• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Optimalkan Penyelesaian Kasus Hukum, Bea Cukai Gandeng Instansi Lain

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 April 2021 - 21:09
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Untuk memastikan upaya pengawasan terhadap peredaran barang ilegal berjalan dengan maksimal, Bea Cukai secara aktif menggandeng instansi pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penyelesaian atas barang hasil penindakan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro.

“Kerja sama dalam penyelesaian barang hasil penindakan mutlak diperlukan karena ada kewenangan dari instansi lain dalam upaya penyelesaian kasus penindakan,” ungkap Sudiro. Sinergi dalam bentuk penyerahan tersangka dan barang bukti baru saja dilakukan oleh Bea Cukai Bandar Lampung, sementara sinergi untuk melakukan pelelangan atas barang milik negara eks penindakan kepabeanan dilakukan oleh Bea Cukai Marunda.

BacaJuga:

Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

Petugas Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 2021. Bea Cukai Lampung mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman rokok illegal di wilayah Pringsewu dan segera menurunkan tim yang segera mendapati adanya truk yang melakukan pembongkaran rokok ilegal di pinggir jalan dengan jumlah sebanyak 1.120.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.142.400.000.

Sementara itu Bea Cukai Marunda bekerja sama dengan KPKNL Jakarta II dalam melakukan lelang atas barang milik negara eks penindakan kepabeanan. Barang-barang tersebut diamankan karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang kepabeanan. Dalam lelang yang dilakukan secara online tersebut terdapat enam jenis barang yaitu sparepart mobil, sepeda, sepatu, peralatan fitness, lampu tumblr, dan barang tas dan fashion wanita.

Sudiro menambahkan, “kerja sama antara Bea Cukai dengan instansi lain ini merupakan bentuk komitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai community protector yang senantiasa melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta sebagai revenue collector yang selalu berupaya untuk mengamankan penerimaan negara.” (bro)

Tags: Bea CukaiKPKNL Jakarta IIperedaran barang ilegal

Berita Terkait.

Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas
Nasional

Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas

Kamis, 2 April 2026 - 05:33
KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya
Nasional

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Kamis, 2 April 2026 - 01:09
Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan
Nasional

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:34
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Rabu, 1 April 2026 - 20:52
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

Divonis Bebas, Anwar Sitepu: Bentuk Keadilan untuk Pekerja Kreatif

Rabu, 1 April 2026 - 19:21
ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa
Nasional

ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa

Rabu, 1 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.