INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (20/7/2026). Dengan ditolaknya seluruh keberatan dari pihak terdakwa, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim yang diketuai Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga layak diperiksa lebih lanjut di persidangan.
Tim penasihat hukum Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk sebelumnya mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum berpendapat surat dakwaan mengandung cacat formil karena dianggap tidak jelas, kabur, serta menggabungkan sejumlah peristiwa tanpa menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa.
Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima. Namun, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil tersebut dan menegaskan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kasus itu berawal pada Januari 2019 ketika Ranto Hensa Barlin Sidauruk, yang merupakan teman kuliah korban Salim Himawan Saputra, bersama Agustin Widyawati menawarkan produk investasi yang disebut sebagai deposito nonperbankan melalui PT OSO Sekuritas Indonesia.
Korban dijanjikan keuntungan tetap sebesar 13 persen per tahun dengan jaminan saham yang diklaim bernilai hingga 200 persen dari dana investasi yang disetorkan.
Karena tergiur dengan janji keuntungan dan jaminan tersebut, korban kemudian menyerahkan dana investasi sebesar Rp5 miliar kepada para terdakwa. Namun, setelah dana disetorkan, investasi tersebut diduga tidak berjalan sesuai yang dijanjikan dan dana korban tidak dapat dikembalikan.
Salah satu korban, Salim Himawan Saputra, meyakini Agustin Widyawati yang disebut ratu investasi merupakan sosok berperan penting dalam investasi yang ditawarkan kepadanya. Bahkan nama terdakwa diduga muncul dalam sejumlah kasus investasi lain di Indonesia.
“Hampir dari seluruh investasi yang ada di Indonesia, boleh dibilang semua investasi di Indonesia ada nama dia,” kata Salim dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Dalam sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut
Umum akan menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa itu.(dan)


















