• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Boleh Dicicil, THR Harus Selesai Sebelum Hari Raya

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 12:43
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja adalah kewajiban pengusaha. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) Anwar Sanusi melalui gawai, Selasa (13/4/2021).

Ia mengatakan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang Pembayaran THR 2021 telah mengatur mekanisme pembayaran THR di masa pandemi Covid-19.”THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pada H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan tiba,” katanya.

BacaJuga:

3 PMI Korban Kekerasan di Malaysia Masih Jalani Pemulihan Psikologis

Tingkatkan Kelancaran hingga Kenyamanan Perjalanan Jelang Periode Libur Sekolah, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol

Usulan Rokok Murah untuk Masyarakat Miskin Dikritik, FKBI: Absurd dan Bertentangan dengan Filosofi Cukai

Menurut Anwar, pemberian THR memberikan manfaat tambahan kepada pekerja. Sehingga pekerja bisa bersama keluarga bisa merayakan hari raya keagamaannya. “Kalau misalnya tahun ini Hari Raya Idul Fitri jatuh tanggal 13 Mei, maka THR selambatnya dibayar tanggal 6 Mei,” ucapnya.

Namun demikian, dikatakan Anwar, di masa pandemi banyak perusahaan yang terdampak. Sehingga, perusahaan yang terdampak diberikan kesempatan untuk dialaog dengan para pekerja.

“Titik temu antara perusahaan dan pekerja diberikan batas waktu sampai H-1 hari raya keagamaan,” ungkapnya.

Menurut Anwar, SE Menaker sudah diedarkan ke kepala daerah di Indonesia. sehingga bisa diteruskan kepada seluruh pelaku kepentingan.

“Opsi dicicil itu, sebelum hari raya harus sudah selesai. Harus penuh, dan ini kami tegaskan melalui SE. Sehingga sebelum hari raya tidaka ada lagi tunggakan THR,” katanya. (nas)

Tags: kemenakerKemnakerthrTHR dicicilTunjangan Hari Raya

Berita Terkait.

udin
Nasional

3 PMI Korban Kekerasan di Malaysia Masih Jalani Pemulihan Psikologis

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:57
jasa marga
Nasional

Tingkatkan Kelancaran hingga Kenyamanan Perjalanan Jelang Periode Libur Sekolah, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:50
rokok
Nasional

Usulan Rokok Murah untuk Masyarakat Miskin Dikritik, FKBI: Absurd dan Bertentangan dengan Filosofi Cukai

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:17
turis
Nasional

Kasus Turis Asing Jadi Sorotan, DPR Minta Aturan Bebas Visa Dikaji Ulang

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:07
aher
Nasional

Dinilai Mampu Percepat Pembangunan dan Inovasi, Komisi II Dukung Insentif Fiskal Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:23
Wihaji
Nasional

Menteri Wihaji: Tim Pendamping Keluarga Dampingi Warga dari Calon Pengantin hingga Lansia

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:20

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7130 shares
    Share 2852 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
ronaldo
Piala Dunia 2026

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Editor Dilianto
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13

INDOPOSCO.ID - Mega bintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo merasa tidak puas dengan hasil imbang melawan Republik Demokratik (RD) Kongo pada...

SelengkapnyaDetails
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
Ronaldo

Unggul Cepat, Portugal Tampil Bak Debutan dan Gagal Jinakkan RD Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:29
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.