• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tarawih Tak Dilarang, Pemkot Serang Batasi Ceramah di Bulan Ramadan Cuma 15 Menit

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 12 April 2021 - 19:15
in Nusantara
Wali Kota Serang Syafrudin

Wali Kota Serang Syafrudin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak melarang kegiatan salat tarawih berjamaah di masjid. Hanya saja, pelaksanaannya wajib menegakan protokol kesehatan (Prokes) dan mengurangi 50 persen dari kapasitas ruangan.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Serang Syafrudin usai melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Serang, Senin (12/4/2021).

BacaJuga:

Perkuat Blue Carbon Indonesia, PLN EPI Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pakis

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

“Kota Serang dibolehkan melaksanakan ibadah tawaih, tadarus, perayaan idul fitri,” katanya.

Ia menerangkan, Kota Serang boleh menggelar tarawih berjamaah karena tidak berada dalam zona merah penyebaran Covid-19.

“Kalau kita tidak termasuk itu. Jadi ada beberapa kabupaten/kota yang tidak boleh karena zona merah, kita tidak termasuk itu, kita termasuk yang boleh,” terangnya.

Pria yang kerap disapa Kang Syaf itu menyebutkan, ceramah, tausiyah keagamaan dan sejeninya pada saat bulan suci ramadan diperbolehkan, namun dibatasi waktu selama 15 menit dan kapasitasnya dikurangi 50 persen.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat mematuhi anjuran Pemkot Serang. Sebab, hal itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Sehingga kasus terkonfirmasi positif tidak bertambah saat ramadan.

“Pengajian, ceramah, kultum, tausiyah, ini cuma waktunya dibatasi 15 menit. Perihal nuzulul Qur’an dilaksanakan dengan audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas,” jelasnya. (son)

Tags: Pemkot SerangRamadanSalat Tarawihtarawih

Berita Terkait.

epi
Nusantara

Perkuat Blue Carbon Indonesia, PLN EPI Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pakis

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:30
Penyerahan
Nusantara

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:24
aceh
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:20
Launching
Nusantara

Bea Cukai dan Barantin Resmikan SSM QC di Cikarang Dry Port, Percepat Layanan Impor Terintegrasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:38
Edukasi
Nusantara

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di Tiga Daerah, Perkuat Pemahaman Cukai dan Budaya Integritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27
Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Nusantara

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.