• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sanksi Tegas Itu untuk Maskapai dan Badan Usaha Angkutan Udara

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 10 April 2021 - 14:20
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Foto: Instagram/@tony_sac

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara.

Penerbangan yang dilarang beroperasi, menurutnya, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. “Untuk mereka yang dikecualikan bisa menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara,” ujar Novie Riyanto melalui gawai, Sabtu (10/4/2021).

Seperti halnya angkutan darat, masih ujar Novie, penerbangan yang masih diperboleh di antaranya penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

Lalu, penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia. kemudian penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA).

“Penerbangan yang boleh lainnya adalah penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, penerbangan operasional angkutan kargo, penerbangan operasional angkutan udara perintis dan penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara,” katanya.

“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada maskapai dan badan usaha angkutan udara yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021,” imbuhnya.

Sebelumnya, seperti tahun 2020 lalu, tahun ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Kebijakan ini rencananya berlaku sejak 6 Mei hingga17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan larangan mudik lebaran ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Dan berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara. (nas)

Tags: angkutan udarakemenhub
Previous Post

Vaksinasi di Banten Tetap Berjalan saat Ramadan

Next Post

Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilgub Kalsel ke Penyidikan

Related Posts

iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
ossy
Nasional

Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08
Next Post
indoposco

Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilgub Kalsel ke Penyidikan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.