• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

27 Tahun Menunggu, Putusan Komisi Informasi DKI Berikan Kepastian Hukum Status Tanah Warga

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 19 April 2021 - 17:41
in Megapolitan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan mediasi Komisi Informasi DKI Jakarta berhasil memberikan kepastian hukum kepada Ahmad Falak (Pemohon) dalam mendapatkan informasi mengenai warkah tanah yang dibelinya sejak tahun 1994.

Seperti diketahui, selama 27 tahun, status tanah belum ada kejelasan hukum karena saat pembuatan sertifikat, Badan Pertanahan Jakarta Selatan mengatakan bahwa tanah yang dibelinya itu sudah bersertifikat sejak tahun 1971.

BacaJuga:

Suhu di Pagi Relatif Rendah, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Didominasi Cerah Merata

Bukan Cuma Pesta Diskon, FJGS 2026 Berhasil Dongkrak Ekonomi Jakarta

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Dibangun September 2026, Target Rampung 10 Bulan

“Dalam putusan mediasi kasus pertanahan ini, kami Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon dengan memperlihatkan datanya dalam audiensi,” ujar Ketua Majelis Arya Sandhiyudha melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).

Arya Sandhiyudha menjadi Ketua Majelis sedangkan Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina sebagai anggota Majelis serta Harminus sebagai Mediator terkait sengketa informasi pertanahan antara Ahmad Falak (Pemohon) melawan Badan Pertanahan Jakarta Selatan (Termohon).

Pascapembacaan putusan pekan lalu, BPN Jaksel menuturkan, pihaknya telah memberikan informasi yang diminta berupa dokumen warkah tanah Ahmad Falak dalam audiensi sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.

“Kami memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon dalam audiensi beberapa waktu lalu. Jadi, kami sudah melaksanakan putusan Komisi Informasi DKI Jakarta. Dalam audiensi tersebut, kami membacakan bukti-bukti dan memperlihatkan dokumen warkah tanah Pak Ahmad Falak,” ungkapnya.

Selain itu, BPN Jaksel juga mengatakan bahwa dalam bukti yang disampaikan, ternyata ada indikasi bahwa Pak Ahmad Falak ditipu oleh penjual tanah. Tanah yang dibeli 1994 tersebut, AJBnya hanya berdasarkan girik sedangkan di tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 1971.

Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta ini sangat membantu Pemohon dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengetahui status tanah yang dibelinya. Termohon akhirnya membuka informasi berupa warkah tanah tersebut kepada Pemohon.

“Adanya Komisi Informasi DKI Jakarta, sangat membantu kami dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kami mendapatkan keadilan sebagai Pemohon. Mungkin jika tidak ada persidangan kemarin, mereka tidak akan memberikan informasinya karena selalu menganggap bahwa informasi tersebut termasuk yang dikecualikan,” ujarnya.

Dengan diperlihatkannya warkah tanah yang dibeli Pemohon, Kuasa Pemohon mengungkapkan akhirnya pihaknya dapat mengambil langkah hukum yang tepat untuk kasus ini.

“Memang betul, setelah kami diperlihatkan warkah tanahnya, ternyata ada indikasi bahwa client kami ini ditipu oleh Penjual. Awalnya, ketika client kami ingin mengajukan pembuatan sertifikat, diberitahu bahwa tanah yang dimaksud sudah ada nomor sertifikatnya. Pertanyaannya, dari mana orang tersebut bisa mendapatkan sertifikat padahal penjualnya sama? Makanya kami ingin mengetahui warkah tanah tersebut,” imbuhnya. (yah)

Tags: KIP DKI Jakartastatus tanah

Berita Terkait.

Cerah
Megapolitan

Suhu di Pagi Relatif Rendah, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Didominasi Cerah Merata

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:30
pram
Megapolitan

Bukan Cuma Pesta Diskon, FJGS 2026 Berhasil Dongkrak Ekonomi Jakarta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:06
sd
Megapolitan

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Dibangun September 2026, Target Rampung 10 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:11
Pramono
Megapolitan

Kuliner Betawi Makin Mendunia, Rengginang Bang Zai Siap Go Internasional

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:22
Sampah
Megapolitan

Hasilkan 9 Ribu Ton Sampah per Hari, Warga Jakarta Didorong Lebih Bijak Kelola Makanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:04
Pramono
Megapolitan

Pramono Tinjau Sekolah Ambruk yang 2 Tahun Terbengkalai Sore Ini

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:03

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3197 shares
    Share 1279 Tweet 799
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2881 shares
    Share 1152 Tweet 720
  • Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.