• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

27 Tahun Menunggu, Putusan Komisi Informasi DKI Berikan Kepastian Hukum Status Tanah Warga

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 19 April 2021 - 17:41
in Megapolitan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan mediasi Komisi Informasi DKI Jakarta berhasil memberikan kepastian hukum kepada Ahmad Falak (Pemohon) dalam mendapatkan informasi mengenai warkah tanah yang dibelinya sejak tahun 1994.

Seperti diketahui, selama 27 tahun, status tanah belum ada kejelasan hukum karena saat pembuatan sertifikat, Badan Pertanahan Jakarta Selatan mengatakan bahwa tanah yang dibelinya itu sudah bersertifikat sejak tahun 1971.

BacaJuga:

Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani

Prakiraan Hari Ini, Cuaca di Jakarta Cerah Merata

Pramono Siapkan 3 Opsi Pembiayaan Proyek Lanjutan LRT Jakarta

“Dalam putusan mediasi kasus pertanahan ini, kami Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon dengan memperlihatkan datanya dalam audiensi,” ujar Ketua Majelis Arya Sandhiyudha melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).

Arya Sandhiyudha menjadi Ketua Majelis sedangkan Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina sebagai anggota Majelis serta Harminus sebagai Mediator terkait sengketa informasi pertanahan antara Ahmad Falak (Pemohon) melawan Badan Pertanahan Jakarta Selatan (Termohon).

Pascapembacaan putusan pekan lalu, BPN Jaksel menuturkan, pihaknya telah memberikan informasi yang diminta berupa dokumen warkah tanah Ahmad Falak dalam audiensi sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.

“Kami memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon dalam audiensi beberapa waktu lalu. Jadi, kami sudah melaksanakan putusan Komisi Informasi DKI Jakarta. Dalam audiensi tersebut, kami membacakan bukti-bukti dan memperlihatkan dokumen warkah tanah Pak Ahmad Falak,” ungkapnya.

Selain itu, BPN Jaksel juga mengatakan bahwa dalam bukti yang disampaikan, ternyata ada indikasi bahwa Pak Ahmad Falak ditipu oleh penjual tanah. Tanah yang dibeli 1994 tersebut, AJBnya hanya berdasarkan girik sedangkan di tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 1971.

Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta ini sangat membantu Pemohon dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengetahui status tanah yang dibelinya. Termohon akhirnya membuka informasi berupa warkah tanah tersebut kepada Pemohon.

“Adanya Komisi Informasi DKI Jakarta, sangat membantu kami dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kami mendapatkan keadilan sebagai Pemohon. Mungkin jika tidak ada persidangan kemarin, mereka tidak akan memberikan informasinya karena selalu menganggap bahwa informasi tersebut termasuk yang dikecualikan,” ujarnya.

Dengan diperlihatkannya warkah tanah yang dibeli Pemohon, Kuasa Pemohon mengungkapkan akhirnya pihaknya dapat mengambil langkah hukum yang tepat untuk kasus ini.

“Memang betul, setelah kami diperlihatkan warkah tanahnya, ternyata ada indikasi bahwa client kami ini ditipu oleh Penjual. Awalnya, ketika client kami ingin mengajukan pembuatan sertifikat, diberitahu bahwa tanah yang dimaksud sudah ada nomor sertifikatnya. Pertanyaannya, dari mana orang tersebut bisa mendapatkan sertifikat padahal penjualnya sama? Makanya kami ingin mengetahui warkah tanah tersebut,” imbuhnya. (yah)

Tags: KIP DKI Jakartastatus tanah

Berita Terkait.

Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani
Megapolitan

Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani

Jumat, 18 September 2026 - 08:27
Cerah
Megapolitan

Prakiraan Hari Ini, Cuaca di Jakarta Cerah Merata

Kamis, 17 September 2026 - 08:30
Pramono Siapkan 3 Opsi Pembiayaan Proyek Lanjutan LRT Jakarta
Megapolitan

Pramono Siapkan 3 Opsi Pembiayaan Proyek Lanjutan LRT Jakarta

Rabu, 16 September 2026 - 21:23
LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Megapolitan

LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8

Rabu, 16 September 2026 - 20:53
LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan, Pemprov DKI Bidik Konektivitas hingga JIS
Megapolitan

LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan, Pemprov DKI Bidik Konektivitas hingga JIS

Rabu, 16 September 2026 - 19:32
Pertamina NRE Bangun Model Ekonomi Sirkular melalui Decentralized Waste Management
Megapolitan

Pemprov Jakarta Berencana Sulap TPHP Cengkareng Jadi Destinasi Wisata Ikan Hias

Rabu, 16 September 2026 - 17:14

OLAHRAGA

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Jumat, 18 September 2026 - 15:28

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Jay Idzes dipastikan absen membela skuad Garuda dalam ajang FIFA ASEAN Cup pada 24 September...

SelengkapnyaDetails
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5426 shares
    Share 2170 Tweet 1357
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.