• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Boleh Dicicil, THR Harus Selesai Sebelum Hari Raya

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 12:43
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja adalah kewajiban pengusaha. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) Anwar Sanusi melalui gawai, Selasa (13/4/2021).

Ia mengatakan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang Pembayaran THR 2021 telah mengatur mekanisme pembayaran THR di masa pandemi Covid-19.”THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pada H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan tiba,” katanya.

BacaJuga:

May Day 2026, DPR Desak Pengesahan RUU Pekerja Gig untuk Lindungi Pekerja Digital

Hilirisasi Jadi Senjata Baru, Prabowo Ingin Kekayaan RI Tinggal di Dalam Negeri

Awak Kapal Perikanan Indonesia Resmi Teratifikasi Konvensi ILO 188

Menurut Anwar, pemberian THR memberikan manfaat tambahan kepada pekerja. Sehingga pekerja bisa bersama keluarga bisa merayakan hari raya keagamaannya. “Kalau misalnya tahun ini Hari Raya Idul Fitri jatuh tanggal 13 Mei, maka THR selambatnya dibayar tanggal 6 Mei,” ucapnya.

Namun demikian, dikatakan Anwar, di masa pandemi banyak perusahaan yang terdampak. Sehingga, perusahaan yang terdampak diberikan kesempatan untuk dialaog dengan para pekerja.

“Titik temu antara perusahaan dan pekerja diberikan batas waktu sampai H-1 hari raya keagamaan,” ungkapnya.

Menurut Anwar, SE Menaker sudah diedarkan ke kepala daerah di Indonesia. sehingga bisa diteruskan kepada seluruh pelaku kepentingan.

“Opsi dicicil itu, sebelum hari raya harus sudah selesai. Harus penuh, dan ini kami tegaskan melalui SE. Sehingga sebelum hari raya tidaka ada lagi tunggakan THR,” katanya. (nas)

Tags: kemenakerKemnakerthrTHR dicicilTunjangan Hari Raya

Berita Terkait.

May Day 2026, DPR Desak Pengesahan RUU Pekerja Gig untuk Lindungi Pekerja Digital
Nasional

May Day 2026, DPR Desak Pengesahan RUU Pekerja Gig untuk Lindungi Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:31
cilacap
Nasional

Hilirisasi Jadi Senjata Baru, Prabowo Ingin Kekayaan RI Tinggal di Dalam Negeri

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:06
woo
Nasional

Awak Kapal Perikanan Indonesia Resmi Teratifikasi Konvensi ILO 188

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:45
dasco
Nasional

Terima Aspirasi Buruh May Day, DPR Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:35
ruh
Nasional

May Day di DPR, Buruh Tegaskan Aksi Murni Gerakan Akar Rumput

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:15
WPPC
Nasional

Teguhkan Komitmen, WPPC-MUI Perjuangkan Keadilan dan Perdamaian Dunia

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1528 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.