• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mudik Dilarang, Tapi untuk Kegiatan ini Diperbolehkan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 10 April 2021 - 12:52
in Nasional
indoposco

Ilustrasi ruas Tol Trans Sumatera melintasi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang telah difungsional saat masa Mudik Lebaran 2019. Foto: Antara/Dokumen Pemkab OKI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah segera mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 Tentang larangan mudik lebaran 2021. Juru Bicara Menteri Perhubungan (Menhub) Adita Irawati mengatakan, pengawasan dan pengendalian penting di lapangan.

“Pengawasan dilakukan oleh unsur gabungan, dari operator atau penyelenggara transportasi, Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta pemerintah daerah, TNI, Polri,” ungkap Adita Irawati melalui gawai, Sabtu (10/4/2021).

BacaJuga:

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Kementerian Perhubungan, menurutnya dalam tiga pekan ke depan akan menyosialisasikan dan koordinasi dengan stakeholder terkait. Agar semua unsur memiliki satu persepsi tentang kebijakan ini.

“Semua kami inginkan satu persepsi, sehingga tidak ada lagi multitafsir,” katanya.

Adita menjelaskan, merujuk SE Satgas masyarakat masih bisa melakukan perjalanan, khususnya mereka yang memiliki keperluan mendesak secara personal. Seperti alasan kesehatan, kedukaan dan melahirkan.

“Kami juga melakukan screening berdasarkan hal itu. Ini menjadi dasar pengawasan kami dan jumlahnya pun dalam SE Larangan Mudik sudah diatur,” terangnya.

Ia menyebut, untuk transportasi umum di wilayah aglomerasi masih boleh melakukan mobilitas. Seperti di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya.

“Dengan catatan suplai transportasi kita batasi, seperti jumlah armada, frekuensi dan kapasitas penumpang,” ucapnya. (nas)

Tags: Larangan MudikMudik Lebaran

Berita Terkait.

yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02
guru
Nasional

Akhir Penantian Guru Madrasah Non-ASN, Rp1,5 Juta Siap Masuk Rekening Akhir Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:35
Shehbaz
Nasional

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:47

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7119 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.