• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sanksi Tegas Itu untuk Maskapai dan Badan Usaha Angkutan Udara

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 10 April 2021 - 14:20
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Foto: Instagram/@tony_sac

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara.

Penerbangan yang dilarang beroperasi, menurutnya, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. “Untuk mereka yang dikecualikan bisa menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara,” ujar Novie Riyanto melalui gawai, Sabtu (10/4/2021).

BacaJuga:

Fadli Zon Soroti Jejak Kebijakan Soeharto, Nilai Swasembada dan Koperasi Masih Relevan

Capaian Pembelajaran Terbit, Kemendikdasmen: Yang Berubah Hanya Mata Pelajaran Ini

AI Makin Canggih, BRIN Pasang “Benteng” Lawan Hoaks dan Deepfake

Seperti halnya angkutan darat, masih ujar Novie, penerbangan yang masih diperboleh di antaranya penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

Lalu, penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia. kemudian penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA).

“Penerbangan yang boleh lainnya adalah penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, penerbangan operasional angkutan kargo, penerbangan operasional angkutan udara perintis dan penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara,” katanya.

“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada maskapai dan badan usaha angkutan udara yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021,” imbuhnya.

Sebelumnya, seperti tahun 2020 lalu, tahun ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Kebijakan ini rencananya berlaku sejak 6 Mei hingga17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan larangan mudik lebaran ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Dan berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara. (nas)

Tags: angkutan udarakemenhub

Berita Terkait.

Fadli-Zon
Nasional

Fadli Zon Soroti Jejak Kebijakan Soeharto, Nilai Swasembada dan Koperasi Masih Relevan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:01
belajar
Nasional

Capaian Pembelajaran Terbit, Kemendikdasmen: Yang Berubah Hanya Mata Pelajaran Ini

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:05
ai
Nasional

AI Makin Canggih, BRIN Pasang “Benteng” Lawan Hoaks dan Deepfake

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:44
sim
Nasional

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Pakar: Langkah Tepat Berantas Kejahatan Digital

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:51
basarnas
Nasional

DPR Desak Penguatan Anggaran Basarnas dan BMKG demi Keselamatan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:02
Pertama Kali! Logo Kemerdekaan RI Dipilih oleh Publik, Begini Cara Ikut Votingnya
Nasional

Pertama Kali! Logo Kemerdekaan RI Dipilih oleh Publik, Begini Cara Ikut Votingnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:14

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Pemain-Swiss
Olahraga

Hasil Piala Dunia Grup B: Swiss-Kanada Lolos, Bosnia Intip Tiket 32 Besar

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 07:19

INDOPOSCO.ID - Persaingan di Grup B Piala Dunia 2026 resmi berakhir dengan Swiss tampil sebagai penguasa klasemen. Kemenangan 2-1 atas...

SelengkapnyaDetails
naldo

Tertinggal dari Messi di Perburuan Sepatu Emas, Begini Respons Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:22
ronaldo

Cristiano Ronaldo Jawab Kritik Keras Publik dengan 2 Gol

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:04
Jude-bellingham

Hasil Piala Dunia: Jude Bellingham Ungkap Suasana Ruang Ganti Inggris Tidak Ada Drama

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:54
Pemain-Timnas-Kolombia

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.