• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 Juli 2026 - 00:30
in Daerah
Dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Dokumentasi pribadi

Dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (20/7/2026). Dengan ditolaknya seluruh keberatan dari pihak terdakwa, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

BacaJuga:

Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi, PLN EPI Kembangkan TPS3R dan Maggot di Mataram

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang

Majelis hakim yang diketuai Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga layak diperiksa lebih lanjut di persidangan.

Tim penasihat hukum Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk sebelumnya mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum berpendapat surat dakwaan mengandung cacat formil karena dianggap tidak jelas, kabur, serta menggabungkan sejumlah peristiwa tanpa menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa.

Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima. Namun, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil tersebut dan menegaskan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kasus itu berawal pada Januari 2019 ketika Ranto Hensa Barlin Sidauruk, yang merupakan teman kuliah korban Salim Himawan Saputra, bersama Agustin Widyawati menawarkan produk investasi yang disebut sebagai deposito nonperbankan melalui PT OSO Sekuritas Indonesia.

Korban dijanjikan keuntungan tetap sebesar 13 persen per tahun dengan jaminan saham yang diklaim bernilai hingga 200 persen dari dana investasi yang disetorkan.

Karena tergiur dengan janji keuntungan dan jaminan tersebut, korban kemudian menyerahkan dana investasi sebesar Rp5 miliar kepada para terdakwa. Namun, setelah dana disetorkan, investasi tersebut diduga tidak berjalan sesuai yang dijanjikan dan dana korban tidak dapat dikembalikan.

Salah satu korban, Salim Himawan Saputra, meyakini Agustin Widyawati yang disebut ratu investasi merupakan sosok berperan penting dalam investasi yang ditawarkan kepadanya. Bahkan nama terdakwa diduga muncul dalam sejumlah kasus investasi lain di Indonesia.

“Hampir dari seluruh investasi yang ada di Indonesia, boleh dibilang semua investasi di Indonesia ada nama dia,” kata Salim dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Dalam sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut
Umum akan menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa itu. (dan)

Tags: EksepsiMajelis HakimRatu Investasi

Berita Terkait.

Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Daerah

Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi, PLN EPI Kembangkan TPS3R dan Maggot di Mataram

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16
Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam
Daerah

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam

Sabtu, 12 September 2026 - 09:31
Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang

Sabtu, 12 September 2026 - 08:52
bc4
Daerah

Angkut Barang Campuran Tanpa Pemberitahuan Pabean, Kapal Kayu Ini Diamankan Bea Cukai Batam

Jumat, 11 September 2026 - 18:08
bc3
Daerah

Bea Cukai Gagalkan 2 Peredaran Ganja Kering di Kota Jayapura

Jumat, 11 September 2026 - 17:07
soni
Daerah

Gubernur Banten Terjun Cari 5 Jurnalis Bersama Tim SAR di di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 16:06

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta berhasil meraih poin penuh usai menaklukkan Persib Bandung dengan skor 2-1 pada pekan kedua Liga 1...

SelengkapnyaDetails
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37
Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Jumat, 11 September 2026 - 08:50

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.