• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Telegram Kapolri Soal Larangan Media Liput Arogansi Dicabut

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 April 2021 - 17:54
in Nasional
Kadiv Humas Polri Irjen Pol  Argo Yuwono.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Surat telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian dicabut.

Pencabutan surat tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

BacaJuga:

Deteksi Dini Diperkuat, DPR Desak Pelaku Karhutla Tak Luput dari Hukum

WKI Tak Mau Asal Kejar Proyek, Bidik Pertumbuhan yang Sehat

Sejarah Nasional Dirombak, Menbud: Pemerintah Tak Sentuh Satu Lembar pun

“Ya benar sudah dicabut,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021)

Dalam telegram tersebut tertulis bahwa kepada seluruh KA bahwa ST Kapolri dinyatakan telah dicabut atau dibatalkan. Dengan kata lain, telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tidak berlaku.

Menurut Argo, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya awak media atau insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut.

Jenderal bintang dua itu memastikan bahwa pihaknya tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik. “Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media,” ujar Argo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Seperti diberitakan sejumlah media, Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu ditandatangani Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.

Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis. (gin)

Tags: larangan media liput arogansiPolriTelegram Kapolri

Berita Terkait.

Deteksi Dini Diperkuat, DPR Desak Pelaku Karhutla Tak Luput dari Hukum
Nasional

Deteksi Dini Diperkuat, DPR Desak Pelaku Karhutla Tak Luput dari Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 20:40
WKI Tak Mau Asal Kejar Proyek, Bidik Pertumbuhan yang Sehat
Nasional

WKI Tak Mau Asal Kejar Proyek, Bidik Pertumbuhan yang Sehat

Rabu, 2 September 2026 - 20:05
Polisi Tetapkan 47 Tersangka Kerusuhan Pascademo di Jakarta
Nasional

Sejarah Nasional Dirombak, Menbud: Pemerintah Tak Sentuh Satu Lembar pun

Rabu, 2 September 2026 - 19:00
Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Tito Terus Kawal Penyaluran Anggaran K/L
Nasional

Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Tito Terus Kawal Penyaluran Anggaran K/L

Rabu, 2 September 2026 - 18:31
Mendikdasmen: Pramuka Jadi Instrumen Bentuk Karakter Siswa
Nasional

Mendikdasmen: Pramuka Jadi Instrumen Bentuk Karakter Siswa

Rabu, 2 September 2026 - 16:11
Blusukan Prabowo di Senen dan Ujian Nyata Sebuah Janji Politik
Nasional

Jadi Jembatan ke Pekerjaan, DPR: Magang Nasional Jangan Berhenti di Pengalaman

Rabu, 2 September 2026 - 15:35

OLAHRAGA

nova
Olahraga

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Editor Laurens Dami
Rabu, 2 September 2026 - 15:05

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia U-20 berfokus mempertajam penyelesaian akhir jelang menghadapi Laos U-20 pada laga kedua fase Grup H Kualifikasi...

SelengkapnyaDetails
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.