• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sanksi Tegas Itu untuk Maskapai dan Badan Usaha Angkutan Udara

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 10 April 2021 - 14:20
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Foto: Instagram/@tony_sac

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara.

Penerbangan yang dilarang beroperasi, menurutnya, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. “Untuk mereka yang dikecualikan bisa menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara,” ujar Novie Riyanto melalui gawai, Sabtu (10/4/2021).

BacaJuga:

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Indonesia Borong Tiga Penghargaan di Ajang Kuliner Internasional Ottawa

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

Seperti halnya angkutan darat, masih ujar Novie, penerbangan yang masih diperboleh di antaranya penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

Lalu, penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia. kemudian penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA).

“Penerbangan yang boleh lainnya adalah penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, penerbangan operasional angkutan kargo, penerbangan operasional angkutan udara perintis dan penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara,” katanya.

“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada maskapai dan badan usaha angkutan udara yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021,” imbuhnya.

Sebelumnya, seperti tahun 2020 lalu, tahun ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Kebijakan ini rencananya berlaku sejak 6 Mei hingga17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan larangan mudik lebaran ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Dan berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara. (nas)

Tags: angkutan udarakemenhub

Berita Terkait.

maria
Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Minggu, 19 April 2026 - 23:30
ottawa
Nasional

Indonesia Borong Tiga Penghargaan di Ajang Kuliner Internasional Ottawa

Minggu, 19 April 2026 - 22:02
1756618904422
Nasional

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 21:11
imnuman
Nasional

FKBI Desak Cukai MBDK dan Rokok, Label Nutri Level Dinilai Belum Cukup

Minggu, 19 April 2026 - 20:12
kemenag
Nasional

Wamenag: Penguatan Pendidikan Vokasi di Madrasah Penuhi Kebutuhan Dunia Industri

Minggu, 19 April 2026 - 17:17
Air-Minum-Dalam-Kemasan
Nasional

Label Nutri Level Dinilai Setengah Hati, Kemenkes Terlalu Kompromistis dengan Industri

Minggu, 19 April 2026 - 15:02

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.