• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Pinjaman Daerah, Pemprov Banten Diminta Konsultasi ke Publik

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 April 2021 - 20:53
in Nusantara
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pinjaman daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten senilai Rp 4,1 triliun kepada PT. Sarana Multi Insfratuktur (SMI) menjadi polemik. Kebijakan pemberlakuan bunga 6 persen dinilai simalakama bagi pembangunan daerah.

Atas permasalahan itu, Gubernur Banten Wahidin Halim diminta untuk melakukan konsultasi kepada publik dalam mengambil keputusan, antara batal melakukan pinjaman atau melanjutkan dengan beban bunga 6 persen.

BacaJuga:

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

“Kalau Gubernur tanpa melakukan konsultasi meskipun tidak harus, juga tidak konsutasi ke publik, itu akan menjadi polemik yang menghantam,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati, Selasa (6/4/2021).

Nawa mengatakan, kewajiban membayar bunga menjadi batu sandungan bagi pembangunan di Provinsi Banten. Terlebih, Pemprov Banten terlalu percaya diri sejak dari awal bahwa pinjaman itu tak berbunga. Sehingga dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, tidak ada alokasi untuk pembayaran bunga pinjaman.

Dalam hal ini, pria yang kerap disapa Cak Nawa itu menegaskan, DPRD tidak memiliki hak budgeting dalam pengelolaan dana pinjaman daerah. Sebab, legitimasi melakukan pinjaman mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Ketika mengajukan ke DPRD dengan menggunakan UU no 2 tahun 2020, ini kita nggak tahu, itu omongan pusat dengan Pemprov, pemerintah dengan pemerintah. Yang masuk ke kami (DPRD) gelondngan. Karena menggunakan UU no 2 tahun 2020, kita nggak punya hak budgeting,” tegasnya.

Sementara, pinjaman daerah menjadi sumber pendanaan dalam APBD tahun 2021 atas asumsi tidak ada bunga. Akibatnya saat ini, ada 40 daerah yang digantung nasib pinjaman daerahnya karena kebijakan berbunga.

Jika dikalkulasikan, dalam waktu satu tahun Pemprov Banten harus membayar bunga pinjaman sekitar RP200 miliar. Ditambah dengan skema cicilan pertahun menjadi Rp1,1 triliun. Padahal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp8 triliun.

“Kita masukan ke APBD dengan asumsi tidak ada bunga, yang ada itu provisi sama apa gitu (biaya pengelolaan dana pinjam). Tapi ketika ada regulasi, saran saya Pemprov konsultasi kepada publik, bukan hanya ke DPRD tapi kepada stekholder yang ada di wilayah kita,” terangnya.

Di sisi lain, Pemprov Banten harus berkonsolidasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pinjaman, untuk mendesak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) tidak memberlakukan bunga dan kembali pada perjanjian kerjasama (PKS) di tahap pertama.

“Dulu itukan bunganya yang bayar Pemerintah Pusat, sekarang bunganya yang bayar kita, kan lucu. Kalau dilanjutkan konsekuensi mampu nggak membayar cicilan pertahun baik pokok dan bunga. Kalau tidak dijalankan, ini akan menghambat program pembangunan atau mungkin sebagian dilakukan, sebagian tidak,” jelasnya. (son)

Tags: Pemprov BantenPinjaman DaerahWahidin Halim

Berita Terkait.

E-book
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:13
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:57
BC
Nusantara

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Pengiriman 1,76 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:44
Menyelam
Nusantara

Hari Terumbu Karang Sedunia, PHI Perkuat Konservasi Laut lewat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:40
“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi
Nusantara

Kampung Mualaf Pinrang Akhirnya Tersentuh Hewan Kurban

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:03

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3525 shares
    Share 1410 Tweet 881
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.