• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Boleh Dicicil, THR Harus Selesai Sebelum Hari Raya

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 12:43
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja adalah kewajiban pengusaha. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) Anwar Sanusi melalui gawai, Selasa (13/4/2021).

Ia mengatakan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang Pembayaran THR 2021 telah mengatur mekanisme pembayaran THR di masa pandemi Covid-19.”THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pada H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan tiba,” katanya.

BacaJuga:

BPKP Minta Tim Ekspedisi Patriot Bangun Rantai Pasok Kawasan Transmigrasi

Program SMK Go Global Sasar Pasar Kerja Eropa, Asia, hingga Timur Tengah

Bea Cukai dan Bareskrim Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, Amankan 80 Kilogram Sabu dan 5.200 Butir Ekstasi

Menurut Anwar, pemberian THR memberikan manfaat tambahan kepada pekerja. Sehingga pekerja bisa bersama keluarga bisa merayakan hari raya keagamaannya. “Kalau misalnya tahun ini Hari Raya Idul Fitri jatuh tanggal 13 Mei, maka THR selambatnya dibayar tanggal 6 Mei,” ucapnya.

Namun demikian, dikatakan Anwar, di masa pandemi banyak perusahaan yang terdampak. Sehingga, perusahaan yang terdampak diberikan kesempatan untuk dialaog dengan para pekerja.

“Titik temu antara perusahaan dan pekerja diberikan batas waktu sampai H-1 hari raya keagamaan,” ungkapnya.

Menurut Anwar, SE Menaker sudah diedarkan ke kepala daerah di Indonesia. sehingga bisa diteruskan kepada seluruh pelaku kepentingan.

“Opsi dicicil itu, sebelum hari raya harus sudah selesai. Harus penuh, dan ini kami tegaskan melalui SE. Sehingga sebelum hari raya tidaka ada lagi tunggakan THR,” katanya. (nas)

Tags: kemenakerKemnakerthrTHR dicicilTunjangan Hari Raya

Berita Terkait.

Rizal-Suhaili
Nasional

BPKP Minta Tim Ekspedisi Patriot Bangun Rantai Pasok Kawasan Transmigrasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:07
Asta-mandala
Nasional

Program SMK Go Global Sasar Pasar Kerja Eropa, Asia, hingga Timur Tengah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:45
Narkotika
Nasional

Bea Cukai dan Bareskrim Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, Amankan 80 Kilogram Sabu dan 5.200 Butir Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:04
sigit
Nasional

Isu Pergantian Kapolri Kembali Menguat, Pakar Singgung Dilema Politik Presiden Prabowo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12
habib
Nasional

Ramai Isu Pergantian Kapolri, DPR Angkat Suara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:11
basarnas
Nasional

Basarnas Beber Fakta Tragis di Balik Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2108 shares
    Share 843 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1207 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.