersebut,” imbuhnya. (yah)

Tags: KIP DKI Jakartastatus tanah
Previous Post

Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Tingkatkan Perekonomian melalui Ekspor

Next Post

Pererat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Hadiri Kegiatan Mutu Karantina 2021

Related Posts

72
Megapolitan

Ini Alasan Pemindahan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 ke RS Polri

Senin, 10 November 2025 - 21:21
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.38.44
Megapolitan

RSIJ Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 16:45
13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan
Megapolitan

13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan

Senin, 10 November 2025 - 14:40
labskol
Megapolitan

Kalahkan Pesaing Asia, Paduan Suara SMP Labschool Cirendeu Raih Prestasi Tertinggi di MCE

Senin, 10 November 2025 - 12:52
pajak
Megapolitan

Ayo Bayar, Hari Ini Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Resmi Dimulai

Senin, 10 November 2025 - 09:00
cerah
Megapolitan

Cenderung Berawan Tebal Sepanjang Hari, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 08:05
Next Post
Pererat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Hadiri Kegiatan Mutu Karantina 2021

Pererat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Hadiri Kegiatan Mutu Karantina 2021

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.