• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Pinjaman Daerah, Pemprov Banten Diminta Konsultasi ke Publik

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 April 2021 - 20:53
in Nusantara
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pinjaman daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten senilai Rp 4,1 triliun kepada PT. Sarana Multi Insfratuktur (SMI) menjadi polemik. Kebijakan pemberlakuan bunga 6 persen dinilai simalakama bagi pembangunan daerah.

Atas permasalahan itu, Gubernur Banten Wahidin Halim diminta untuk melakukan konsultasi kepada publik dalam mengambil keputusan, antara batal melakukan pinjaman atau melanjutkan dengan beban bunga 6 persen.

BacaJuga:

Bulog Sumut Salurkan 2.269 Ton Beras Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Kaltim Raih Peringkat 1 Nasional Sutami Award 2025 untuk Kinerja Pembinaan Jasa Konstruksi

Gubernur Kaltim: Konektivitas Digital Harus Dimulai dari Desa untuk Majukan Kaltim

“Kalau Gubernur tanpa melakukan konsultasi meskipun tidak harus, juga tidak konsutasi ke publik, itu akan menjadi polemik yang menghantam,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati, Selasa (6/4/2021).

Nawa mengatakan, kewajiban membayar bunga menjadi batu sandungan bagi pembangunan di Provinsi Banten. Terlebih, Pemprov Banten terlalu percaya diri sejak dari awal bahwa pinjaman itu tak berbunga. Sehingga dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, tidak ada alokasi untuk pembayaran bunga pinjaman.

Dalam hal ini, pria yang kerap disapa Cak Nawa itu menegaskan, DPRD tidak memiliki hak budgeting dalam pengelolaan dana pinjaman daerah. Sebab, legitimasi melakukan pinjaman mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Ketika mengajukan ke DPRD dengan menggunakan UU no 2 tahun 2020, ini kita nggak tahu, itu omongan pusat dengan Pemprov, pemerintah dengan pemerintah. Yang masuk ke kami (DPRD) gelondngan. Karena menggunakan UU no 2 tahun 2020, kita nggak punya hak budgeting,” tegasnya.

Sementara, pinjaman daerah menjadi sumber pendanaan dalam APBD tahun 2021 atas asumsi tidak ada bunga. Akibatnya saat ini, ada 40 daerah yang digantung nasib pinjaman daerahnya karena kebijakan berbunga.

Jika dikalkulasikan, dalam waktu satu tahun Pemprov Banten harus membayar bunga pinjaman sekitar RP200 miliar. Ditambah dengan skema cicilan pertahun menjadi Rp1,1 triliun. Padahal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp8 triliun.

“Kita masukan ke APBD dengan asumsi tidak ada bunga, yang ada itu provisi sama apa gitu (biaya pengelolaan dana pinjam). Tapi ketika ada regulasi, saran saya Pemprov konsultasi kepada publik, bukan hanya ke DPRD tapi kepada stekholder yang ada di wilayah kita,” terangnya.

Di sisi lain, Pemprov Banten harus berkonsolidasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pinjaman, untuk mendesak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) tidak memberlakukan bunga dan kembali pada perjanjian kerjasama (PKS) di tahap pertama.

“Dulu itukan bunganya yang bayar Pemerintah Pusat, sekarang bunganya yang bayar kita, kan lucu. Kalau dilanjutkan konsekuensi mampu nggak membayar cicilan pertahun baik pokok dan bunga. Kalau tidak dijalankan, ini akan menghambat program pembangunan atau mungkin sebagian dilakukan, sebagian tidak,” jelasnya. (son)

Tags: Pemprov BantenPinjaman DaerahWahidin Halim
Berita Sebelumnya

Maksimalkan Lahan di Dadahup, Dukung Food Estate

Berita Berikutnya

Ini Alasan Tiga Tersangka Unlawfull Killing Belum Ditahan

Berita Terkait.

bulog
Nusantara

Bulog Sumut Salurkan 2.269 Ton Beras Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:24
KALTIM
Nusantara

Kaltim Raih Peringkat 1 Nasional Sutami Award 2025 untuk Kinerja Pembinaan Jasa Konstruksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:26
gubenur-kaltim
Nusantara

Gubernur Kaltim: Konektivitas Digital Harus Dimulai dari Desa untuk Majukan Kaltim

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:31
p2mi
Nusantara

Dukung Quick Win Prabowo, P2MI-Tiga Provinsi Genjot Pelatihan PMI

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:22
marapi
Nusantara

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Sumbar Diminta Waspada Abu Vulkanik dan Banjir Lahar

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:05
soni
Nusantara

Jelang Nataru, Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:24
Berita Berikutnya
Ini Alasan Tiga Tersangka Unlawfull Killing Belum Ditahan

Ini Alasan Tiga Tersangka Unlawfull Killing Belum Ditahan

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.