• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Soal Pinjaman Daerah, Pemprov Banten Diminta Konsultasi ke Publik

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 April 2021 - 20:53
in Daerah
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pinjaman daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten senilai Rp 4,1 triliun kepada PT. Sarana Multi Insfratuktur (SMI) menjadi polemik. Kebijakan pemberlakuan bunga 6 persen dinilai simalakama bagi pembangunan daerah.

Atas permasalahan itu, Gubernur Banten Wahidin Halim diminta untuk melakukan konsultasi kepada publik dalam mengambil keputusan, antara batal melakukan pinjaman atau melanjutkan dengan beban bunga 6 persen.

BacaJuga:

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

“Kalau Gubernur tanpa melakukan konsultasi meskipun tidak harus, juga tidak konsutasi ke publik, itu akan menjadi polemik yang menghantam,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati, Selasa (6/4/2021).

Nawa mengatakan, kewajiban membayar bunga menjadi batu sandungan bagi pembangunan di Provinsi Banten. Terlebih, Pemprov Banten terlalu percaya diri sejak dari awal bahwa pinjaman itu tak berbunga. Sehingga dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, tidak ada alokasi untuk pembayaran bunga pinjaman.

Dalam hal ini, pria yang kerap disapa Cak Nawa itu menegaskan, DPRD tidak memiliki hak budgeting dalam pengelolaan dana pinjaman daerah. Sebab, legitimasi melakukan pinjaman mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Ketika mengajukan ke DPRD dengan menggunakan UU no 2 tahun 2020, ini kita nggak tahu, itu omongan pusat dengan Pemprov, pemerintah dengan pemerintah. Yang masuk ke kami (DPRD) gelondngan. Karena menggunakan UU no 2 tahun 2020, kita nggak punya hak budgeting,” tegasnya.

Sementara, pinjaman daerah menjadi sumber pendanaan dalam APBD tahun 2021 atas asumsi tidak ada bunga. Akibatnya saat ini, ada 40 daerah yang digantung nasib pinjaman daerahnya karena kebijakan berbunga.

Jika dikalkulasikan, dalam waktu satu tahun Pemprov Banten harus membayar bunga pinjaman sekitar RP200 miliar. Ditambah dengan skema cicilan pertahun menjadi Rp1,1 triliun. Padahal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp8 triliun.

“Kita masukan ke APBD dengan asumsi tidak ada bunga, yang ada itu provisi sama apa gitu (biaya pengelolaan dana pinjam). Tapi ketika ada regulasi, saran saya Pemprov konsultasi kepada publik, bukan hanya ke DPRD tapi kepada stekholder yang ada di wilayah kita,” terangnya.

Di sisi lain, Pemprov Banten harus berkonsolidasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pinjaman, untuk mendesak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) tidak memberlakukan bunga dan kembali pada perjanjian kerjasama (PKS) di tahap pertama.

“Dulu itukan bunganya yang bayar Pemerintah Pusat, sekarang bunganya yang bayar kita, kan lucu. Kalau dilanjutkan konsekuensi mampu nggak membayar cicilan pertahun baik pokok dan bunga. Kalau tidak dijalankan, ini akan menghambat program pembangunan atau mungkin sebagian dilakukan, sebagian tidak,” jelasnya. (son)

Tags: Pemprov BantenPinjaman DaerahWahidin Halim

Berita Terkait.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Daerah

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:04
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
Daerah

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 17:05
Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group
Daerah

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

Selasa, 22 September 2026 - 16:16
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Dukung Proyek Strategis Nasional melalui Pelayanan Importasi Tangguh UCC Project

Selasa, 22 September 2026 - 13:53
bc3
Daerah

Gandeng Pemkab Malang, Bea Cukai Amankan 5.100 Batang Rokok Ilegal dari Dua Kecamatan

Selasa, 22 September 2026 - 13:43
banten
Daerah

Wujudkan Pemerintahan Modern, Gubernur Banten Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Selasa, 22 September 2026 - 13:23

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.