• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 Juli 2026 - 00:30
in Nusantara
agustin

Dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (20/7/2026). Dengan ditolaknya seluruh keberatan dari pihak terdakwa, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

BacaJuga:

Ketua DPRD Lebak Dukung Polda Banten Usut Kasus Penculikan Aktivis oleh Oknum Ormas

Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta Lewat Program Becak Kayuh Listrik

Dukung Legalitas Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Terbitkan Izin NPPBKC untuk PR Jagad Globalinggo

Majelis hakim yang diketuai Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga layak diperiksa lebih lanjut di persidangan.

Tim penasihat hukum Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk sebelumnya mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum berpendapat surat dakwaan mengandung cacat formil karena dianggap tidak jelas, kabur, serta menggabungkan sejumlah peristiwa tanpa menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa.

Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima. Namun, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil tersebut dan menegaskan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kasus itu berawal pada Januari 2019 ketika Ranto Hensa Barlin Sidauruk, yang merupakan teman kuliah korban Salim Himawan Saputra, bersama Agustin Widyawati menawarkan produk investasi yang disebut sebagai deposito nonperbankan melalui PT OSO Sekuritas Indonesia.

Korban dijanjikan keuntungan tetap sebesar 13 persen per tahun dengan jaminan saham yang diklaim bernilai hingga 200 persen dari dana investasi yang disetorkan.

Karena tergiur dengan janji keuntungan dan jaminan tersebut, korban kemudian menyerahkan dana investasi sebesar Rp5 miliar kepada para terdakwa. Namun, setelah dana disetorkan, investasi tersebut diduga tidak berjalan sesuai yang dijanjikan dan dana korban tidak dapat dikembalikan.

Salah satu korban, Salim Himawan Saputra, meyakini Agustin Widyawati yang disebut ratu investasi merupakan sosok berperan penting dalam investasi yang ditawarkan kepadanya. Bahkan nama terdakwa diduga muncul dalam sejumlah kasus investasi lain di Indonesia.

“Hampir dari seluruh investasi yang ada di Indonesia, boleh dibilang semua investasi di Indonesia ada nama dia,” kata Salim dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Dalam sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut
Umum akan menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa itu.(dan)

Tags: EksepsiMajelis HakimRatu Investasi

Berita Terkait.

lebak
Nusantara

Ketua DPRD Lebak Dukung Polda Banten Usut Kasus Penculikan Aktivis oleh Oknum Ormas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:12
gadai
Nusantara

Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta Lewat Program Becak Kayuh Listrik

Senin, 20 Juli 2026 - 19:19
BC-Probolinggo
Nusantara

Dukung Legalitas Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Terbitkan Izin NPPBKC untuk PR Jagad Globalinggo

Senin, 20 Juli 2026 - 17:07
korban
Nusantara

Korban Penculikan Oknum Ormas di Lebak Ultimatum Polda Banten

Senin, 20 Juli 2026 - 16:16
Barbuk
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 216 Kilogram Sisik Tenggiling di Pelabuhan Roro Tanjung Uban

Senin, 20 Juli 2026 - 16:06
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Pantoloan Cegah Peredaran 42.400 Batang Rokok Ilegal di Sigi

Senin, 20 Juli 2026 - 14:41

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12555 shares
    Share 5022 Tweet 3139
  • Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3171 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.